Berita Terkini

Proses Pencalonan Pilkada Harus Transparan dan Partisipatif

Mataram, Tahapan pencalonan dalam pemilu (dan pilkada) adalah proses yang sulit, berisiko dan sensitif. Karenanya, harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan hati-hati. “Agar tidak ada pihak yang curiga pada kinerja KPU, seluruh proses pencalonan itu harus dilakukan dengan transparan dan tidak manipulatif,” tegas anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kota Mataram, NTB, Rabu (29/4). Dalam prosesnya, kata Hadar, KPU harus selalu melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dalam rapat-rapat dan pengambilan keputusan. Transparan itu, ujar Hadar, berarti keterbukaan seluas-luasnya. Dokumen-dokumen yang diterima oleh KPU selama tahapan pendaftaran pasangan calon misalnya, harus dibuka atau dipublikasikan. Rapat-rapat KPU juga harus terbuka bagi seluruh unsur masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kapasitas yang ada. “Rapat pleno penetapan pasangan calon misalnya, kalau tempatnya tidak cukup untuk menampung masyarakat dalam jumlah besar, minimal harus melibatkan tim kampanye pasangan calon, para saksi, panwas, Civil Society Organization (CSO) dan masyarakat yang bisa diwakili oleh unsur media,” kata Hadar saat menjadi pembicara dalam bimtek penyelenggaraan pilkada terpadu. Dengan selalu mengedepankan prinsip transparansi dan partisipatif, Hadar berharap agar KPU dapat menyelenggarakan proses pencalonan pada pilkada serentak 2016 dengan baik. “Proses pencalonan memang sulit dan berisiko, tapi sepanjang dilakukan dengan transparan, partisipatif dan menaati ketentuan, mudah-mudahan akan sukses,” tutupnya. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Tiga Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran

Mataram, Dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2015, KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri. Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing. “Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP. Yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,” terang anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam bimtek penyelenggaraan pilkada gelombang III di Kota Mataram, NTB, Rabu (29/4). Menurut Hadar, pada prinsipnya, dalam tahapan pencalonan maupun pendaftaran calon pilkada 2015, KPU masih menggunakan pendekatan yang sama dengan yang diterapkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. “KPU masih menerapkan pendekatan yang sama dengan pemilu sebelumnya. Yang kami jadikan pegangan adalah yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM,” tandas anggota KPU Divisi Teknis Pemilu itu. Pendekatan yang sama itu, lanjut Hadar, meliputi seluruh proses tahapan pencalonan dan pendaftaran calon, termasuk pengumuman pendaftaran, syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, verifikasi, maupun pemeriksaan kesehatan. Pada proses pengumuman pendaftaran misalnya, KPU setempat harus mengumumkan atau memublikasikan tempat dan waktu penyerahan dokumen, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon, serta keputusan KPU setempat terkait syarat pencalonan baik yang diajukan oleh partai atau gabungan partai maupun pasangan calon perseorangan. Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan. Dalam verifikasi syarat dukungan, KPU juga harus melakukan pengecekan administrasi dan faktual serta membuat berita acara atas hasil verifikasi tersebut. Proses pemeriksaan kesehatan calon juga masih dengan pendekatan yang sama. KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membuat standar pemeriksaan kesehatan. Standar itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU. IDI juga memberikan rekomendasi rumah sakit yang akan dijadikan tempat bagi pemeriksaan kesehatan pasangan calon. “Hasil pemeriksaan itu sifatnya final, artinya tidak ada second opinion,” tegas Hadar. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Sebagai Pilar Keempat Sistem Demokrasi, KPU Harus Independen

Surakarta - Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidique menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu merupakan pilar keemat dari sistem demokrasi di Indonesia. “Anda-anda semua ini berada diposisi the fourth estate of indonesian democracy, maka cara berpikir dan bekerjanya mesti berbeda dengan cara berpikirnya presiden, dan kepala daerah,” ujar dia. Untuk itu ia menegaskan kepada seluruh peserta bimtek yang hadir untuk memegang teguh independensi dan tidak boleh terpengaruh dari kepentingan lain diluar tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Jadi saudara-saudara sekalian kita harus punya independensi, punya integritas, punya sikap netral sesuai prinsip-prinsip yang dituangakn di Undang-Undang dan kode etik,” tegas Jimly. Meskipun konsep ”fourth estate of indonesian democracy” masih sebatas kajian, Ia menghimbau penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas secara independen dan berintegritas, sehingga konsep terebut dapat segera terwujud. Terkait dengan penerapan kode etik, menurutnya semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu perlu menanamkan etika untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. “Mengenai peranan etika dalam demokrasi, etika perlu kita install dalam sistem pemilu. Baik kepada penyelenggara pemilu maupun pesertanya. Jadi sama-sama harus beretika, supaya adil. Sehingga penyelenggaraan pemilu betul-betul bisa diselenggarakan secara berintegritas,” lanjutnya. Dalam bimtek gelombang kedua yang diselenggarakan di Kota Surakarta 23-26 April 2015, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sigit Joyowardono menyampaikan bahwa Bimtek tersebut digelar untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait aturan dan norma dalam penyelenggaraan pemilihan serentak. “Bimbingan Teknis yang diselenggarakan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhapa norma yang diatur terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu tentang Pilkada,” ujar Sigit. Dengan diselenggarakannya bimtek terpadu antara KPU, Bawaslu, dan DKPP itu, Ketua Bawaslu, Muhammad tidak ingin penyelenggara pemilu memiliki penafsiran yang berbeda atas norma dari peraturan yang disusun oleh ketiga lembaga tersebut. ”Potensi konflik dalam Pilkada mendatang tiga kali lebih besar dari pemilu nasional. Nah, dengan bimtek terpadu ini kami (KPU dan Bawaslu RI) zero tolerance terhadap perbedaan persepsi terhadap regulasi antar penyelenggara pemilu dilapangan,” tutur Muhammad saat resmikan bimtek terpadu itu. Kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel Lor In Kota Surakarta itu dihadiri oleh jajaran KPU, dan Bawaslu dari 11 Provinsi, serta 89 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan pilkada Tahun 2015. Kesebelas KPU dan Bawaslu yang hadir antara lain Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Draf PKPU Tentang Rekapitulasi Selesai Dibahas

