Berita Terkini

KPU Kabupaten Ketapang Agendakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Tahun 2020

Senin, tanggal 15 Juni 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang mengagendakan beberapa kegiatan kedepan. Berhubung tahapan Pemilihan sudah resmi dilanjutkan, maka agenda dalam waktu dekat yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ketapang yaitu melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Agenda dimaksud akan disosialisasi terlebih dahulu kepada Stake Holder terkait, mulai dari unsur pimpinan daerah, Pengurus Parpol, Pemangku kepentingan di Kabupaten Ketapang. Terlebih KPU Kabupaten Ketapang akan mensosialisasikan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat yang sebelumnya sudah disosialisasikan kepada Badan Ad-hoc tingkat Kecamatan dan tingkat Desa. Beberapa cara yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Ketapang dalam mensosialisasikan tahapan dimaksud diantaranya dengan melakukan rapat pertemuan, tentunya juga tetap menjaga dan memperhatikan Protokol kesehatan. Kemudian disamping melakukan pertemuan, KPU Kabupaten Ketapang mengambil langkah dengan mempublikasikan melalui media online/cetak bahkan hingga memposting di laman resmi akun media sosial. Beberapa agenda yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ketapang tentunya juga tetap melakukan Koordinasi dengan lembaga penyelenggara seperti Bawaslu Kabupaten.  

KPU RILIS PKPU TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL

KPU merilis PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 "PKPU 5 Tahun 2020" link https://jdih.kpu.go.id/

KPU SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN DENGAN MEMERHATIKAN PROTOKOL COVID-19

KPU SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN DENGAN MEMERHATIKAN PROTOKOL COVID-19  KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran. Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. "Humas KPU RI"

KPU SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN DENGAN MEMERHATIKAN PROTOKOL COVID-19

KPU SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN DENGAN MEMERHATIKAN PROTOKOL COVID-19  KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran. Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. "Humas KPU RI"

Rapat Konsolidasi KPU Kabupaten Ketapang bersama PPK

Rapat Konsolidasi Online KPU Kabupaten Ketapang bersama PPK se Kabupaten Ketapang. Rapat Konsolidasi ini bertujuan untuk penguatan kelembagaan. Adapun beberapa penegasan yang disampaikan oleh Semua Komisioner KPU Kabupaten Ketapang yaitu agar Badan Ad-Hoc bekerja secara Proporsional, Profesional dan Akuntabilitas. Konsolidasi ini juga menjadi langkah awal bagi KPU untuk menyusun Pedoman Teknis (PEDOTEK) penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020. 

BUPATI – KPU TEKEN NPHD

KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan dan Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin, keduanya bertindak untuk dan atas nama institusi masing-masing sepakat mengenai pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ditandatangi  oleh keduanya pada Selasa tanggal 1 Oktober 2019 bertempat di RUPATAMA (ruang rapat utama) Kantor Bupati Ketapang. Penandatanganan NPHD tersebut juga disaksikan oleh  ketua sementara DPRD, Forkopinda, Kepala SKPD dan  Camat se Kabupaten Ketapang.    Penandatanganan  NPHD ini merupakan salah satu realisasi dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 900/9629/SJ tanggal 18 September 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2020, yang alokasi anggarannya melalui APBD Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan satu paket kegiatan dalam satu NPHD dengan jumlah yang cukup dalam bentuk hibah. Pendanaan kegiatan pemilihan  yang bersumber dari APBD ini merupakan amanat pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. NPHD ini memuat mengenai total kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Tahun  Anggaran 2019 dan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Tahun  Anggaran 2020.     Bupati Ketapang dalam sambutannya mengatakan “ penandatanganan NPHD ini merupakan pintu bagi KPU Kabupaten dalam melaksanakan Pilkada tahun 2020 dan segala biaya yang dibutuhkan untuk dihibahkan sudah mencapai kesepakatan, juga telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Bupati juga menghimbau kepada jajaran organisasi pemerintah daerah untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2020 harus mengalokasikan untuk pengembangan kehidupan demokratis dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih, hal ini menjadi penting sebagai bentuk perhatian dan dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada  2020 “.    Beberapa klausul yang sangat penting di dalam isi NPHD tersebut antara lain memuat jumlah dan sumber pembiayaan hibah, penggunaan hibah, hak dan kewajiban pemberi hibah, mekanisme pencairan dana hibah  hingga pertanggungjawaban dan pelaporan.