Berita Terkini

KPU Membuka Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2015

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang membuka penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggeraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota.“Setelah PKPU itu disahkan, kami harus segera melakukan rekrutmen PPK,” terang Kartono Nuryadi, anggota KPU Divisi Teknis. PPK harus segera terbentuk selama rentang waktu tanggal 19 April -18 Mei sesuai dengan PKPU No 2 yang sudah disahkan.Untuk lebih jelas tentang syarat dan pendaftaran silahkan datang ke Sekretariat kantor KPU Kabupaten KetapangJl. S. Parman Nomor 90 KetapangTelp. (0534) 32352 Kode Pos 78813

Samakan Persepsi, KPU, Bawaslu dan DKPP Bimtek Bersama

Bukittinggi - Telah resminya pelaksanaan tahapan Pilkada Jumat lalu (17/4) yang diawali dengan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi awal dimulainya babak baru persiapan para penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk mensukseskan gelombang pertama Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang. Menurut ketua KPU Husni Kamil Manik, persiapan matang diperlukan untuk para penyelenggara, kesamaan pemahaman kedua lembaga penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai daerah terhadap regulasi yang menjadi aturan main, menjadi titik penting untuk dimengerti bersama. "Kegiatan ini untuk yang pertama kalinya, dengan menggabungkan bersama penyelenggara dalam bentuk bimbingan teknis, kami menginginkan dari diskusi ini tercipta sinergi yang kuat antara penyelenggara Pemilu," ungkap Husni. Hal tersebut disampaikannya dihadapan 366 peserta saat pembukaan acara bimbingan teknis (bimtek) Pilkada serentak 2015, di Kota Bukittinggi, Minggu (19/4), yang melibatkan kedua penyelenggara pemilu tersebut, adapun peserta KPU berasal dari 9 Provinsi dan 83 Kabupaten/Kota sebanyak 276 orang sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundang 90 orang dari 9 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota. Hadir dalam acara tersebut ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashidique dan Ketua Bawaslu Muhammad, dideretan meja terdepan bersama Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman dan Sigit Pamungkas serta Komisioner Bawaslu Nasrullah yang esok akan menjadi narasumber bagi peserta. Husni juga berharap agar para peserta bimtek dapat serius dalam mengikuti tiap rangkaian acara yang telah dijadwalkan. "Para peserta diharapkan bukan hanya mendengar paparan dari para narasumber namun juga dapat mencatat dengan baik agar tercipta pemahaman yang sama sehingga tidak ada selisih dan pertentangan di tingkat bawah, adapun masalah - masalah yang timbul nanti nya dapat diselesaikan di tingkatannya masing - masing," terang Husni. Sedangkan dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Muhammad merasa bangga dengan kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD lalu, sebab telah mendapatkan pengakuan dari negara lain. "Kita harus bangga karena penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 lalu mendapatkan pengakuan dari negara lain," terang Muhammad. Ia tidak memungkiri bahwa kesuksesan tersebut sebenarnya diperoleh dari kerja keras jajaran penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota. "Ini semua tak lepas dari kerja keras semua, terutama yang berada di Kabupaten/Kota, kalian semua yang telah mengharumkan kami di Jakarta," Imbuh Muhammad. Acara ini merupakan gelombang pertama dari tiga rangkaian acara yang akan diadakan serupa, diselenggarakan selama empat hari kedepan (19-22 April 2015) dengan tema pembahasan regulasi terkait penyelenggaran Pilkada 2015. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Gelar Bimtek Pilkada

