Berita Terkini

Konsultasi Pengaturan Sengketa Pilkada, KPU RI Kunjungi MA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kunjungi pimpinan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan pengaturan sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak, Selasa (24/3).Pertemuan tersebut dilakukan KPU untuk melakukan persiapan dalam Pilkada serentak Tahun 2015 yang pada bulan Juni KPU sudah harus menerima pendaftaran calon perseorangan. Oleh karena itu perlu adanya payung hukum bagi para calon peserta pilkada untuk melakukan permohonan peradilan. Selain sengketa, pertemuan itu juga membahas tentang syarat pencalonan yang didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat, syarat bagi calon perseorangan yang tidak pernah dijatuhi hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tentang calon yang tersangkut persoalan tindak pidana korupsi. Menurut pimpinan MA, Prof Dr. M. Hatta Ali, jika seorang calon terjerat hukuman pidana yang diancam paling berat hukuman mati, ia tak dapat mencalonkan diri. Tetapi jika yang bersangkutan terjerat hukuman pidana kurang dari lima tahun masa tahanan, maka ia masih dapat mencalonkan diri. “Terkait calon yang diancam dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati maka yang bersangkutan tidak boleh menjadi calon. Tapi jika orang mendapat putusan inkrah pengadilan kurang dari 5 tahun bisa saja mengikuti Pilkada,” ujarnya. Mengenai permasalahan yang muncul di beberapa partai politik, ia mengatakan bahwa MA tidak dapat memberikan putusan sela jika persoalan itu masih dalam proses peradilan, karena hal itu akan mempengaruhi peradilan dibawah MA. “Permasalahan yang muncul di beberapa partai politik saat ini, jika saat ini perselisihan itu masih dalam proses peradilan, maka MA tidak bisa memberikan putusan sela, karena akan mempengaruhi peradilan dibawah MA,” lanjut dia. Ia berpendapat KPU merupakan pihak yang paling tepat untuk memberikan ketegasan terkait pertikaian internal partai politik peserta pemilu. “KPU lah yang bisa membuat Peraturan, kami harap KPU bisa memakluminya karena hal tersebut adalah masalah teknis, kami juga berharap KPU bisa mengambil langkah tegas terkait partai politik yang sedang bertikai,” tuturnya. Ia menilai, persoalan internal partai tersebut bisa diselesaikan secara baik dalam tubuh partai itu sendiri. “Menurut MA, perselisihan yang terjadi di partai politik ini sebenarnya bisa di selesaikan oleh mahkamah partai politik, jangan dulu ke pengadilan,” ujarnya. Sumber : http://www.kpu.go.id

Pembatasan Dana Kampanye Pilkada harus Dihitung Matang dan Faktual

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik Draft Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015. Salah satu poin penting dalam draft Peraturan KPU tersebut diantaranya  tentang pembatasan dana kampanye pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan riset dan berusaha menghitung belanja kampanye berdasarkan rumusan dari KPU yang tertuang dalam draft Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Hal tersebut dibahas oleh Perludem dalam diskusi bersama media massa guna memberi  rekomendasi tentang pembatasan dana kampanye pilkada mengacu dari  hasil riset Perludem, Kamis (19/3) di Media Centre KPU RI. Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, menjelaskan adanya beberapa metode kampanye pilkada yang difasilitasi KPU menggunakan dana APBN, yaitu debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa. Sementara itu, setiap pasangan calon hanya akan membiayai kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog. “Pembatasan ini tidak hanya dari prinsip kesetaraan, tetapi juga memberikan peluang yang sama kepada peserta pilkada. Perludem telah melakukan riset mengenai pembatasan dana kampanye pilkada ini, dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU sebagai masukan, sebelum KPU melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” papar Titi Anggraeni. Pembatasan dana kampanye pilkada ini harus dihitung matang dan faktual, tambah Titi. Pembatasan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar kenapa dana kampanye harus dibatasi. KPU harus mengelaborasi dan mengatur pembatasan ini dengan pendalaman penghitungan faktual di daerah, sehingga butuh waktu dan kerja keras KPU. Untuk itu, Peraturan KPU tidak perlu buru-buru disahkan, agar semangat dan dasar pembatasan itu tercapai. Sementara itu Ketua Perludem, Didi Suprianto, juga menjelaskan tiga prinsip dasar pengaturan dana pilkada, yaitu pertama, prinsip kebebasan, memberikan kesempatan pasangan calon menggalang dana kampanye sesuai kemampuan. Kedua, prinsip kesetaraan, membatasi besaran penerimaan dan pengeluaran untuk menghindari persaingan tidak sehat antar pasangan calon. Ketiga, prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengharuskan partai politik dan pasangan calon terbuka dan melaporkan pengelolaan dana kampanye, sehingga bisa dicek apakah rasional dan sesuai dengan ketentuan. Didi  juga menyoroti rumusan batas maksimal dana kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog dalam draft Peraturan KPU yang menunjukkan hasil sangat besar. Dalam draft Peraturan KPU tersebut pengertian “jumlah penduduk” diubah menjadi “jumlah pemilih”, kemudian “cakupan/luas wilayah” disamakan dengan wilayah administrasi kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota dan wilayah administrasi kabupaten/kota untuk pilkada provinsi. Selain itu, standar biaya daerah menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Namun demikian,  Perludem menilai penerapannya harus disesuaikan dengan pengalaman belanja kampanye pasangan calon dalam pilkada selama ini. “Perludem mempunyai masukan rumus alternatif, yaitu menggunakan basis kepadatan penduduk, karena kepadatan penduduk itu sudah mencakup pengertian jumlah penduduk dan cakupan/luas wilayah, kemudian standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday dari Kementerian Keuangan dibedakan, standar biaya Eselon I dan II untuk Pilkada Provinsi dan standar biaya Eselon III untuk Pilkada Kabupaten/Kota,” papar Didi Suprianto. Sumber : http://www.kpu.go.id

