Berita Terkini

Siswa SMA Yohanes Berkunjung ke Rumah Pemilu

KETAPANG – Pelajar Sekolah Menengah Atas Santo Yohanes Ketapang berkunjung ke Rumah Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang. Sebanyak 33 siswa yang datang diterima anggota Komisi Pemilihan Umum Alkap Pasti didampingi Kasubbag TPP dan Hupmas Jabidi Erwan, Rabu (27/4) kemarin. Alkap sapaan akrab anggota KPU Kabupaten Ketapang mengatakan para siswa sekarang cukup kritis terhadap pemimpin dan dunia demokrasi. Ia menyebutkan sejumlah siswa mempertanyakan bagaimana bila pemimpin yang telah dilantik melakukan kesalahan atau melanggar hukum. “Pertanyaan seperti ini ada bentuk teknis dan administrasi bagi penyelenggara. Saya menjelaskan bahwa setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, presiden dan wakil presiden serta calon legislatif ketika mendaftar di KPU harus memenuhi berbagai persyaratan,” katanya. Pria murah senyum ini menjelaskan setelah pemungutan suara dan mereka yang terpilih dilantik maka tugas KPU selesai dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Jelas Alkap, ketika para pemimpin yang terpilih melanggar hukum atau berbuat tidak sesuai harapan masyarakat bukan lagi ranah KPU. “Ada lembaga lain yang berwenang mengawasi atau menindak pemimpin terpilih bila melanggar hukum. Jadi KPU tugasnya menyelenggarakan pesta demokrasi yang berazaskan Luber dan Jurdil,” papar Alkap. Menurutnya, masih banyak lagi pertanyaan kritis lain oleh siswa yang hadir. Dikatakannya, Rumah Pemilu terbuka bagi para pelajar, mahasiswa maupun kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang pemilihan umum. “Kami sangat mengharapkan Rumah Pemilu ini memberikan efek positif bagi pelaksanaan demokrasi ke depan. Tentunya, kualitas Pemilu di masa hadapan lebih baik,” harap Alkap.  

Pleno Tingkat Kabupaten Martin-Suprapto Meraih Suara Terbanyak

  KETAPANG -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada Kamis (17/12). Rapat yang dihadiri oleh semua saksi pasangan calon diikuti juga oleh seluruh PPK se-kabupaten Ketapang, Panwaslih Kabupaten Ketapang beserta jajarannya serta para undangan. Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Ketapang yang diwakili asisten II, Kapolres Ketapang dan Dandim 1203 Ketapang. Rapat pleno terbuka dimulai pukul 09.00 yang berjalan relatif lancar ini diwarnai beberapa interupsi dari saksi pasangan calon No.3 karena panwas tidak cermat dalam membuat rekomendasi terhadap temuan timnya dilapangan. Dalam pembukaan rapat pleno Ketua KPU Ronny Irawan menjelaskan bahwa Rapat pleno hari ini adalah dalam kepentingan melakukan rekap terhadap form DA1 dari semua kecamatan yang ada di Ketapang. Rapat yang ditutup pukul 15.00 WIB dihasilkan sebagai berikut NO. NAMA PASANGAN CALON jumlah akhir 1 Martin Rantan, S.H. dan Drs. Suprapto. S 64.758 2 Drs. H. Andi Djamiruddin, M.Si. dan Chanisius Kuan 62.332 3 H. Boyman Harun, S.H. dan Drs. H. Gurdani Achmad 60.728 4 Ir. H. Darmansyah, M.M. dan Uti Rushan, S.T. 19.655   Jumlah Suara Sah Calon 207.473 “Untuk penetapan pasangan calon terpilih sesuai tahapan akan dilakukan tanggal 21-22 Desember 2015 jika tidak ada pasangan calon lainnya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi” kata Ronny. Form DB dan DB1-KWK Klik pada link diatas untuk mengunduh File Form DB dan DB1-KWK

Kamis, Pleno Tingkat Kabupaten

  KETAPANG -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan pada Kamis (17/12). Rencana kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Ketapang. “Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada serentak, Kabupaten Ketapang akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati ada 17 Desember 2015. Adapun agendanya adalah rapat pleno terbuka,” kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, kemarin. Ia menyebutkan kegiatan akan dimulai pada pukul 09. 00 Wib.  Sebutnya, hasil rapat pleno inilah yang menjadi dasar penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. “Pihak terkait akan diundang dalam rapat pleno terbuka seperti Forkopinda (Muspida), dinas instansi, pers, PPK maupun saksi pasangan calon serta Panwaslih. Khusus untuk saksi harus membawa surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh pasangan calon atau ketua dan sekretaris tim kampanye pasangan calon yang mesti diserahkan kepada KPU Kabupaten,” katanya. Jabidi mengatakan paling lambat sebelum rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten. Dikatakannya, bagi saksi yang tidak mempunyai mandate tentu mempunyai konsekuensi hokum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Segala persiapan terus dilakukan agar acara rapat pleno dapat berlangsung dengan lancar dan tertib. KPU Ketapang telah berkoordinasi dengan pihak keamanan maupun Sekretariat DPRD sebagai tempat berlangsungnya rapat pleno,” kata Jabidi. Ia mengharapkan kegiatan nanti berlangsung dengan aman dan tertib.  Meski rapat pleno ini bersifat terbuka namun mengingat kapasitas ruangan gedung DPRD juga terbatas, jadi yang hadir untuk menyaksikan kegiatan ini agar membawa undangan,” katanya.  

