Berita Terkini

KPU Ketapang Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I 2026, Wujudkan Data Pemilih yang Akurat dan Mutakhir

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Ketapang menetapkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dengan rincian jumlah kecamatan sebanyak 20, jumlah desa/kelurahan sebanyak 262, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 220.936, jumlah pemilih perempuan sebanyak 206.651, sehingga total keseluruhan pemilih mencapai 427.587 pemilih. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan oleh pemandu acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa. Ketua KPU Kabupaten Ketapang kemudian menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi rapat pleno terbuka tersebut. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Ketapang menegaskan pentingnya pelaksanaan PDPB sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas data pemilih. Ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi tugas administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dalam menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan paparan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang memuat proses, metode, serta hasil pemutakhiran data pada Triwulan I. Dalam sesi ini juga disampaikan berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam proses pemutakhiran, termasuk koordinasi lintas instansi serta validasi data kependudukan. Sebagai bagian dari tahapan kegiatan, dilakukan pula penandatanganan dan penyerahan berita acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 sebagai bentuk legalitas dan transparansi hasil pleno. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya unsur Forkopimda seperti Kapolres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Danlanal Ketapang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ketapang, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang. Melalui pelaksanaan rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan data pemilih yang berkualitas, sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI dan Tugasnya dalam Penyelenggaraan Pemilu

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan unsur pendukung utama dalam penyelenggaraan pemilu secara nasional. Keberadaan Sekretariat Jenderal KPU RI berfungsi memberikan dukungan administratif, teknis, serta operasional kepada KPU dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu. Peran Sekretariat Jenderal KPU RI Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat Jenderal KPU memiliki tugas membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU, membantu perumusan rancangan peraturan dan keputusan KPU, memberikan bantuan hukum, serta mendukung sistem pengendalian internal. Selain itu, Sekretariat Jenderal juga bertanggung jawab dalam penyusunan laporan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan, serta pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Jenderal KPU RI Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal dibantu oleh dua deputi dan Inspektorat Utama. Struktur ini dirancang untuk memastikan dukungan teknis dan administratif berjalan optimal dalam penyelenggaraan pemilu secara nasional. Deputi Bidang Dukungan Teknis Deputi Bidang Dukungan Teknis dijabat oleh Eberta Kawima. Deputi ini bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam pemberian dukungan teknis operasional kepada KPU. Fungsi utama Deputi Dukungan Teknis meliputi: Dukungan teknis operasional pemilu Pengelolaan logistik dan distribusi pemilu Fasilitasi penyusunan rancangan peraturan KPU Bantuan hukum dan dokumentasi hukum Hubungan masyarakat dan kerja sama kelembagaan Fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu Dalam pelaksanaannya, Deputi Dukungan Teknis membawahi beberapa biro penting. Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu dipimpin oleh Melgia Carolina Van Harling yang bertugas melakukan koordinasi dan evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Biro Logistik dipimpin oleh Nur Wakit Ali Yusron yang bertanggung jawab dalam pengelolaan logistik pemilu. Biro Hukum dipimpin oleh Novy Hasbhy Munnawar yang melaksanakan fasilitasi penyusunan regulasi serta advokasi hukum. Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Cahyo Ariawan yang bertugas dalam pengelolaan partisipasi masyarakat, pendidikan pemilih, serta informasi publik. Deputi Bidang Administrasi Deputi Bidang Administrasi dijabat oleh Suryadi. Deputi ini bertugas memberikan dukungan administratif dalam penyelenggaraan pemilu. Fungsi Deputi Administrasi meliputi: Penyusunan program dan anggaran Pengelolaan sumber daya manusia Pengelolaan keuangan Ketatausahaan dan kearsipan Pengelolaan organisasi dan tata laksana Pembinaan sekretariat KPU daerah Deputi ini membawahi beberapa biro administratif. Biro Perencanaan dan Organisasi dipimpin oleh M. Syahrizal Iskandar yang bertugas menyusun rencana program dan evaluasi kinerja. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Yayu Yuliani yang mengelola keuangan dan aset negara. Biro Umum dipimpin oleh Kusmanto Riwu Djo Naga yang menangani urusan rumah tangga, protokol, dan ketatausahaan. Biro Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Yuli Hertaty yang mengelola pembinaan SDM di lingkungan KPU. Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Asep Suhlan yang mengelola pengadaan barang dan jasa. Inspektorat Utama KPU RI Inspektorat Utama berfungsi sebagai pengawas internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Saat ini, Plt. Inspektur Utama dijabat oleh Kusmanto Riwu Djo Naga. Inspektorat Utama bertugas melakukan: Audit kinerja dan keuangan Reviu dan evaluasi internal Pemantauan pengawasan Penyusunan laporan hasil pengawasan Pengawasan khusus berdasarkan penugasan pimpinan Inspektorat Utama terdiri dari tiga wilayah pengawasan. Inspektur Wilayah I dijabat oleh Wahyu Yudi Wijayanti yang mengawasi sejumlah wilayah termasuk Aceh, Riau, Jawa Tengah, dan lainnya. Inspektur Wilayah II dijabat oleh H. Bakhtiar yang mengawasi wilayah seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan lainnya. Inspektur Wilayah III dijabat oleh Ferry Syahminan yang mengawasi wilayah Sumatera Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Papua, dan lainnya. Unsur Pendukung Sekretariat Jenderal KPU Selain deputi dan inspektorat, terdapat pusat pendukung di bawah Sekretaris Jenderal KPU. Pusat Pengembangan Kompetensi SDM dipimpin oleh Ilham yang bertugas mengelola pengembangan kompetensi sumber daya manusia KPU. Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Mashur Sampurna Jaya yang bertugas mengelola data dan teknologi informasi di lingkungan KPU. Kedua unit ini berperan penting dalam mendukung digitalisasi dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu. Pentingnya Struktur Sekretariat Jenderal KPU Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI dirancang untuk memastikan dukungan teknis dan administratif berjalan efektif. Dengan struktur yang lengkap mulai dari deputi, biro, hingga inspektorat, penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Penguatan kelembagaan ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi, transparansi, serta pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu. Sekretariat Jenderal KPU RI memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu nasional. Melalui struktur organisasi yang jelas dan pembagian tugas yang terukur, Sekretariat Jenderal KPU mampu memberikan dukungan teknis, administratif, serta pengawasan internal secara optimal. Dengan berpedoman pada PKPU Nomor 21 Tahun 2023, Sekretariat Jenderal KPU terus memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mewujudkan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Memahami Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sistem Pemilu

