Berita Terkini

Subsidi APBN Dapat Mencegah Politisasi Anggaran Pilkada

Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dilakukan perubahan oleh DPR. Perubahan UU tersebut akan mempengaruhi pengaturan dan sistem pemilu di Indonesia. Salah satu rencana perubahan yang dimaksud adalah masuknya subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam anggaran pilkada serentak. Subsidi APBN tersebut diharapkan dapat mencegah politisasi anggaran yang sering terjadi dalam pilkada, terutama dalam kampanye pilkada. Khusus mengenai dana kampanye dan audit dana kampanye pilkada, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ingin memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, Perludem menggelar diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Kamis (5/3) di Media Centre KPU RI. “KPU harus membuat sanksi terhadap pasangan calon yang tidak membuat laporan dana kampanye, tidak hanya bagi pasangan calon yang menang, tetapi juga pasangan calon yang kalah. KPU juga harus memberikan pembatasan pemasukan atau penerimaan sumbangan dana kampanye yang ukurannya dari besaran belanja dana kampanye,” tutur Ketua Perludem, Didi Suprianto. Sementara itu, Peneliti ICW Donal Fariz mengungkapkan, peran strategis KPU dalam mencegah praktek tindakan korupsi, terutama menyangkut pelaksanaan pilkada. Apabila kandidat peserta pilkada berhutang kepada cukong-cukong pemilu dalam pembiayaan pilkada sebagai penyumbang dana, maka akses korupsi akan menjadi terbuka. Cukong-cukong tersebut akan mendekati kandidat yang berpotensi menang besar dalam pilkada. “Pengumpulan dana kampanye dan belanja kampanye harus terbuka, mengingat belum adanya kesadaran utuh dari peserta pemilu, maka butuh upaya paksa dari penyelenggara pemilu dalam peraturannya. KPU harus mempersempit celah-celah yang bisa dimanfaatkan, hal itu dengan memantau pengumpulan dan belanja dana kampanye,” tutur Donal Fariz. Donal menambahkan, KPU dan KPU di daerah bisa bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal tersebut. Hasil PPATK tersebut nantinya bisa disandingkan dengan hasil Kantor Akuntan Publik (KAP), sehingga akan terlihat apabila ada kecurangan. Kemudian apabila KPU memiliki keterbatasan kewenangan dalam memonitor rekening khusus dana kampanye (RKDK), hal tersebut dapat juga dilakukan oleh Bawaslu. Kemudian Koordinator advokasi dan investigasi FITRA, Apung Widadi mengungkapkan konsep pilkada serentak ini adalah penghematan anggaran, sehingga aturan mainnya jangan sampai kontradiktif. Seperti subsidi dana kampanye dari APBN juga tidak boleh kontradiktif dan malah memboroskan keuangan negara. FITRA telah melakukan rekomendasi mengenai adanya tumpang tindih antara APBN dan APBD, karena dalam pilkada serentak ini ada beberapa item yang pembiayaannya memakai APBN. “FITRA lebih mendorong penggunaan APBN, agar daerah tidak seenaknya mengalokasikan anggaran pilkada, padahal anggaran pendidikan dan kesehatan justru lebih rendah daripada anggaran pilkada. Subsidi APBN ini juga dilakukan dalam upaya menghilangkan politisasi anggaran, sehingga tidak ada lagi dana bantuan sosial atau bansos untuk pilkada, tidak ada lagi kepala daerah yang memanfaatkan celah ini, dan ini adil bagi seluruh peserta pilkada,” papar Apung Widadi. Metode pembiayaan pilkada juga harus jelas, tambah Apung, bagian mana yang menggunakan APBD dan bagian mana yang menggunakan subsidi APBN. Apung mencontohkan, anggaran pelaksaan pemungutan suara pilkada menggunakan APBD, sedangkan khusus dana kampanye bisa dikelola KPU menggunakan APBN. Penggunaan APBN ini juga dapat mengurangi intervensi terhadap KPU di daerah, pengawasannya juga terpusat dan ada standar yang sama seluruh Indonesia. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Tetap Bersikap Netral, KPU Akan Klarifikasi Semua Kepengurusan Partai