KPU Kalbar Siap Melaksanakan Pilkada Serentak

kpu-kalbarprov.go.id – Pontianak (17/03/15), Dalam Reses Masa Persidangan II Tahun 2014 – 2015, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan yang diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty, S.H., M.H. didampingi semua Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Barat . Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Kalbar  menyampaikan kesiapan 7 (tujuh) Kabupaten di Provinsi Kalbar yang akan melaksanakan Pemilukada Serentak di Tahun 2015 serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten. "Secara umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten siap untuk melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2015 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku", ungkapnya. Permasalahan tersebut kata Umi Rifdiyawaty, diantaranya : Anggaran seperti di Kabupaten Sambas yang akan melakukan Pilkada dikarenakan implikasi perubahan Undang-Undang dikarenakan AMJ Bupati Sambas pada bulan Juni 2016 sedangkan APBD Kabupaten Sambas telah disahkan. Penyusunan data pemilih yang menemui kendala karena belum semua masyarakat melakukan perekaman data pribadi serta kurang kooperatif perusahaan sawit dan perusahaan tambang kepada petugas KPU yang melakukan pendataan kepada para pekerja mereka. Kendala lain yaitu masih adanya ketidakjelasan batas wilayah desa antara Kabupaten Sekadau yaitu Desa Sungai Bongkok dengan Kabupaten Sintang yaitu Desa Sinar Pekayau dan terkait hal ini, KPU terus melakukan koordinasi secara terus menerus dengan Biro Pemerintahan Daerah dikarenakan akan berdampak pada jumlah data pemilih. Kemudian masih ada 110 desa dan 10 Keluarahan yang merupakan daerah pemekaran dan belum mendapat kode desa di Kabupaten Sintang. Kepengurusan ganda partai politik yang berdampak kepada DKPP. Terkait permasalahan tersebut, Ketua KPU Kalbar mengatakan telah melakukan berbagai langkah-langkah, seperti meminta kepada KPU kabupaten untuk terus menerus melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan biaya pelaksanaan Pilkada. Selanjutnya terkait data pemilih, KPU Kalbar telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait ketepatan data jumlah penduduk dan pemilih di 7 kabupaten yang akan menggelar pilkada. Sementara terkait batas wilayah, KPU Kalbar juga telah  melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Untuk kepengurusan ganda partai politik, KPU Kalbar tetap  berpedoman pada ketentuan dan arahan dari KPU RI. Mantan Ketua KPU Sambas ini mengungkapkan bahwa pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak telah menganggarkan biaya Pilkada di dalam APBD 2015, dengan rincian: Kabupaten Kapuas Hulu : Rp. 15.000.000.000 Kabupaten Sintang : Rp. 28.938.633.347 Kabupaten Sekadau : Rp. 12.000.000.000 Kabupaten Bengkayang : Rp. 16.976.135.280 Kabupaten Ketapang : 13.472.736.219 Kabupaten Melawi : Rp. 16.000.000.000 Kabupaten Sambas : Rp. 26.732.044.945 (diusulkan) Ruhermansyah, S.H., Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalbar siap untuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Kalbar pada tahun 2015 ini agar dapat berjalan sukses dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Rombongan Komisi II DPR RI yang berjumlah 20 (dua puluh) orang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Dr H. Wahidin Halim, M.Si. dari Fraksi Partai Demokrat, Bapak H. Mustafa Kamal, SS dari Fraksi PKS dan didampingi juga oleh Sekretariat Komisi II DPR RI.

KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rakor dalam Mereduksi Pelanggaran Pilkada

Jakarta - Setelah diadakannya uji publik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Rabu (11/3) dan Kamis (12/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/3) melakukan rapat koordinasi tripartit (KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Rapat yang diadakan di ruang rapat lantai 1, Gedung KPU tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mengenai PKPU yang telah disiapkan oleh KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan, “KPU telah menyiapkan 10 PKPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 10 PKPU tersebut menjabarkan definisi UU No 1 tahun 2015.” ujar nya. Sepuluh PKPU tersebut mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan; Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; Pencalonan; Dana Kampanye; Kampanye; Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS; Partisipasi Masyarakat; Norma Pengadaan Barang dan Jasa; Pemungutan dan Penghitungan suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Calon terpilih. Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, bahwa PKPU yang telah di buat perlu dilakukan sinkronisasi lebih mendalam terkait dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, dikarenakan tidak samanya penghitungan waktu antara KPU dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (KPU berdasarkan hari kalender sedangkan PTUN berdasarkan hari kerja red). Sinkronisasi tersebut perlu dilakukan, sehingga apabila terjadi sengketa tidak mengganggu jadwal penetapan pasangan terpilih. Selain sinkronisasi antar lembaga, penting juga dilakukan sinkronisasi oleh penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Sinkronisasi dan koordinasi rapat ini dilakukan sebagai upaya internal penyelenggara pemilu untuk menyamakan penafsiran terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang ada. Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyampaikan, “Tidak boleh lagi ada perbedaan penafsiran terhadap Undang-undang, PKPU dan Peraturan Bawaslu dan koordinasi yang intens harus terus dilakukan. Di akhir rapat, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan 6 rekomendasi, yaitu: KPU dan Bawaslu perlu mengadakan konsolidasi bagi KPU dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia; Mapping bersama daerah-daerah yang berpotensi bermasalah pada saat pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Rapat Koordinasi Teknis antara sekretariat KPU dan Bawaslu; Sembilan Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di jadwalkan secara terencana; Perlunya dibuat Desk Pilkada; dan Tindaklanjut pembangunan Graha Pemilu. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Gelar Uji Publik Draft PKPU Terkait Pilkada

Jakarta - Komisi pemilihan Umum (KPU) RI gelar acara uji publik mengenai rancangan peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu, (11/3). Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, perguruan tinggi, Pusat Penelitian Politik LIPI, partai politik peserta pemilu, dan media massa. Dalam pembukaannya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim dan lima Komisioner KPU RI menjelaskan bahwa draft peraturan yang akan dilakukan uji publik antara lain: Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Setelah melakukan uji publik, Husni mengutarakan bahwa KPU akan melakukan perbaikan atas masukan para peserta uji publik. Kemudian hasil perbaikan tersebut akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah, untuk kemudian menetapkannya sebagai peraturan. “Draft peraturan ini setelah melampaui uji publik, nanti kami akan melakukan perbaikan apa yang telah diusulkan dalam forum ini, dan hasil perbaikan itu kami akan ajukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu kami akan menetapkannya sebagai peraturan,” tuturnya. Penetapan tersebut, lanjut Husni, akan dilakukan KPU paling lambat pertengahan April. KPU menargetkan sepuluh peraturan terkait penyelenggaraan pilkada dapat ditetapkan secara bersamaan sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai. “Penetapan draft PKPU sebagai peraturan, kami menargetkan awal bulan April 2015 ini, paling telat pertengahan bulan April, sepuluh paket peraturan yang telah dibahas hampir setengah tahun ini akan ditetapkan berbarengan, jadi kita berharap sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan, paket peraturannya telah tuntas,” lanjut Husni. Ia berharap sebelum 18 Maret 2015 proses penomoran Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat tuntas dan segera diterbitkan, sehingga isi dari draft PKPU dapat merujuk pada UU tersebut. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 Maret ini Undang-Undang nya bisa diterbitkan, sehingga kami bisa menyesuaikan isi dari draft peraturan ini merujuk kepada Undang-Undang nya,” ujar dia. Lebih lanjut, Husni menginformasikan bahwa dalam rancangan PKPU mengenai Tahapan, Program dan Jadwal, KPU mengusulkan hari pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Hari tersebut dipilih dari dua pilihan hari pemungutan suara, yaitu pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. “Dalam draft tentang tahapan, program, dan jadwal, kami mengajukan hari pemungutan suara pilkada serentak tahun 2015 adalah tanggal 9 Desember 2015. Kami tadinya mempertimbangkan tanggal 2 atau tanggal 9. Tapi dalam draft ini yang menjadi patokan adalah tanggal 9 Desember 2015,” tutur Husni. Meskipun dalam draft PKPU mengenai Tahapan, Program dan Jadwal sudah menyebutkan tanggal pemungutan suara dalam pilkada serentak Tahun 2015, Husni menyatakan bahwa peserta uji publik dapat memberikan masukan lain atas tanggal pemungutan suara yang dirasa paling tepat. “Ini ajuan, mungkin saja nanti bapak, ibu punya masukan lain, tanggal berapa yang paling tepat. Kalau dalam UU yang ditetapkan oleh DPR, rekomendasi nya bulan Desember. Kami berharap peran serta bapak, ibu dapat memberi masukan optimal kepada kami, sehingga kualitas PKPU yang kita terbitkan untuk pilkada ini bisa meningkat lebih baik,” tutup nya. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Goverment Public Relations (GPR) Pilar Penting Demokrasi Birokrasi

