Berita Terkini

KPU Segera Mutakhirkan Data Pemilih

KPU Segera Mutakhirkan Data Pemilih KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang segera memutakhirkan data pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Jabidi Erwan, kemarin, mengatakan kegiatan tersebut melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Pelaksanaan pemutakhiran pemilih berdasarkan tahapan dan jadwal dimulai pada 15 Juli 2015. KPU Kabupaten Ketapang akan mengangkat PPDP di setiap TPS,” katanya. Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 serta dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPDP ini langsung ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari PPS. Dikatakannya, mereka ini bertugas membantu KPU Kabupaten di lapangan dengan mendatangi rumah warga satu persatu. “Pemutakhiran yang dilakukan PPDP akan berakhir pada 26 Agustus 2015. PPDP bisa berasal dari pengurus RT, RW, kepala dusun atau warga setempat yang mengenal seluruh masyarakat di domisilinya. Jabidi, mengemukakan PPDP yang diangkat KPU Kabupaten harus memenuhi berbagai syarat dengan kriteria seperti WNI, berdomisili di wilayah kerja PPS dan KPPS. Selain itu, sebut dia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani, dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan tidak menjadi anggota partai politik. “Tugas PPDP pada intinya melakukan pengecekan dan penelitian dengan cara mendatangi pemilih secara langsung, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/ POLRI, belum genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, belum/pernah kawin, sedang terganggu jiwa/ingatannya) dan lain sebagainya. Pemilih yang telah di coklit oleh PPDP diberikan bukti telah terdaftar dan menempel sticker tanda telah didaftar di rumah yang bersangkutan,” papar Jabidi. Ia menjelaskan sebelum melaksanakan tugasnya PPDP akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai tata cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Mereka, jelas dia, akan dibekali berbagai formulir yang diperlukan dalam kegiatan tersebut. “Bimtek direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan ini, sedangkan masa tugas PPDP selama 2 bulan. Kepada masyarakat juga mesti proaktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini,” kata Jabidi.

Anggota PPS Segera Dilantik

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang akan segera melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencana pelantikan yang dijadwalkan 7-10 Juni 2015 dilakukan di masing-masing ibukota kecamatan.Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KPU Ketapang, kemarin mengatakan pelantikan PPS ini akan diisi dengan rapat kerja. Dikatakannya, mengingat tugas PPS dalam waktu dekat ini dimulai dengan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan bakal calon perseorangan.“Pelantikan ini merupakan momentum yang cukup penting bagi PPS dalam mengawali tugasnya. Tentunya, pada rapat kerja nanti diharapkan anggota PPS hadir semua,” katanya.Ia mengemukakan pengangkatan PPS ini telah ditetapkan oleh KPU Ketapang sesuai dengantahapan. Menurut Jabidi, jumlahnya sebanyak 249 PPS sesuai dengan jumlah desa berdasarkan data Pemilu terakhir.“Namun pelantikannya baru dilakukan pada minggu ini mengingat cukup padatnya kegiatan KPU Kabupaten dalam menjalankan tahapan. Masa tugas PPS selama 7 bulan pada tahun 2015 ini, demikian juga akan disusul dengan pengangkatan Sekretariat PPS yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa/lurah, regulasi pembentukan Sekretariat PPS  ini akan disampaikan dalam rapat kerja nanti,” papar Jabidi.Mantan pegawai Kelurahan Sampit ini menyebutkan, Jumat (5/6) kemarin, KPU Kabupaten Ketapang akan memberikan bimbingan teknis bagi Ketua PPK, Sekretaris dan Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik Pemilihan mengenai tata kelola keuangan dan anggaran.Sebutnya, KPU Ketapang berusaha secepatnya memberikan informasi kepada petugas di tingkat kecamatan dan desa.“Makin cepat informasi yang disampaikan, memudahkan para penyelenggara di tingkat bawah memahami aturan maupun tata kerja sebelum bekerja. Sehingga hasil kerja yang didapatkan dapat maksimal,” ungkapnya. 

Warga Jejali Launching Pilbup

KETAPANG – Hampir 1.000 warga menjejali launching pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015, Minggu (31/5). Kegiatan tersebut yang dirangkai dengan jalan sehat bersama jajaran pemerintah daerah serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang.Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan kegiatan yang mengikutkan masyarakat banyak ini diharapkan efektif dalam menyampaikan informasi tentang pemilihan bupati dan wakil bupati. Ia menyebutkan bayangkan saja dari hampir 1.000 peserta yang ikut bila di rumah ada dua anggota keluarga maka 2.000 orang tahu tentang pesta demokrasi di daerah ini.“Harapan kita informasi tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang dapat terus berkesinambungan dari mulut ke mulut melalui peserta jalan sehat. Sehingga masyarakat tahu kalau pada tanggal tersebut adalah hari libur, karena mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyalurkan hak pilih di bilik suara,” ungkap Ronny.Menurutnya, pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini dilakukan serentak Se-Indonesia. Sebutnya, hampir di semua provinsi ada pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur.“Dengan launching ini, sekitar tujuh bulan ke depan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati digelar. Kami mengharapkan dukungan seluruh lapisan masyarakat terutama saat petugas melakukan pemutakhiran daftar pemilih dari rumah ke rumah nantinya,” harapnya.Plt. Sekretaris Daerah Ketapang Mansyur mengatakan even yang dilaksanakan KPU Kabupaten Ketapang ini sangat positif dalam mengajak masyarakat menyehatkan jasmani. Dikatakannya, ada dua manfaat yang didapatkan yakni badan sehat serta informasi tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.“Semoga saja, dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati nantinya berjalan lancar. Sehingga terpilih pemimpin daerah sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat,” katanya.

