Berita Terkini

KPU tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KETAPANG – Komisi Pemilihan Kabupaten Ketapang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, Senin 24 agustus. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno di gedung KPU Kabupaten Ketapang di dihadiri lengkap seluruh komisioner serta pejabat sekretariat. Hasil rapat pleno menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, yakni Drs. Andi Djamiruddin dengan Chanisius Kuan, Boyman Harun, SH dengan Drs. Gurdani Achmad, Ir. Darmansyah, MM dengan Uti Rushan, ST serta Martin Rantan, SH dengan Drs. Suprato S. Sedangkan pasangan Ir. Aswin Fuad, MM MT dengan Drs. Suwignjo tidak memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan bahwa empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut memenuhi syarat baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Sedangkan, kata dia, pasangan Aswin Fuad dengan Suwignjo persyaratan pencalonan tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi dukungan paling sedikit 43.036 dukungan.\\\\\\\"Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. Tahapan berikutnya, KPU Kabupaten Ketapang akan melaksanakan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2015. Rencananya kegiatan ini di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang,\\\\\\\" kata Ronny.

Pasca Putusan, KPU Ketapang Rakor dengan Panwas Ketapang

KETAPANG – Pasca putusan penyelesaian sengketa oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Selasa 11 Agustus yang lalu KPU Kabupaten Ketapang melakukan rapat koordinasi dengan Panwas Kabupaten Ketapang. Rapat koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang hasil putusan Panwas atas gugatan pemohon pasangan Henrikus - Gusti Kamboja.\"Hasil konsultasi kami ke KPU RI yang didampingi KPU Propinsi Kalbar, KPU Ketapang mendapat arahan untuk melaksanakan hasil putusan Panwas Kabupaten Ketapang. Ini harus kami lakukan karena sesuai dengan perintah UU No 1 tahun 2015 pasal 144 ayat 1 ; Keputusan Panwaslu Kabupaten mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat\". ujar Ronny, Ketua KPU Ketapang.Ronny juga menjelaskan KPU Kabupaten akan membuka pendaftaran kembali khusus untuk Paslon Henrikus - Gusti Kamboja dengan perlakuan yang sama dengan Paslon yang sudah mendaftar mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan KPU tentang pencalonan.

Sidang Penyelesaian Sengketa Henrikus-Kamboja Ditunda

KETAPANG – Sidang penyelesaian sengketa oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dengan Pemohon pasangan calon Henrikus-Gusti Kamboja dan termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang,Rabu (5/8) kemarin, di Gedung Dinas Pertanian Ketapang ditunda. Penundaan dilakukan oleh Ketua Sidang Musyawarah Sukardi setelah mendengarkan pembacaan permohonan penyelesaian Sengketa oleh Gusti Kamboja dan tanggapan dari KPU Kabupaten Ketapang.Hadir dalam musyawarah sidang tersebut pihak pemohon Gusti Kamboja, Budi, Lili dan Hairani. Sedangkan dari termohon KPU Kabupaten Ketapang seluruh komisioner didampingi sejumlah pegawai sekretariat.Setelah pembacaan permohonan, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan langsung menanyakan tentang formulir permohonan (Model PS-1) yang diajukan pemohon ditujukan kepada siapa. Dikatakannya, apakah ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat atau Panwaslu Kabupaten Ketapang karena menyangkut kewenangan untuk menyidangkan perkara perselisihan ini.“KPU Kabupaten Ketapang melihat alamat tidak lengkap dari permohonan. Bahkan formulir Model PS-1 tidak diberi materai yang cukup, sehingga KPU Kabupaten Ketapang menilai secara legal formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berkas yang disampaikan tidak layak untuk disidangkan,” kata Ronny.Setelah mendengarkan para pihak, Ketua Sidang Musyawarah Sukardi menskor persidangan. Sukardi meminta kepada pihak pemohon untuk memperbaiki berkas yang disampaikan. “Sidang musyawarah akan dilanjutkan, Kamis (6/8), di Gedung Pertanian Kabupaten Ketapang,” katanya.

Sosialisasi Pendaftaran Pasangan Calon

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang melakukan sosialisasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. Acara yang dilakukan di kantor KPU dihadiri oleh para undangan dari partai politik, paslon perseorangan, KesbangPol Kab. Ketapang, Tata Pemerintahan Kab. Ketapang, Polres dan Kodim. Dalam pembukaannya Ketua KPU Ronny Irawan menjelaskan bahwa mulai hari ini, selasa 14 Juli 2015 KPU mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran secara terbuka dimedia. 

KPU Segera Mutakhirkan Data Pemilih

KPU Segera Mutakhirkan Data Pemilih KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang segera memutakhirkan data pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Jabidi Erwan, kemarin, mengatakan kegiatan tersebut melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Pelaksanaan pemutakhiran pemilih berdasarkan tahapan dan jadwal dimulai pada 15 Juli 2015. KPU Kabupaten Ketapang akan mengangkat PPDP di setiap TPS,” katanya. Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 serta dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPDP ini langsung ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari PPS. Dikatakannya, mereka ini bertugas membantu KPU Kabupaten di lapangan dengan mendatangi rumah warga satu persatu. “Pemutakhiran yang dilakukan PPDP akan berakhir pada 26 Agustus 2015. PPDP bisa berasal dari pengurus RT, RW, kepala dusun atau warga setempat yang mengenal seluruh masyarakat di domisilinya. Jabidi, mengemukakan PPDP yang diangkat KPU Kabupaten harus memenuhi berbagai syarat dengan kriteria seperti WNI, berdomisili di wilayah kerja PPS dan KPPS. Selain itu, sebut dia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani, dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan tidak menjadi anggota partai politik. “Tugas PPDP pada intinya melakukan pengecekan dan penelitian dengan cara mendatangi pemilih secara langsung, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/ POLRI, belum genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, belum/pernah kawin, sedang terganggu jiwa/ingatannya) dan lain sebagainya. Pemilih yang telah di coklit oleh PPDP diberikan bukti telah terdaftar dan menempel sticker tanda telah didaftar di rumah yang bersangkutan,” papar Jabidi. Ia menjelaskan sebelum melaksanakan tugasnya PPDP akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai tata cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Mereka, jelas dia, akan dibekali berbagai formulir yang diperlukan dalam kegiatan tersebut. “Bimtek direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan ini, sedangkan masa tugas PPDP selama 2 bulan. Kepada masyarakat juga mesti proaktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini,” kata Jabidi.