Jakarta - Dalam tahapan pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan lakukan klarifikasi atas semua data kepengurusan partai politik peserta pemilu. “Nanti sebelum tahap pencalonan, kami ingin mendapatkan data kepengurusan partai politik yang terdaftar secara resmi di Kemenkum HAM,” tutur Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, Senin (2/3). Ia menambahkan, untuk memenuhi prinsip keadilan, klarifikasi kepengurusan partai politik tersebut berlaku untuk semua partai peserta pemilu, tidak hanya partai politik yang tengah mengalami permasalahan dualisme kepengurusan. “Tidak hanya partai politik yang katakanlah punya permasalahan, tapi seluruh partai politik. Jadi yang terdaftar yang mana dengan kepengurusannya yang mana, itu yang akan menjadi pegangan KPU dalam bekerja,” lanjutnya dihadapan perwakilan DPP Partai Golkar hasil Munas XIII, Pekanbaru, Riau Tahun 2009, Idrus Marham dan Rambe Kamarul Zaman yang siang tadi mengunjungi Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta. Atas pernyataan tersebut, perwakilan DPP Partai Golkar hasil Munas XIII Riau, Idrus Marham menyampaikan bahwa KPU melakukan langkah yang bijak jika akan melakukan klarifikasi terhadap semua kepengurusan partai. “Kami menghormati sikap KPU yang akan melakukan klarifikasi atas semua kepengurusan partai politik. Saya kira itu bagus, jadi tidak saja kepada partai politik yang dianggap bermasalah tetapi keseluruhan, saya kira itu langkah yang sangat bijak, dan kami apresiasi itu,” ujar Idrus. Sebelumnya, Idrus menyampaikan surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 5 Februari 2015 yang masih mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Munas XIII Riau Tahun 2009. Sehingga sampai dengan tahun 2015 kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau itu masih berhak menjalankan roda organisasi. “Sesuai surat Menteri Hukum dan HAM yang dikirimkan kepada kami pada 5 Februari 2015, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas XIII, Riau Tahun 2009 masih terdaftar hingga 2015. Dengan demikian kami jelaskan kepada KPU yang melaksanakan roda organisasi adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau. Sampai adanya putusan baru terkait dengan perselisihan kepengurusan Partai Golkar,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas berpendapat bahwa dualisme kepengurusan partai dapat menghambat proses pencalonan yang dilakukan oleh partai politik, karena dalam pencalonan, calon terpilih harus diajukan oleh kepengurusan yang sah. “Ini memang menjadi persoalan bagi partai kalau ada masalah seperti ini, karena untuk mencalonkan harus disetujui oleh orang yang tepat di dalam kepengurusan partai tersebut dan sekaligus periodenya masih berlaku. ini syarat yang penting dalam tahap pencalonan,” tuturnya. Mengenai dualisme kepengurusan partai Golkar tersebut, Idrus menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang rencananya akan berlangsung secara serentak. “Dalam persoalan ini, baik kalah atau menang Partai Golkar berkomitmen untuk mengakomodasi semua pihak, sebagai partai dewasa, kami yakin persoalan intern ini tidak akan mengganggu jalannya proses pilkada,” tutur Idrus. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU RANCANG PUSAT PENDIDIKAN PEMILIH

