Berita Terkini

Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

KETAPANG – Pasangan calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang diminta memperhatikan jadwal penyerahan dokumen dukungan. Hal ini dikemukakan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Ari As’ari, kemarin.“Penyerahan dokumen dukungan 11-15 Juni 2015, mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Adapun berkas yang diserahkan berbentuk formulir Model B.1-KWK perseorangan (surat pernyataan dukungan) dan Model B.2-KWK perseorangan (rekapitulasi jumlah dukungan) yang wajib dilampiri dengan bukti fotokopi identitas kependudukan yang sah,” jelasnya.Ia menyebutkan berkas yang diserahkan ke KPU Kabupaten Ketapang sebanyak tiga rangkap. Sebutnya, dukungan calon perseorangan disampaikan paling sedikit yakni 7,5 persen dari 573.809 jiwa jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yakni paling sedikit 43.036 jiwa.“Sebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah kecamatan di Kabupaten Ketapang. Jumlah itu harus tersebar di 11 wilayah kecamatan dari 20 kecamatan di daerah ini,” jelasnya.Ari sapaan akrabnya mengatakan bagi masyarakat atau calon pasangan yang ingin menyampaikan dokumen dukungan supaya menyerahkan lebih awal. Dikatakannya, karena KPU Kabupaten Ketapang akan melakukan penelitian berkas sebelum disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).“Penyerahan berkas di jam kerja. Tidak ada lagi penyampaian dilakukan pada dini hari. Hal ini harus diperhatikan oleh calon pasangan perseorangan sehingga tidak ditolak oleh KPU Kabupaten Ketapang,” tegas Ari.

Pencalonan Pilbup Gunakan Sistim Aplikasi

KETAPANG - Proses pencalonan  dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini menggunakan sistim aplikasi. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Kartono Nuryadi, kemarin, mengatakan penggunaan aplikasi ini bertujuan agar semua peserta dapat terlayani secara optimal  dan dapat mempermudah proses administrasi pencalonan.“Sistim ini baru pertama kali dilakukan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Pada periode sebelumnya tidak pernah digunakan sistim aplikasi,” katanya.Ia menyebutkan sistim aplikasi ini telah diperkenalkan oleh KPU RI dalam kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung di Jakarta. Menurutnya, sistim aplikasi ini punya kelebihan dalam membantu KPU Kabupaten dan peserta pemilihan baik dari partai politik maupun perseorangan terutama dalam pengisian formulir pencalonan.“Bagi KPU yang menyelenggarakan, sistim ini merupakan bentuk peningkatkan kualitas pelayanan kepada pihak yang menjadi peserta pemilihan. Tentu saja dalam memberikan kemudahan kepada para peserta,” ungkap Kartono.Pria bertubuh gempal ini mengatakan pencalonan merupakan proses yang cukup krusial dan perlu perhatian khusus. Kartono mengungkapkan dalam waktu dekat KPU Kabupaten Ketapang akan mensosialisasikan sistim ini kepada pimpinan Parpol di daerah agar dapat mempersiapkan dalam proses pencalonan nanti.“Karena Parpol di tingkat pusat sudah disosialisasikan oleh KPU RI bersamaan pada kegiatan Bimtek tersebut. Sosialisasi di tingkat Kabupaten  rencananya akan dilaksanakan pada 28 Mei ini,” paparnya.Kartono menyebutkan KPU Kabupaten akan membantu dan memandu operator peserta pemilihan untuk menggunakan sistim aplikasi ini. Sebutnya, seperti pengisian formulir karena dokumen pencalonan yang diserahkan ke KPU Kabupaten dapat berupa hard copy maupun soft copy.“Semoga saja dengan adanya aplikasi ini mempercepat pelayanan kepada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati. Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya nanti,” harapnya.(*)

PPK Harus Netral dan Patuhi Aturan

KETAPANG – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus netral dan mematuhi aturan saat melaksanakan tugasnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. “Kepada para anggota PPK sebagai penyelenggara yang baru saja diangkat dan diambil sumpah harus netral dalam bertugas,” kata Asisten I Setda Ketapang Gurdani, Jumat (22/5) kemarin, di Ballroom Borneo Emerald Hotel Ketapang saat membuka Rapat Kerja PPK Se-Kabupaten Ketapang.Ia mengatakan patuhi semua rambu-rambu aturan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati. Dikatakannya, banyak persoalan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia salah satu penyebabnya adalah keberpihakan petugas penyelenggara.“Jangan sikap berpihak serta kurang diperhatikannya aturan menyebabkan para anggota PPK harus berurusan dengan persoalan hukum. Saya berharap sumpah dan janji yang diucapkan dapat dijadikan pegangan dalam menjalankan amanah tugas mulia ini,” ungkap asisten yang membidangi pemerintahan ini.Gurdani mengungkapkan Pemkab Ketapang juga meminta SKPD dan camat untuk membantu menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan menjadi tolak ukur kehidupan demokrasi di daerah ini. “Mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar.”Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan kegiatan ini merupakan peresmian penggangkatan PPK sekaligus rapat kerja. Ia menyebutkan para anggota terpilih ini hasil dari proses seleksi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.“Agenda dalam rapat kerja ini yakni menyampaikan berbagai informasi serta berbagai aturan tentang penyelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Apalagi banyak aturan yang baru harus diketahui oleh PPK,” ungkapnya.Ronny mengharapkan beberapa hari ke depan anggota PPK sudah mulai dihadapkan dengan berbagai beban kerja yang cukup berat. Menurutnya, seperti pembentukan sekretariat PPK.“Selain itu, PPK nantinya juga akan banyak melakukan supervisi terhadap kegiatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait daftar pemilih serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Saya berharap seluruh PPK dapat menguasai bahan yang disampaikan dalam rapat kerja ini,” harap Ronny.