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu keputusan penting yang berdampak terhadap sistem pemilu di Indonesia. Putusan ini pada prinsipnya mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal sebagai upaya perbaikan kualitas demokrasi. Latar Belakang Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Pemisahan tersebut bertujuan memperbaiki penyelenggaraan pemilu dari berbagai aspek, mulai dari sisi penyelenggara, peserta pemilu, hingga pemilih. Hal ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya yang dinilai memiliki beban kompleksitas tinggi. Tujuan Putusan MK: Perbaikan Kualitas Pemilu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pemilu secara menyeluruh. Perbaikan tersebut mencakup beberapa aspek penting. Dari sisi penyelenggaraan, pemisahan pemilu nasional dan lokal diharapkan dapat memperkuat isu pembangunan daerah yang sebelumnya tertutup oleh isu nasional ketika pemilu dilaksanakan secara serentak. Dengan pemisahan ini, perhatian publik terhadap agenda daerah diharapkan meningkat. Dari sisi penyelenggara, putusan ini bertujuan mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang pada pelaksanaan sebelumnya cukup berat. Kompleksitas pemilu serentak membuat penyelenggara menghadapi tekanan tinggi yang bahkan berdampak pada kelelahan petugas. “Sehingga satuannya sama dan tidak repotkan jajaran daerah dan kontrol lebih gampang,” ujar Afif saat hadir pada Webinar Konstitusi "Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Menata Ulang Demokrasi Indonesia", yang digagas UIN Antasari Banjarmasin, Kamis (17/7/2025), dikutip langsung dari laman resmi KPU RI. Dari sisi peserta pemilu, pemisahan jadwal memberikan ruang lebih luas bagi partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kompetisi politik. Sementara dari sisi pemilih, pemisahan pemilu dapat menghindari kejenuhan akibat banyaknya surat suara yang harus dipilih dalam satu waktu. Dampak terhadap Penyelenggara Pemilu Putusan MK ini juga berkaitan dengan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu catatan penting adalah perlunya pengurangan beban kerja penyelenggara melalui perbaikan desain tahapan. KPU juga mengusulkan agar rekrutmen penyelenggara dilakukan secara serentak. Selama ini, proses seleksi dilakukan dalam banyak gelombang sehingga menyulitkan koordinasi. Dengan rekrutmen serentak, stabilitas penyelenggara selama tahapan pemilu dapat lebih terjaga. Selain itu, terdapat masukan agar pembiayaan Pilkada dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan pembiayaan terpusat, standar penyelenggaraan dapat lebih seragam dan pengawasan lebih mudah dilakukan. Sikap KPU terhadap Putusan MK KPU sebagai pelaksana undang-undang menegaskan komitmennya untuk menjalankan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sesuai ketentuan yang berlaku. KPU tidak berada pada posisi pembentuk regulasi, melainkan fokus pada pelaksanaan teknis penyelenggaraan pemilu. Anggota KPU August Mellaz menyampaikan bahwa putusan MK tersebut harus dijadikan sebagai fakta hukum yang wajib dilaksanakan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. KPU akan menyiapkan evaluasi dan mitigasi risiko berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya. KPU juga akan menyumbangkan pengalaman teknis di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi undang-undang. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah ke depan dapat berjalan lebih optimal. “Respon kebijakan terhadap putusan ini menjadi domain pimpinan terkait, sementara KPU tetap fokus menjalankan tugas teknis penyelenggaraan pemilu dengan optimal. KPU akan menyumbangkan pengalaman di lapangan dalam pembahasan revisi UU sebagai bahan pertimbangan pembentuk regulasi, agar nantinya penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dapat berjalan optimal sesuai ketentuan UU yang berlaku,” kata Mellaz. Evaluasi dari Pemilu 2019 dan 2024 Pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 menjadi pengalaman penting dalam desain pemilu nasional. Pada pelaksanaan tersebut, beban kerja penyelenggara cukup tinggi sehingga menjadi perhatian banyak pihak. Pada Pemilu 2024, KPU telah melakukan berbagai mitigasi risiko untuk mengurangi persoalan sebelumnya. Beberapa perbaikan yang dilakukan antara lain: Penguatan manajemen logistik pemilu Perbaikan sistem data pemilih Pengurangan potensi pemungutan suara susulan Peningkatan koordinasi penyelenggara Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak dapat berjalan lebih baik, namun tetap diperlukan penyempurnaan desain sistem ke depan. Dampak terhadap Sistem Pemilu ke Depan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi membawa perubahan terhadap sistem pemilu Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain: Pertama, pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan bersamaan. Hal ini akan mengubah desain tahapan pemilu. Kedua, fokus kampanye dan isu politik akan lebih spesifik. Pemilu nasional akan fokus pada isu kebijakan nasional, sedangkan pemilu lokal akan menekankan pembangunan daerah. Ketiga, beban penyelenggara akan lebih terdistribusi. Tahapan yang tidak bersamaan akan mempermudah manajemen teknis. Keempat, partisipasi pemilih diharapkan meningkat karena pemilih tidak menghadapi kompleksitas pemilihan dalam satu waktu. Pentingnya Mitigasi dan Perencanaan Tahapan Dengan adanya pemisahan pemilu, perencanaan tahapan menjadi semakin penting. KPU menekankan perlunya mitigasi risiko dan evaluasi komprehensif agar perubahan sistem tidak mengganggu kualitas demokrasi. KPU juga berharap tidak ada perubahan kebijakan di tengah tahapan yang dapat mengganggu penyelenggaraan. Stabilitas regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pemilu. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem pemilu di Indonesia. Pemisahan pemilu nasional dan lokal diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan, mengurangi beban penyelenggara, serta memperkuat fokus pembangunan daerah. KPU sebagai pelaksana undang-undang menyatakan kesiapan untuk menjalankan putusan tersebut dengan melakukan evaluasi dan mitigasi berdasarkan pengalaman sebelumnya. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sistem ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi Indonesia dan meningkatkan kualitas partisipasi pemilih di masa mendatang.