Jakarta, Kehadiran pemilih yang cerdas berdemokrasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk menunjang hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mulai merancang Pusat Pendidikan Pemilih yang nantinya dapat menjadi rujukan masyarakat dalam mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan. Terkait dengan hal tersebut, KPU mengundang beberapa pakar untuk mendiskusikan dan mendapatkan masukan dalam membangun pusat pendidikan pemilih yang berbobot dan berkualitas, bertempat di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Rabu (25/2). “Literasi ataupun referensi mengenai pusat pendidikan pemilih tidaklah terlalu banyak, maka kami mengundang para pakar sekalian dalam rangka merumuskan konsep pusat pendidikan pemilih itu seperti apa nantinya” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas. Hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut R. Siliwati Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), M. Afiduddin Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Sri Budi Eko Wardhani Puskapol Fisip UI, dan Pieta Mamo perwakilan Australian Election Commision (AEC). Menurut Sigit, isu penting pada pendirian pusat pendidikan pemilih ialah menyangkut informasi apa saja yang ada didalamnya, kegiatan ataupun program yang akan berjalan, konsep managemen, serta sarana dan prasarana pendukung. “Kegiatan atau program apa saja untuk mengaktivasi pusat pendidikan pemilih sehingga ini akan hidup terus. Bukan hanya ketika pemilu, tapi juga pasca pemilu. Sehingga pusat pendidikan pemilih ini tidak akan kosong atau tidur dalam waktu lama,” katanya. Sri Budi Eko Wardhani pada paparannya mengusulkan sejumlah program dan kegiatan di dalam pusat pendidikan pemilih tersebut, sehingga kelak, dapat menempatkan pemilu yang berbasis kepada kepentingan pemilih. “Beberapa program dan kegiatan diantaranya ialah adanya pusat dokumentasi kepemiluan, modul, rekruitmen fasilitator, kerja sama dengan lembaga pendidikan serta melakukan pendidikan pemilih itu sendiri kepada masyarakat,“ katanya. Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Siliwati mengungkapkan, keberhasilan pendidikan pemilih bukan hanya ditentukan oleh kuantitas atau nominal angka paritipasi masyarakat dalam pemilu, tetapi juga kualitas dari pemilih itu sendiri. “Penting untuk membangun pendidikan pemilih yang mempunyai standar dan dibuat berdasarkan kawasan atau region, sehingga dapat menjangkau penduduk kita yang mencapai 240 juta jiwa”, ungkapnya Selain itu, Peita Mamo dari AEC menceritakan dan berbagi pengalaman tentang pengelolaan pendidikan pemilih yang ada di negara Australia yang memfokuskan kepada pemilih pemula. “Target pendidikan pemilih di negara kami lebih dikedepankan kepada pemilih pemula dan sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA),” pungkas Peita yang didampingi oleh interpreter. Sumber : http://www.kpu.go.id

KPU DAN KEMENDAGRI GELAR RAPAT PERSIAPAN PILKADA

Jakarta, Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak di tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pertemuan terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut, Selasa (24/2) di kantor KPU RI. Pertemuan tersebut membahas persiapan-persiapan antara lain dari sisi anggaran, daerah yang menyelenggarakan pilkada, dan faktor-faktor penunjang pelaksanaan pilkada. Untuk itu, KPU mengundang perwakilan Kemendagri dari tiga Direktorat Jenderal, yaitu Otonomi Daerah (Otda), Keuangan Daerah, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Fasilitasi Pilkada tidak hanya dari sisi anggaran, tetapi juga fasilitasi pelaksana, tenaga ad hock, PPS, KPPS, ketertiban, dan juga tempat pelaksanaan, mengingat proses rekapitulasi nantinya di kelurahan ditiadakan, sehingga dari TPS langsung ke PPS di kecamatan, sehingga perlu diperhatikan lokasi kantor kecamatan yang akan menampung logistik pemilu dan kerumunan massa pendukung,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang didampingi jajaran Anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, dan Pejabat Sekretariat Jenderal KPU RI. Husni menekankan perlunya kondisi aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga perlu perhatian serius dengan strategi yang disesuaikan dengan masing-masing daerah. Mengenai persoalan anggaran, terdapat beberapa daerah yang belum terpenuhi anggaran dalam APBD untuk Pilkada di tahun 2015. Kemudian mengenai jumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, perlu diperhatikan rencana awal 204 daerah menjadi 272 daerah yang akan Pilkada serentak di tahun 2015, termasuk bagi Daerah Otonom Baru (DOB). Husni juga mengungkapkan bahwa KPU RI juga tidak mempunyai anggaran untuk Pilkada, karena tidak ada peran operasional KPU RI dalam Pilkada. Namun, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sedang direvisi, KPU RI menjadi penanggungjawab akhir pelaksanaan Pilkada serentak ini, sehingga KPU RI melakukan tugasnya sesuai basis kinerja yang sudah diatur, tetapi tanpa anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Susilo yang mempimpin rombongan Kemendagri menjelaskan bahwa Kemendagri sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai anggaran Pilkada tersebut, termasuk anggaran bagi KPU di tingkat pusat. Kemudian bagi daerah yang fiskalnya rendah dan tidak mampu membiayai penuh penyelenggaraan Pilkada, Kemendagri memandang perlunya dukungan dari pusat. “Kita juga sudah menyiapkan surat edaran mengenai pendanaan pilkada yang harus dianggarkan dalam APBD dan penatausahaan, selain itu kami juga mengusahakan penggunaan anggaran APBN, intinya fleksibilitas anggaran yang terukur, apalagi nanti direncanakan di setiap TPS juga ada Pengawas Lapangan (Panwaslap), sehingga juga menambah beban anggaran, serta antisipasi lokasi di kecamatan agar tetap terjaga ketertiban dan keamanan,” jelas Susilo yang kini juga menjabat Plt. Dirjen Otda. Sumber : http://www.kpu.go.id