Partai Golkar Versi Agung Silaturahim ke KPU

KETAPANG – Kepengurusn Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Ketapang Partai Golkar versi Agung Laksono, Senin (11/5) kemarin, bersilaturahim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang. Rombongan dari partai berlambang pohon beringin ini dipimpin Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang Gusti Kamboja didampingi sejumlah pengurus.Kehadiran para pengurus Partai Golkar veris Agung Laksono ini diterima Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan dan anggota Ari As’ari. Dalam pertemuan di ruang rapat komisioner ini, Gusti Kamboja bersama rombongan menyerahkan salinan kepengurusan DPD Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono.Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan KPU di daerah dalam persoalan yang dihadapi Partai Golkar tidak boleh memberikan pendapat atau opini. Menurutnya, terkait pencalonan bupati dan wakil bupati KPU di daerah menunggu peraturan yang dikeluarkan pusat.“Kami di daerah hanya bisa menunggu peraturan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Seperti masyarakat ketahui banyak opsi yang disampaikan media massa terkait persoalan dualisme kepengurusan partai,” katanya.Ia menyebutkan KPU Kabupaten Ketapang secara hirarkis tetap berkonsultasi dengan komisioner di provinsi. Sebutnya, karena terkait kepengurusan yang mana berhak atau tidak dalam pencalonan nanti.“KPU tidak boleh berpihak terhadap parpol yang mempunyai dualisme kepengurusan sebelum ada keputusan final terkait aturan pencalonan. Karena hingga saat ini, sejumlah calon perseorangan juga bertanya-tanya terkait teknis pencalonan,” jelas Ronny.Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang Gusti Kamboja mengatakan pihaknya diberikan mandat untuk menjaring pencalonan bupati dan wakil bupati. Ia mengungkapkan semoga saja persoalan hukum di tingkat pusat segera selesai.“Secara nasional, cukup banyak daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Tentunya, kami berharap bisa menjadi partai yang ikut berpartisipasi dalam mengusung pasangan calon nantinya,” kata dia.Anggota KPU Kabupaten Ketapang Ari As’ari mengatakan terkait informasi publik lembaga tetap memberikan selain informasi yang dikecualikan. Dikatakannya, KPU tetap melayani permintaan data baik orang maupun badan hukum.“Tentunya dalam permintaan data atau informasi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. KPU berusaha memberikan pelayanan terbaik kepala seluruh lapisan masyarakat,” tutur Ari.(*)

KPU Ketapang Sosialisasikan Tahapan Pilbup

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang kembali mensosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015, Jumat (15/5) kemarin. Kegiatan di ballroom Hotel Onyx Ketapang dihadiri oleh Muspida, Panwaslu dan pengurus partai politik.Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan turut melaporkan bahwa saat ini yang telah dilakukan lembaganya yakni perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan. Menurutnya, dalam waktu dekat PPK akan diangkat dan dilantik untuk membantu KPU Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 di kecamatan.“Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah persiapan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Perekturan PPK dilakukan di 20 kecamatan, sedangkan PPS untuk 249 desa/kelurahan.Kalau pun ada pemekaran desa/kelurahan, KPU Kabupaten Ketapang mendasarkan pada data jumlah desa/kelurahan pada saat pelaksanaan jadwal dan tahapan perektrutan PPS,” katanya.Ia menyebutkan KPU Kabupaten Ketapang belum menetapkan jumlah tempat pemungutan suara. Dikatakannya, kalau melihat pemilu terakhir yakni sebanyak 1.111 TPS.“Berdasarkan aturan baru, di satu TPS maksimal 800 pemilih. Bisa saja jumlah TPS akan berkurang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015 ini,” katanya.Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti menyebutkan sosialisasi yang disampaikan ini selain terkait pelaksanaan tahapan, program dan jadwal juga terkait keputusan syarat dukungan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pencalonan perseorangan. Dikatakannya, syarat dukungan ini terbagi dua yakni dari partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.“Syarat dukungan perseorangan berdasarkan data DAK2 dari 573.809 jiwa. Berdasarkan peraturan tentang pencalonan, maka untuk calon perseorangan di Kabupaten Ketapang harus memperoleh dukungan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah penduduk, yakni sebanyak 43.036 jiwa,” paparnya.Ia mengatakan sedangkan dukungan bagi calon pasangan bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah kursi atau akumulasi suara sah hasil Pemilu DPRD tahun 2014 mempunyai aturan tersendiri. Dikatakannya, bila dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Ketapang yakni sebanyak 20 persen dari 45 kursi atau sebanyak 9(sembilan) kursi.“Sedangkan untuk dukungan yang menggunakan suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2014 harus mendapatkan 25 persen dari  256.174 suara sah. Sehingga dukungan yang diperlukan yakni 64.044 suara sah,” sebut Alkap.