Susunan Anggota KPU RI Periode 2022-2027: Pembagian Divisi dan Tugasnya

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU RI memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan, menyusun regulasi teknis, serta memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Dalam menjalankan tugasnya, KPU RI dipimpin oleh tujuh komisioner yang bekerja secara kolektif kolegial untuk mengelola penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Susunan Anggota KPU RI Periode 2022–2027 Untuk periode 2022–2027, KPU RI terdiri dari tujuh komisioner, yaitu: Ketua KPU RI dijabat oleh Mochammad Afifuddin, yang memimpin koordinasi nasional dalam penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, enam anggota lainnya adalah: Betty Epsilon Idroos Parsadaan Harahap Yulianto Sudrajat Idham Holik August Mellaz Iffa Rosita Ketujuh komisioner ini memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel. Pembagian Divisi dalam KPU RI Untuk mendukung efektivitas kerja, setiap anggota KPU RI memegang tanggung jawab pada divisi tertentu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu secara nasional. Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik dipimpin oleh Yulianto Sudrajat, dengan Parsadaan Harahap sebagai wakil. Divisi ini berperan penting dalam memastikan kesiapan anggaran dan logistik pemilu. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh August Mellaz bersama Betty Epsilon Idroos sebagai wakil. Divisi ini berfokus pada peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Divisi Data dan Informasi berada di bawah tanggung jawab Betty Epsilon Idroos dengan Iffa Rosita sebagai wakil, yang berperan dalam pengelolaan data pemilih dan sistem informasi pemilu. Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang dipimpin oleh Parsadaan Harahap bersama Yulianto Sudrajat sebagai wakil, yang bertanggung jawab dalam penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Divisi Teknis Penyelenggaraan dipimpin oleh Idham Holik dengan August Mellaz sebagai wakil, yang mengatur pelaksanaan teknis tahapan pemilu di lapangan. Divisi Hukum dan Pengawasan dipimpin oleh Iffa Rosita bersama Idham Holik sebagai wakil, yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian divisi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap aspek pemilu berjalan secara terstruktur dan profesional. Peran Koordinator Wilayah (Korwil) Selain pembagian divisi, KPU RI juga menetapkan sistem Koordinator Wilayah (Korwil) untuk memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah. Korwil berfungsi sebagai penghubung antara KPU RI dengan KPU provinsi di seluruh Indonesia. Setiap komisioner memiliki tanggung jawab wilayah tertentu, seperti: Parsadaan Harahap mengoordinasikan wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, Maluku, dan Sulawesi Tenggara Yulianto Sudrajat bertanggung jawab pada Jawa Tengah, Bali, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Maluku Utara Iffa Rosita mengoordinasikan wilayah Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, serta wilayah pemekaran Papua Betty Epsilon Idroos membawahi wilayah DKI Jakarta, Sumatera Barat, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, dan DIY Idham Holik bertanggung jawab pada Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Barat Daya August Mellaz mengoordinasikan Jawa Timur, Sulawesi Utara, NTT, Jambi, dan Riau Melalui sistem ini, koordinasi penyelenggaraan pemilu menjadi lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di daerah. Pentingnya Struktur KPU RI dalam Demokrasi Struktur KPU RI yang terdiri dari komisioner, pembagian divisi, dan koordinator wilayah dirancang untuk menjawab kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan wilayah yang luas dan jumlah pemilih yang besar, diperlukan manajemen yang terorganisir agar setiap tahapan berjalan lancar, mulai dari perencanaan hingga penetapan hasil pemilu. Selain itu, struktur ini juga mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Susunan anggota KPU RI periode 2022-2027 mencerminkan komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan pembagian tugas yang jelas melalui divisi dan koordinator wilayah, KPU RI mampu menjalankan perannya secara efektif dalam menyelenggarakan pemilu yang berintegritas. Sebagai masyarakat, penting untuk mengetahui struktur penyelenggara pemilu agar lebih memahami proses demokrasi yang berlangsung serta turut berpartisipasi aktif dalam setiap pemilu.