Jakarta - Public Relations atau Hubungan Masyarakat (Humas) adalah, salah satu bagian struktur organisasi yang berfungsi mengkomunikasikan baik produk ataupun layanan informasi yang dimiliki oleh organisasi tersebut kepada publik. Seiring dengan perubahan dunia yang dinamis dengan kemajuan tehnologi informasi, kenyataannya hingga saat ini Humas pemerintah belum menunjukan pengaruh nyata sebagai garda terdepan di instansinya. Padahal Humas pemerintah adalah ujung tombak suatu instansi dalam membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini ditekankan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ketika membuka secara resmi forum tematik kelembagaan, informasi dan kehumasan bertema "Penguatan kelembagaan Humas Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Mendukung Fungsi Goverment Public Relations (GPR).". "Humas merupakan pilar penting dalam demokrasi suatu birokrasi, fungsi humas selain menyampaikan sesuatu yang akan dilakukan pemerintah kepada masyarakat, juga dapat sebagai pendengar apa yang diinginkan masyarakat." jelas Pratikno. Ia juga menambahkan, melalui komunikasi/penyampaian informasi, suatu program pemerintah dapat sukses karena mendapatkan dukungan masyarakat, disana menurutnya fungsi dan keberadaan Humas menjadi bagian penting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Pemerintah dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, Kamis (5/3), juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rudiantara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Yuddy Chrisnandi, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Humas Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah seluruh Indonesia. Mendukung pernyataan Mensesneg, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi menegaskan, bahwa Pengelolaan dan tata kelola suatu informasi melalui fungsi kehumasan yang dilaksanakan aparatur pemerintah telah diatur dalam Undang - Undang dan peraturannya. "Bagaimana pengelolaan atau tata kelola suatu informasi melalui fungsi kehumasan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah diatur dalam pasal 28 Undang - Undang Dasar 1945, UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Kemenpan Nomor 30 Tahun 2011 sebagai dasar hukum." terang Yuddy. Ditambahkan Yuddy, Humas pemerintah mempunyai peran penting dalam pengelolaan dan penyampaian suatu informasi yang benar dan profesional sehingga dapat menjadi suatu opini publik yang positif untuk pemerintah. Sementara itu dalam diskusi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, bentuk komunikasi dalam penyampaian informasi menuntut inovasi dari para praktisi Humas, pemanfaatan media tehnologi seiring dengan perubahan dunia yang dinamis dapat memperluas cakupan jangkauan serta mempermudah penerimaan informasi. "perubahan luar biasa terjadi dalam hal kehumasan, terutama pada pemanfaatan tehnologi baru dalam konteks penyampaian informasi/komunikasi. masyarakat saat ini membutuhkan sesuatu yang bersifat reachable, dengan pemanfaatan tehnologi media saat ini selain dapat memperluas jangkauan juga mempermudah penerimaan informasi yang disampaikan." ungkap Rudi yang pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Indosat. Rudi mencontohkan penggunaan media online seperti media sosial tweeter untuk penyampaian informasi, ia menyarankan pada para peserta untuk mulai menggunakan aplikasi messenger atau media sosial sebagai salah satu sarana penyebaran dan penghimpunan informasi, tanpa mengesampingkan media konvensional cetak dan elektronik. Melalui Forum ini kiranya dapat memperkuat kelembagaan dan peran Humas di tiap institusi pemerintah, dalam mewujudkan pelaksanaan tugas diseminasi informasi strategis kepada masyarakat. Sumber : http://www.kpu.go.id/