Berita Terkini

PERMOHONAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN SYARAT CALON DAN SYARAT PENCALONAN ERYANTO - MATEUS YUDI, SE., M.Si

Merujuk pada SK KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 619/PP.01.2-Kpt/6104/KAB/X/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, bersama ini diumumkan dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Eryanto-Mateus Yudi,SE.,M.Si yang telah menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada tanggal 05 September 2020 untuk ditanggapi dan diberi masukan oleh masyarakat. Tanggapan dan masukkan dari masyarakat dapat disampaikan secara tertulis ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang. Adapun dokumen-dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan ini.

PERMOHONAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN SYARAT CALON DAN SYARAT PENCALONAN JUNAIDI, SP., M.Si - SAHRANI

Merujuk pada SK KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 619/PP.01.2-Kpt/6104/KAB/X/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, bersama ini diumumkan dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Junaidi, SP., M.Si – Sahrani yang telah menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada tanggal 05 September 2020 untuk ditanggapi dan diberi masukan oleh masyarakat. Tanggapan dan masukkan dari masyarakat dapat disampaikan secara tertulis ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang. Adapun dokumen-dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan ini.

SERAHKAN BERKAS VERIFIKASI PAW PPP

KPU Kabupaten  Ketapang telah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap calon anggota DPRD pengganti antarwaktu (PAW) hasil Pemilu tahun 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan  Daerah Pemilihan Ketapang 1 atas nama Sahrani yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang masa jabatan 2019-2024. Berkas hasil penelitian administrasi tersebut  diserahkan  ke DPRD Kabupaten Ketapang pada Rabu / 2 September  2020 dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi di ruang kerjanya. Berkas hasil penelitian administrasi yang diserahkan merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Ketapang nomor : 172/292/DPRD/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang meminta nama calon PAW anggota DPRD. Pengunduran diri Sahrani ini dikarenakan  yang bersangkutan akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, pengunduran diri Sahrani ini  dinyatakan dalam surat pernyataannya  tertanggal 16 Juli 2020, dengan diserahkannya berkas tersebut untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari DPRD Kabupaten Ketapang.    Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019 nama Sukardi merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak ke dua di daerah pemilihan yang sama (Ketapang 1) dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019  tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan (Sukardi) memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024.  

PERMOHONAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN SYARAT PENCALONAN DAN SYARAT CALON IIN SOLINAR, SE - H RAHMAD SUTOYO,SE

Merujuk pada SK KPU Kabupaten Ketapang Nomor: 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor: 619/PP.01.2-Kpt/6104/KAB/X/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, bersama ini diumumkan dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Iin Solinar, SE - Rahmad Sutoyo, SE yang telah menyampaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada tanggal 04 September 2020 untuk ditanggapi dan diberi masukan oleh masyarakat. Tanggapan dan masukkan dari masyarakat dapat disampaikan secara tertulis ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang. Adapun dokumen-dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan ini

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENDAFTARAN BAPASLON

KPU Kabupaten Ketapang mengkoordinasikan persiapan bakal pendaftaran pasangan calon bersama para pemangku kepentingan seperti : Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Lembaga  pemasyarakatan, KPP Pratama, Sekretaris DPRD, BKPSDM, KPP Pratama, Bawaslu dan LO pasangan calon dalam rapat koordinasi yang digelar, Kamis 27 Agustus 2020 yang berlangsung di Hotel Aston Ketapang.   Rakor ini digelar untuk mensinergikan dengan instansi terkait,  adanya beberapa syarat yang mesti dikeluarkan oleh lembaga tersebut sebagai pemenuhan  syarat bakal pasangan calon yang akan diserahkan pada saat pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020 dan dokumen tersebut harus ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu KPU Kabupaten perlu mengkoordinasikan hal ini bersama pihak terkait agar dalam pengurusan dan pelayanannya dapat berjalan dengan maksimal. Sementara itu informasi dari LO yang menghadiri rakor tersebut dikonfirmasi hingga saat ini berbagai dokumen pencalonan sudah disiapkan dan beberapa ada yang sudah siap dan ada yang dalam proses karena ada beberapa surat keterangan dari lembaga lain yang mesti diurus di luar Kabupaten Ketapang bahkan di luar Kalimantan Barat. Namun mereka yakin dalam waktu dekat akan rampung dan pada saat pendaftaran nanti akan dapat diserahkan dalam keadaan lengkap.