Tahapan Pemilu dan Pilkada di Indonesia: Mengapa KPU Membutuhkan Waktu 20 hingga 28 Bulan?

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Pelaksanaan Pemilu di Indonesia telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 167 Ayat (6), disebutkan bahwa: Tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini menegaskan bahwa proses Pemilu tidak dapat dilakukan secara singkat, melainkan membutuhkan waktu panjang dan terencana. Selain itu, pada Pasal 167 Ayat (2) disebutkan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai implementasi, Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Dengan demikian, tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum hari pemungutan suara) Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 167 Ayat (8) yang menyatakan bahwa tahapan dan jadwal penyelenggaraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU (PKPU). Mengapa Tahapan Pemilu Membutuhkan 22–28 Bulan? Secara normatif, undang-undang menetapkan minimal 20 bulan. Namun dalam praktiknya, KPU membutuhkan waktu lebih panjang, yakni sekitar 22 hingga 28 bulan, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan optimal. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU, August Mellaz saat menjadi narasumber Webinar Series 2 The Grit Institute bertajuk “Putusan MK 135 dan Politik Penundaan RUU Pilkada: Mengabaikan Konstitusi atau Mengamankan Kekuasaan?” yang digelar PNPS GMKI, dikutip Minggu (15/2/2026). “Memang nanti terkait perencanaan program biasanya teoritis, tahun 2024 lalu, kami butuh waktu 28 bulan, tapi sampai dengan hari H 14 Februari sejak Juni 2022, itu sebenarnya pengalaman 2024 lalu,” pungkas Mellaz, mengutip todaynews.id. Lebih lanjut, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa meskipun secara formal dimulai 20 bulan sebelumnya, proses perencanaan sebenarnya telah dimulai lebih awal. Tahapan Pemilu 2024 sebagai Contoh Nyata Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan dimulai sejak Juni 2022 hingga hari pemungutan suara pada Februari 2024. Rentang waktu ini mencakup berbagai tahapan penting, antara lain: 1. Perencanaan Program dan Anggaran KPU menyusun desain tahapan, kebutuhan anggaran, serta regulasi teknis melalui PKPU. 2. Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai dari DP4 Kemendagri, dilanjutkan dengan coklit, hingga penetapan DPT. 3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Partai politik diverifikasi secara administrasi dan faktual. 4. Penetapan Calon Penetapan calon legislatif dan calon kepala daerah. 5. Kampanye Peserta pemilu menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. 6. Masa Tenang dan Distribusi Logistik Distribusi logistik ke seluruh wilayah Indonesia. 7. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pelaksanaan pemungutan suara secara serentak. 8. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penetapan hasil secara berjenjang hingga nasional. Pandangan KPU terhadap Pemilu dan Pilkada ke Depan Mengacu pada pernyataan Anggota KPU yang dikutip dari todaynews.id, KPU tetap berkomitmen menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam konteks Pemilu dan Pilkada 2029, KPU bahkan telah merencanakan: Penyusunan proyeksi program dan tahapan dimulai pada semester II tahun 2026 Menunggu perkembangan revisi undang-undang terkait sistem pemilu August Mellaz juga menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu tidak boleh dilakukan secara drastis karena dapat berdampak pada: Pemilih Partai politik Penyelenggara pemilu Menurutnya, sistem yang sudah berjalan membuat pemilih terbiasa dengan tata cara pemungutan suara, daerah pemilihan, serta proses demokrasi itu sendiri. Tantangan Keserentakan Pemilu dan Pilkada Pemilu 2024 menjadi pengalaman penting karena adanya irisan tahapan antara Pemilu dan Pilkada dalam satu tahun. Namun demikian, KPU menilai bahwa: Keserentakan tidak menurunkan partisipasi pemilih Jumlah pemilih justru meningkat dibanding Pemilu 2019 Persentase suara tidak sah mengalami penurunan Hal ini menunjukkan bahwa dengan perencanaan yang matang, sistem yang kompleks tetap dapat berjalan dengan baik. Mengapa Tahapan Panjang Sangat Penting? Durasi panjang 22–28 bulan bukanlah kelemahan, melainkan kebutuhan untuk memastikan: 1. Kepastian Hukum Setiap tahapan memiliki ruang untuk perbaikan dan penyelesaian sengketa. 2. Akurasi Data Pemilih Memastikan tidak ada pemilih ganda atau tidak memenuhi syarat. 3. Distribusi Logistik Menjangkau wilayah Indonesia yang luas dan beragam. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Memberikan ruang pengawasan oleh masyarakat dan lembaga terkait. 5. Kualitas Demokrasi Menjamin hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Tahapan Pemilu dan Pilkada yang memakan waktu 22–28 bulan merupakan amanat konstitusi sekaligus kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, serta implementasi melalui PKPU dan Keputusan KPU, seluruh proses dirancang agar berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa meskipun kompleks, sistem demokrasi Indonesia mampu berjalan dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pemilu dan masa depan demokrasi Indonesia.

