Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan unsur pendukung utama dalam penyelenggaraan pemilu secara nasional. Keberadaan Sekretariat Jenderal KPU RI berfungsi memberikan dukungan administratif, teknis, serta operasional kepada KPU dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu. Peran Sekretariat Jenderal KPU RI Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat Jenderal KPU memiliki tugas membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU, membantu perumusan rancangan peraturan dan keputusan KPU, memberikan bantuan hukum, serta mendukung sistem pengendalian internal. Selain itu, Sekretariat Jenderal juga bertanggung jawab dalam penyusunan laporan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan, serta pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Jenderal KPU RI Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal dibantu oleh dua deputi dan Inspektorat Utama. Struktur ini dirancang untuk memastikan dukungan teknis dan administratif berjalan optimal dalam penyelenggaraan pemilu secara nasional. Deputi Bidang Dukungan Teknis Deputi Bidang Dukungan Teknis dijabat oleh Eberta Kawima. Deputi ini bertugas membantu Sekretaris Jenderal dalam pemberian dukungan teknis operasional kepada KPU. Fungsi utama Deputi Dukungan Teknis meliputi: Dukungan teknis operasional pemilu Pengelolaan logistik dan distribusi pemilu Fasilitasi penyusunan rancangan peraturan KPU Bantuan hukum dan dokumentasi hukum Hubungan masyarakat dan kerja sama kelembagaan Fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu Dalam pelaksanaannya, Deputi Dukungan Teknis membawahi beberapa biro penting. Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu dipimpin oleh Melgia Carolina Van Harling yang bertugas melakukan koordinasi dan evaluasi teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Biro Logistik dipimpin oleh Nur Wakit Ali Yusron yang bertanggung jawab dalam pengelolaan logistik pemilu. Biro Hukum dipimpin oleh Novy Hasbhy Munnawar yang melaksanakan fasilitasi penyusunan regulasi serta advokasi hukum. Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Cahyo Ariawan yang bertugas dalam pengelolaan partisipasi masyarakat, pendidikan pemilih, serta informasi publik. Deputi Bidang Administrasi Deputi Bidang Administrasi dijabat oleh Suryadi. Deputi ini bertugas memberikan dukungan administratif dalam penyelenggaraan pemilu. Fungsi Deputi Administrasi meliputi: Penyusunan program dan anggaran Pengelolaan sumber daya manusia Pengelolaan keuangan Ketatausahaan dan kearsipan Pengelolaan organisasi dan tata laksana Pembinaan sekretariat KPU daerah Deputi ini membawahi beberapa biro administratif. Biro Perencanaan dan Organisasi dipimpin oleh M. Syahrizal Iskandar yang bertugas menyusun rencana program dan evaluasi kinerja. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Yayu Yuliani yang mengelola keuangan dan aset negara. Biro Umum dipimpin oleh Kusmanto Riwu Djo Naga yang menangani urusan rumah tangga, protokol, dan ketatausahaan. Biro Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Yuli Hertaty yang mengelola pembinaan SDM di lingkungan KPU. Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Asep Suhlan yang mengelola pengadaan barang dan jasa. Inspektorat Utama KPU RI Inspektorat Utama berfungsi sebagai pengawas internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Saat ini, Plt. Inspektur Utama dijabat oleh Kusmanto Riwu Djo Naga. Inspektorat Utama bertugas melakukan: Audit kinerja dan keuangan Reviu dan evaluasi internal Pemantauan pengawasan Penyusunan laporan hasil pengawasan Pengawasan khusus berdasarkan penugasan pimpinan Inspektorat Utama terdiri dari tiga wilayah pengawasan. Inspektur Wilayah I dijabat oleh Wahyu Yudi Wijayanti yang mengawasi sejumlah wilayah termasuk Aceh, Riau, Jawa Tengah, dan lainnya. Inspektur Wilayah II dijabat oleh H. Bakhtiar yang mengawasi wilayah seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan lainnya. Inspektur Wilayah III dijabat oleh Ferry Syahminan yang mengawasi wilayah Sumatera Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Papua, dan lainnya. Unsur Pendukung Sekretariat Jenderal KPU Selain deputi dan inspektorat, terdapat pusat pendukung di bawah Sekretaris Jenderal KPU. Pusat Pengembangan Kompetensi SDM dipimpin oleh Ilham yang bertugas mengelola pengembangan kompetensi sumber daya manusia KPU. Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Mashur Sampurna Jaya yang bertugas mengelola data dan teknologi informasi di lingkungan KPU. Kedua unit ini berperan penting dalam mendukung digitalisasi dan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu. Pentingnya Struktur Sekretariat Jenderal KPU Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU RI dirancang untuk memastikan dukungan teknis dan administratif berjalan efektif. Dengan struktur yang lengkap mulai dari deputi, biro, hingga inspektorat, penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Penguatan kelembagaan ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi, transparansi, serta pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu. Sekretariat Jenderal KPU RI memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu nasional. Melalui struktur organisasi yang jelas dan pembagian tugas yang terukur, Sekretariat Jenderal KPU mampu memberikan dukungan teknis, administratif, serta pengawasan internal secara optimal. Dengan berpedoman pada PKPU Nomor 21 Tahun 2023, Sekretariat Jenderal KPU terus memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mewujudkan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.