Bukit Tinggi, kpu.go.id- Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan sejumlah tahapan krusial pada Tahap Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Salah satunya dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (parpol). "Sebenarnya aturannya sudah standar. Kita (KPU) tunduk pada UU Parpol yang menyatakan bahwa untuk dapat berbadan hukum parpol harus didaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau ada perubahan pengurus dan AD/ART harus didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pilkada untuk regional Sumatera di Bukittinggi, Senin (20/4). Bimtek tersebut dibagi ke dalam dua kelas, yaitu kelas umum dan kelas teknis. Di kelas teknis, selain Hadar, tampil sebagai narasumber Komisioner Bawaslu, Nasrullah dan Wahyudi dari KPK. Saat ini kata Hadar muncul sejumlah pendapat untuk menyikapi dualisme kepengurusan yang terjadi di sejumlah DPP partai. Ada pendapat yang menyatakan sepanjang bersengketa di pengadilan maka tidak satupun dapat mengajukan calon sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pendapat lain sepanjang kubu yang bertikai mau islah dapat mengajukan calon. Islah partai ditetapkan dipengadilan dengan akta yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. "Nantinya berkas pencalonan ditandatangani bersama. Namun model penyelesaian ini baru sebatas pendapat dan masukan dari sejumlah pihak saja. Belum ada kesepakatan dengan DPR," ujar Hadar. Selain soal dualisme, Hadar juga menjelaskan tentang lampiran persetujuan DPP partai untuk pencalonan. Untuk pencalonan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota maka pengajuan persetujuan ke DPP wajib melalui pengurus parpol atau gabungan parpol di tingkat provinsi. "Di sini tim verifikasi harus benar-benar teliti. Jangan sampai nama pasangan calon yang diajukan dr daerah berbeda dengan nama pasangan calon yang disetujui DPP," ujarnya. Hadar juga mengingatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan Surat Keputusan tentang kepengurusan parpol yang terbaru yang dikeluarkan oleh kepengurusan di atasnya sesuai aturan internal partai. "Untuk kepengurusan tingkat kabupaten/kota, ada yang SK nya dikeluarkan pusat, tetapi ada juga yang dikeluarkan provinsi. Setiap partai bisa saja aturan internal-nya berbeda," ujar Hadar. Dalam menetapkan syarat pencalonan 20 persen kursi atau 25 persen suara bagi parpol atau gabungan parpol, petugas perlu memperhatikan rumusan matematisnya. "Untuk rumusan 25 persen suara maka suara yang digunakan sebagai pengalinya itu semua suara sah parpol, termasuk suara sah parpol yang tidak mendapatkan kursi," terang Hadar. Untuk persyaratan sehat jasmani dan rohani, lanjut Hadar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun standarnya. Standar sehat jasmani dan rohani itu dituangkan dalam keputusan KPU dan disosialisasikan kepada pimpinan partai politik. "Kita kerja sama dengan IDI. Nanti mereka yang akan susun standarnya. Konsep yang disusun IDI itulah yang dituangkan dalam keputusan KPU," ujarnya. Komisioner Bawaslu, Nasrullah meminta KPU untuk membuka akses informasi dan melibatkan Bawaslu/Panwaslu dalam tahap pencalonan. "Libatkan Bawaslu dalam pokja pencalonan. Semakin banyak yang terlibat pada tahap pencalonan maka semakin kecil potensi penyimpangan yang terjadi," ujarnya. Pelibatan Bawaslu/Panwaslu kata Nasrullah dapat dilakukan pada semua tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual untuk dukungan perseorangan dan penetapan pasangan calon. "Nantinya dalam setiap rangkaian kegiatan itu buatkan berita acaranya bahwa telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu/Panwaslu. Kalau terjadi apa-apa yang bertanggung jawab terhadap proses itu bukan hanya KPU tapi pengawas juga," ujarnya. Sementara Wahyudi dari KPK menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran yang akan menjadi acuan bagi pasangan calon untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika pengisian LHKPN tersebut telah sesuai standar yang ditetapkan KPK maka tanda terima LHKPN tersebut dapat diserahkan kepada bakal pasangan calon. Tanda terima itulah nanti yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU-DPR RI Selesai Bahas 3 Draf PKPU Terkait Pilkada Serentak

Jakarta - Hingga Senin (20/4) Pukul 22.45 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selesai bahas 3 (Tiga) draf Peraturan KPU untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak. Ketiga draf PKPU tersebut antara lain, draf PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan; draf PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; dan draf PKPU tentang Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan diselesaikannya ketiga draf PKPU itu, KPU dan DPR RI telah tuntas membahas Enam draf PKPU, dari total 10 draf PKPU yang disusun KPU untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Setelah melakukan konsultasi, KPU akan melakukan finalisasi substansial maupun redaksional atas draf PKPU yang telah di bahas dengan DPR, kemudian draf tersebut akan ditetapkan sebagai PKPU melalui rapat pleno. Selesai ditetapkan, proses pengundangan PKPU diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Tiga draf yang sebelumnya sudah selesai dibahas (draf PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; draf PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; draf PKPU tentang Tata Kerja KPU) pada 14 April lalu telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dan proses pengundangannya telah rampung pada 16 April 2015 lalu. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Terima DAK2 Dari Mendagri

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4). “Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri. Ia menuturkan bahwa data yang diserahkan dalam bentuk soft copy itu dapat mempermudah KPU untuk mendistribusikannya kepada KPU daerah yang pada tahun ini akan menyelenggarakan pemililihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Data soft file ini sangat memudahkan kami untuk mendistribusikan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, karena kita sudah menyediakan kanal informasi, dan nanti begitu sampai di kantor, setelah operator mengolahnya dalam hitungan yang tidak terlalu lama, datanya sudah sampai ke masing-masing daerah,” lanjutnya. Menurutnya, tanpa soft file atas DAK2 itu, KPU akan mengalami kesulitan untuk dapat menjangkau 9 (Sembilan) provinsi dan 260 kabupaten/kota yang pada 2015 ini akan menyelenggarakan Pilkada. “Tanpa satu fasilitasi berupa soft file ini maka akan sulit sekali bagi kami untuk bisa menjangkau 9 provinsi dan 260 kabupaten kota dalam waktu singkat,” tutur Husni di Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jl. Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman mengutarakan bahwa DAK2 yang diserahkan kepada KPU pada pilkada tahun ini memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu. “DAK2 yang diserahkan dalam pilkada ini berbeda dengan DAK2 yang diserahkan pada Pemilu Legislatif 2014 yang lalu. Kalau DAK2 Pileg untuk menentukan jumlah anggota DPR dan DPRD per daerah pemilihan, tapi DAK2 pada pilkada serentak untuk menetukan berapa jumlah dukungan yang dipersyaratkan kepada calon perseorangan,” tutur Irman. Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU RI secara khusus mengundang Mendagri beserta jajaran Kemendagri untuk menghadiri acara peresmian penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015. “Setelah kegiatan ini secara khusus saya mengundang Bapak Menteri Dalam Negeri beserta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk hadir nanti siang di KPU untuk launching penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015,” ujar Husni. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Luncurkan Pilkada Serentak 2015

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara terkait serta konsolidasi di internal KPU telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi dan anggaran. “Koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah kami lakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia. Husni mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. “Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya. Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. “Üntuk itu kita harus tegak pada aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya. Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR. “Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU 9 April 2015,” ujarnya. Saat ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015. “Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya. KPU berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya kepada semua stakeholders. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang maksimal,” ujarnya. Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak. Salah satunya payung hukum untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada. “Kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Kami optimis Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ujarnya. Sumber : http://www.kpu.go.id/