Jakarta - Dalam Forum Konsultasi pembahasan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara KPU dengan Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berhasil tuntaskan pembahasan draf PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu, (22/4). Dengan begitu forum konsultasi antara KPU dan Komisi II yang berlangsung dari tanggal 31 Maret 2015 lalu hingga Rabu 22 April 2015 telah menuntaskan Sembilan dari total Sepuluh PKPU yang telah diformulasikan oleh KPU. Terkait dengan draf PKPU tentang pencalonan yang sebelumnya telah melewati beberapa kali pembahahasan, hingga Rabu (22/4) malam pukul 22.56 WIB antara KPU dan Komisi II DPR RI belum menemukan jalan keluar atas beberapa isu. Beberapa isu tersebut antara lain isu mengenai kerabat petahana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dan isu mengenai dualisme kepengurusan partai politik peserta pemilihan. Forum konsultasi tersebut akan dilakukan kembali besok (Kamis, 23/4) pada pukul 13.00 WIB di tempat yang sama, Ruang sidang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Ketua KPU: Peran Besar Media Massa Sukseskan Pemilu dan Pilkada

Jakarta -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyampaikan ucapan terima kasih pada pengelola media atas peran besarnya dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Husni pada acara diskusi media yang bertajuk menyikapi kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui media massa dan elektonik, Selasa (21/4). “Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media, yang telah membantu proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 lalu, sehingga mampu untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat di dalam dan luar negri,” ujar Husni. Husni menjelaskan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU sudah mendesign 10 (sepuluh) peraturan yang menjelaskan secara rinci penyelenggaraan Pilkada. “Prioritas KPU, selain menyelesaikan 10 Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan Pilkada, KPU juga melakukan konsolidasi secara internal untuk menggerakkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam berkoordinasi dengan stakeholder setempat,” tutur Husni. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa dari 10 draf PKPU yang ada, terdapat 2 (dua) draf PKPU yang perlu diinformasikan lebih lanjut, yaitu draf PKPU tentang Tahapan dan Kampanye. “Ada hal yang menarik tekait dengan peraturan mengenai kampanye sekarang dan yang lalu, peraturan kampanye yang lama KPU hanya sekedar mengatur aktivitas kampanye, tetapi yang terpenting sekarang adalah ada 4 (empat) item yang difasilitasi oleh KPU,” tutur Ferry. Keempat item itu adalah; penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat dan yang terakhir adalah iklan pada media massa dan elektronik yang akan dibiayai oleh KPU melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Dikarenakan ada beberapa item yang difasilitasi oleh KPU, Ferry mengingatkan bahwa media tidak bisa lagi menerima tawaran pemasangan iklan langsung dari tim kampanye atau pasangan calon berkaitan dengan iklan di media cetak dan elektronik. “Namun ada beberapa hal yang KPU beri kebebasan bagi masing-masing tim kampanye pasangan calon, diantaranya adalah penyebaran bahan kampanye berupa kaos, mug, topi, kartu nama, stiker ukuran tertentu dan design bahan iklan pada media massa dan elektonik,” pungkas Ferry. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Forum Konsultasi PKPU Pilkada Antara KPU dan DPR RI Sisakan 2 Draf

Jakarta - Forum konsultasi pembahasan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Panitia Kerja (Panja) Pilkada, Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyisakan 2 draf PKPU, Selasa (21/4). Dua draf yang belum selesai pembahasannya antara lain PKPU tentang Pencalonan; dan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua draf tersebut rencananya akan dibahas besok (Rabu 22/4) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, pada RDP sebelumnya (7/4) mengutarakan bahwa pembahasan draf PKPU tersebut akan terus dilaksanakan hingga tanggal 23 April 2015 sebelum masa reses. "Kita laksanakan panja ini hingga paling lambat 23 April, sebelum masa reses," tutur Rambe kepada wartawan usai RDP, Selasa (7/4). Mengenai pembahasan PKPU yang hari ini berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, KPU dan Komisi II telah selesai membahas draf PKPU tentang Dana Kampanye; dan draf PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Jika besok pembahasan tentang dua draf PKPU tersisa dapat rampung, KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk mengakomodasi saran dan pendapat dari anggota Panja Pilkada Komisi II, sehingga proses finalisasi atas seluruh draf PKPU yang telah diterima oleh DPR dapat segera dilakukan. KPU berharap pembahasan dua draf PKPU yang tersisa dapat berjalan lancar, sehingga penyelenggara pemilihan dapat melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 sesuai dengan peraturan yang telah memiliki landasan hukum. Sumber : http://www.kpu.go.id/