KPU GELAR ToT IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI

Tangerang - Seiring dengan akan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, KPU RI bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC), Selasa (17/2), mengadakan training of Trainers (ToT) implementasi keterbukaan informasi publik yang dihelat di Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Banten, dan berlangsung selama empat hari (17-20 Februari 2015). Training of Trainers ditujukan untuk para peserta yang akan memberikan pelatihan kepada calon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik di tingkat KPU maupun KPU di daerah. Selain itu, ToT juga berbasis kepada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Peserta ToT berasal dari pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, serta personil Sekretariat KPU Provinsi yaitu, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Maluku. Materi kegiatan yang ada di dalam ToT ini diantaranya, penjelasan tentang PKPU dan Standart Operational Procedure (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Informasi, penjelasan tentang PPID, serta bagaimana melayani permohonan informasi dan keberatan. Selain itu, juga dilakukan simulasi tentang bagaimana beracara di Komisi Informasi. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengemukakan harapannya, agar para peserta dapat memahami mekanisme tentang pelayanan informasi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat. “Dengan adanya pelatihan ini, para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, sehingga pelayanan informasi kepada publik akan lebih meningkat lagi kedepannya,” ujar Husni. Harapan yang sama juga dikemukakan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, agar para peserta yang berasal dari KPU Provinsi, dapat mendeseminasikan informasi pelayanan informasi ini kepada KPU Kabupaten/Kota di bawahnya. “Setelah kegiatan ini, terkait dengan pelayanan informasi, saya mengharapkan ada upaya dari para personil untuk ketok tularkan terhadap satuan kerja masing-masing. Jadi, ilmunya tidak hanya sebatas untuk masing-masing peserta saja,” pungkas Ferry.

MK TIDAK KEBERATAN TANGANI SENGKETA PILKADA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak keberatan untuk menangani sengketa hasil Pilkada, hal ini dilakukan apabila hasil revisi UU Pilkada memandatkan MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Langkah ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada hari Kamis, 12 Februari 2015 yang lalu. Selanjutnya MK meminta adanya peninjauan kembali mengenai waktu yang lebih lapang, mengingat pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak, sehingga proses penyelesaian sengketa bisa berjalan dengan baik. Hal itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal UU Pilkada yang terdiri dari Perludem, ICW, JPPR, Puskapol UI, LP3ES, PPUA Penca, ILR, YLBHI, saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/2), di Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyatakan sikap agar sengketa hasil Pilkada pada masa transisi ini tetap diselesaikan di MK. Kemudian mereka juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi ketentuan penyelesaian sengketa hasil Pilkada tersebut tetap diselesaikan oleh MK. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada dengan putusan MK yang terkait dengan penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Isu krusial yang masih diperdebatkan dalam proses revisi UU Pilkada tersebut salah satunya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada. Hal itu merujuk ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengamatkan penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung (MA), meskipun secara terbuka MA telah menolak untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. “Kami sudah pernah menemui Hakim Agung, mereka saat itu menyampaikan penolakannya, agak berat bagi MA jika kemudian menerima kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada.” Ungkap Veri Jumaidil. Hal itu terkait penataan internal di MA yang sedang dilakukan dan jumlah tunggakan perkara yang cukup besar di setiap tahunnya. Apabila kemudian ditambah dengan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Pilkada, maka dapat menambah beban MA. Hal tersebut menjadi alasan penolakan MA untuk tidak menangani sengketa Pilkada, terang Veri mengutip kata Hakim MA. Menambahkan keterangan Veri, Pengamat dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulistiyo berpendapat, sarana tehnologi yang dimiliki MK untuk menyelesaikan sengeketa melalui video conference menjadi pertimbangan juga mengapa MK lebih tepat sebagai lembaga penyelesaian sengketa Pilkada. Sumber : http://www.kpu.go.id/