Ketahui Pemilih dalam Pemilu: Syarat, Proses Penetapan, dan Kategori Pemilih

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Dalam penyelenggaraan Pemilu, pemilih merupakan unsur utama yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu memahami apakah dirinya sudah terdaftar, termasuk dalam kategori apa, serta bagaimana proses penetapan data pemilih dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, proses pendataan pemilih dilakukan secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan guna memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi secara optimal. Syarat Menjadi Pemilih Agar dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Memiliki identitas kependudukan seperti KTP-el, KK, atau dokumen resmi lainnya Berdomisili di wilayah NKRI atau luar negeri sesuai identitas Bukan anggota TNI atau Polri Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat secara hukum dan administratif. Proses Penetapan Data Pemilih Proses penyusunan daftar pemilih dilakukan melalui beberapa tahapan penting, yaitu: 1. Penyusunan Data Awal (DP4) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri sebagai basis awal penyusunan daftar pemilih. 2. Coklit oleh Pantarlih Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung ke rumah warga untuk memastikan data valid. 3. Penyusunan DPS Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. 4. Perbaikan DPSHP Masyarakat dapat memberikan masukan atau koreksi, yang kemudian diolah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). 5. Penetapan DPT Tahap akhir adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai daftar resmi pemilih dalam Pemilu. Proses ini mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memberikan ruang partisipasi publik dalam memastikan keakuratan data pemilih. Kategori Pemilih dalam Pemilu Dalam pelaksanaannya, pemilih dibagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut: 1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih yang telah terdaftar secara resmi oleh KPU dan akan memberikan suara di TPS sesuai alamat domisili. Ciri utama: Terdaftar dalam DPT Mendapat undangan memilih (C6) Memilih di TPS sesuai alamat 2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tetapi karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain. Contoh kondisi: Pindah domisili sementara Tugas kerja Kondisi khusus lainnya 3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi tetap memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketentuan: Menggunakan KTP-el Dilayani di TPS sesuai domisili Biasanya memilih pada jam terakhir (setelah pukul 12.00) Pentingnya Mengetahui Status Pemilih Mengetahui status pemilih sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya. Kesalahan data, keterlambatan pengecekan, atau kurangnya informasi sering menjadi penyebab tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT. Melalui layanan seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), masyarakat dapat secara aktif melaporkan perubahan data, memastikan dirinya tetap terdaftar, dan berpartisipasi dalam Pemilu. Pemahaman mengenai syarat, proses penetapan, dan kategori pemilih merupakan bagian penting dari pendidikan demokrasi. Dengan mengetahui posisi dan status sebagai pemilih, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat dan bertanggung jawab. KPU Kabupaten Ketapang terus mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui sosialisasi dan layanan data pemilih, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Pastikan kamu tahu kategori pemilihmu, agar tidak kehilangan hak pilih pada hari pemungutan suara!

🔊 Putar Suara