Musnahkan 240 Surat Suara Lebih dan Rusak

  KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang memusnahkan sebanyak 240 surat suara lebih dan rusak untuk kebutuhan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, Selasa (8/12) kemarin. Pemusnahan tersebut disaksikan anggota Panwaslih Ketapang, Waka Polres Ketapang, perwakilan Kodim dan Kejaksaan. Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan sebanyak 114 lembar surat suara lebih dari percetakan dalam keadaan sempurna. Dikatakannya, sedangkan 126 lembar surat suara dalam kondisi rusak. “Kami mendapatkan informasi setelah pengiriman logistik di Kecamatan Jelai Hulu terdapat kekurangan surat suara. Adapun surat suara yang kurang ada di Desa Sidahari dan Desa Deranuk,” katanya. Ia menyebutkan setelah mendapatkan informasi tersebut, KPU Ketapang langsung menyampaikan kekurangan surat suara yang kurang ke kecamatan. Sehingga, kata dia, logistik untuk kebutuhan pemungutan suara di TPS tersebut terpenuhi. “Saksi-saksi dapat melihat kerusakan surat suara yang akan dimusnahkan. Dimana, cetakan tidak sempurna warna dan ada tumpahan tinta baik di bagian depan maupun belakang surat suara,” jelas Ronny. Selain itu, sebut dia, kerusakan surat suara karena ada yang sobek namun jumlah tidak banyak. Menurut dia, jumlah cetakan dengan kebutuhan untuk selisih tidak banyak. “Sehingga kelebihan surat suara maupun yang rusak tidak banyak seperti di daerah lain dimana jumlahnya lebih dari ribuan. Mudah-mudahan saja tidak ada lagi kekurangan surat suara setelah pemusnahan kelebihan surat suara yang dilakukan,” tutur Ronny.    

Empat KAP Audit Dana Kampanye Paslon

Empat KAP Audit Dana Kampanye Paslon            KETAPANG - Empat Kantor Akuntan Publik (KAP) akan mengaudit dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Adapun KAP yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang yakni Sardjono Budi Sudarnoto (SBS), Warnoyo, Sarbini Ihsan yang berkedudukan di Pontianak sedangkan Maksum Suyanto & Hirdjan berkedudukan di Jakarta. Anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi, Senin (7/12) kemarin, saat menyerahkan berkas yang akan diaudit kepada perwakilan KAP mengatakan para auditor ini akan melakukan audit Laporan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Dikatakannya, empat KAP tersebut akan mengaudit laporan dana kampanye masing-masing satu pasangan calon. “Serah terima dokumen laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon telah kita lakukan. Setelah diserahkan, maka KAP akan menyerahkan tugasnya berdasarkan tahapan dan jadwal audit,” katanya. Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan penunjukan KAP telah melalui rapat pleno KPU Kabupaten Ketapang. Menurutnya, masing-masing KAP akan mengaudit dana kampanye satu pasangan calon, yakni : KAP SBS akan mengaudit dana kampanye pasangan Martin Rantan, SH dan Drs. Suprapto. S, KAP Warnoyo  akan mengaudit dana kampanye pasangan Drs. H. Andi Djamiruddin, M.Si dan Chanisius Kuan, KAP Sarbini Ikhsan akan mengaudit dana kampanye pasangan H. Boyman Harun, SH dan Drs. H. Gurdani Achmad sedangkan KAP Maksum Suyanto & Hirdjan akan mengaudit dana kampanye pasangan Ir. H. Darmansyah, MM dan Uti Rushan, ST. “KPU Ketapang telah menerima laporan awal dana kampanye pasangan calon pada tanggal 26 Agustus 2015.  Yakni berselang dua hari setelah ditetapkan KPU Kabupaten sebagai pasangan calon,” jelasnya. Kartono menyebutkan kemudian penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 16 Oktober. Sebut dia, kemudian help desk pelayanan dana kampanye ini setiap hari dibuka oleh KPU Kabupaten agar dalam pengisiannya menjadi baik dan benar, dan semua pasangan calon telah menyerahkan LPPDK pada hari minggu siang 6 Desember 2015. “Puncaknya Senin (7/12) yakni LPPDK pasangan calon diserahkan ke kantor akuntan publik dan ini telah sesuai dengan tahapan. Sesuai tahapan dan jadwal audit paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Kabupaten,” papar Kartono. Ia mengatakan KPU  Kabupaten tidak boleh mengintervensi selama proses audit ataupun memberikan opini terhadap hasil audit yang telah dilakukan. Kartono menegaskan hasil audit nantinya akan diserahkan ke KPU Kabupaten pada tanggal 23 Desember dan KPU Kabupaten akan mengumumkan ke publik  pada tanggal 24-26 Desember.  “Kemudian akan disampaikan ke semua pasangan calon pada tanggal 26 Desember,” ujar Kartono.