Sosialisasi Pencalonan kepada Parpol dan Pendukung Perseorangan

KETAPANG – Partai politik dan kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan yang ingin mengusung pasangan bupati dan wakil bupati diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kamis (28/5). “Dalam rangka memudahkan partai politik maupun kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan dalam mendaftarkan pasangan bupati dan wakil bupati, KPU memberikan aplikasi pencalonan kepada mereka,” kata anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi, saat sosialisasi pencalonan di ruang pertemuan sekretariat KPU Ketapang.Ia mengatakan sistem ini memudahkan KPU memberikan pelayanan kepada partai politik dan kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan untuk mengisi berbagai formulir. Dikatakannya, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pengisian yang bersifat teknis.“Formulir untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik berbeda dengan pencalonan perseorangan. Sehingga peserta sosialisasi harus memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan,” ungkapnya.Kartono menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon, pada formulirnya harus membubuhkan tanda tangan pimpinan partai politik sesuai dengan kepengurusan yang sah. Sebut dia, KPU Ketapang akan melihat penanda tangan nanti dengan memperhatikan surat keputusan kepengurusan dari pengurus pusat partai politik.“Bila yang tanda tangan pengurus tidak sesuai surat keputusan dari pengurus pusat maka pencalonan akan gugur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015,” jelasnya.Ia mengatakan sedangkan untuk calon perseorangan jumlah dukungan yang harus disampaikan paling sedikit 43.036 jiwa. Dikatakannya, bila penyampaiannya kurang maka tim perseorangan harus menyampaikan dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.“Verifikasi administrasi dan faktual untuk dukungan perseorangan tidak menggunakan sampel. KPU Ketapang dalam verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan dibantu oleh PPK dan PPS untuk mengetahui jumlah riil dukungan di lapangan sesuai pernyataan langsung dari pendukung,” tegas Kartono.

Launching dan Jalan Sehat Pilbup

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang akan menggelar launching yang dirangkai dengan jalan sehat berhadiah dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. Kegiatan ini akan dilaksanakan Minggu, 31 Mei 2015.“Launching dan gerak jalan sehat ini untuk menyongsongtujuh bulan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pelaksanaannya nanti dimulai pada pukul 06.00 Wib,” kata Komisioner KPU Ketapang Divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih Alkap Pasti, kemarin, di ruang kerjanya,Ia mengatakan KPU Kabupaten Ketapang mengundang Muspida, instansi pemerintah, partai politik,  perguruan tinggi, SLTA, penyelenggara pemilihan (PPK dan Panwas Pemilihan) untuk dapat mengirimkan utusannya mengikuti gerak jalan sehat ini. Dikatakannya, masyarakat juga boleh mengikuti gerak jalan sehat ini dan KPU Ketapang telah membuka pendaftaran bagi masyarakat umum.“Bagi yang ingin  mengikuti gerak jalan sehat ini segera mendaftar di secretariat KPU Kabupaten Ketapang. Berbagai persiapan termasuk koordinasi dengan instansi terkait juga telah dilakukan untuk pengamanan rute yang dilalui peserta,” ungkapnya.Alkap mengatakanrute gerak jalan sehat ini di desain tidak terlalu jauh. Menurutnya, dengan start di halaman Kantor KPU  Ketapang menuju Jalan DI. Panjaitan kemudian Jalan H. Agus Salim terus menuju MT. Haryono kemudian  masuk Jl. S. Parman dan finish di halaman Kantor KPU Ketapang.“Gerak Jalan sehat ini akan dilepas  Bupati Ketapang, event  ini akan lebih meriah karena panitia telah menyiapkan hadiah berbagai macam dorprize menarik bagi peserta yang beruntung dan akan dihibur dengan artis-artis Kota Ketapang. Kegiatan launching dan jalan sehat ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015,” kata Alkap.

Belum Ada Pemantau Mendaftar

KETAPANG – Sejak pendaftaran pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dibuka 1 Mei 2015, belum ada satu pun organisasi atau lembaga pemantau yang mendaftar. “Hingga kemarin, tidak ada satupun lembaga pemantau yang menyerahkan formulir,” kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Ketapang.Ia mengatakan KPU Kabupaten Ketapang pendaftaran lembaga pemantau hingga 2 November nanti. Dikatakannya, pengajuan permohonan untuk jadi pemantau tidak terlalu sulit dan syaratnya cukup mudah.“Memang telah ada beberapa warga yang berkonsultasi ke KPU Kabupaten untuk memperoleh informasi mengenai pemantau. Bahkan telah mengambil formulir pendaftaran,” ujarnya.Jabidi menjelaskan syarat umum untuk menjadi pemantau bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten. Jelasnya, yang boleh menjadi pemantau meliputi organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dari dalam negeri yang terdaftar di pemerintah maupun lembaga pemantau pemilihan dari negara asing.“Untuk menjadi pemantau pemilihan, calon pemantau mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran kemudian menyerahkannya ke KPU Kabupaten  dengan kelengkapan administrasi. Adapun syarat administrasi meliputi profil organisasi lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau pemilihan di Kabupaten dan kecamatan, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau, pas poto terbaru pengurus lembaga pemantau dan sumber dana,” papar JabidiMantan pegawai Kelurahan Sampit ini mengungkapkan KPU Kabupaten Ketapang akan memverikasi calon pemantau. Ungkapnya, pemantau yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau pemilihan serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari  KPU Kabupaten.“Sedangkan Pemantau yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilihan. KPU Ketapang berharap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ada lembaga pemantau, sehingga pesta demokrasi yang berkualitas dapat diwujudkan,” ujarnya.