Berita Terkini

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor : 619/PP.01.2-Kpt/6104/KAB/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menerima pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana  Penghitungan Cepat yang ingin berpartisipasi dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, dengan ketentuan yang dapat diakses melalui link berikut bit.ly/3dIoyHR

Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang telah melaksanakan salah satu tahapan Pemilihan Bupati Ketapang Tahun 2020 terkait dengan Dukungan Bakal Calon Perseorangan, yakni tanggal 24 s/d 29 Juni 2020 KPU Kabupaten telah melakukan penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan atas nama Muhammad Yasir Anshari – Budi Mateus kepada PPS melalui PPK sekaligus dalam kegiatan tersebut melakukan monitoring bimbingan teknis terhadap PPS dan monitoring persiapan pelaksanaan verifikasi faktual. Selanjutnya pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS dilaksanakan 14 hari sejak dokumen dukungan diterima PPS yaitu dalam rentang waktu tanggal 24 Juni s/d 12 Juli 2020, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal  Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 619/PP.01.2-Kpt/6104/KPU/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal  Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Sesuai data sebaran pendukung, terdapat 33.365 jumlah pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Ketapang dan tersebar di 258 desa di 20 Kecamatan Kabupaten Ketapang. PPS memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk melakukan proses verifikasi tersebut. Jika data pendukung telah memenuhi syarat minimal dukungan yakni sebanyak 31.793 maka KPU Kabupaten dapat melanjutkan proses tahapan kepada penetapan bakal pasangan calon. Namun jika kurang dari jumlah minimal maka terdapat penambahan dua kali lipat dari jumlah kekurangannya. Setelah dilakukan verifikasi faktual, selanjutnya dilakukan rekapitulasi dukungan secara berjenjang, untuk tingkat kecamatan dilakukan pada tanggal 13 s/d 19 Juli 2020, sedangkan untuk tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 21 Juli 2020 KPU Kabupaten Ketapang terus berupaya melaksanakan proses tahapan secara transparan dan terbuka dan sesuai dengan standar protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19. Terkait hal ini KPU Kabupaten sudah melakukan distribusi APD (alat pelindung diri) di tiap petugas PPS selaku verifikator data pendukung, dengan demikian PPS harus mengenakan APD selama proses verifikasi pendukung, juga sebelum melaksanakan verifikasi faktual melakukan pengukuran suhu tubu di kantor desa/kelurahan atau Puskesmas. Di samping itu KPU Kabupaten Ketapang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang melakukan rapid test terhadap anggota PPS dan sekretariat PPS untuk beberapa kecamatan, desa/kelurahan yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan, dengan ketentuan apabila hasi rapid test ada yang reaktif maka tidak diperbolehkan melaksanakan tugas dan harus melakukan isolasi mandiri, selanjutnya akan dilakukan Swab.

KPU Kabupaten Ketapang Agendakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Tahun 2020

Senin, tanggal 15 Juni 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang mengagendakan beberapa kegiatan kedepan. Berhubung tahapan Pemilihan sudah resmi dilanjutkan, maka agenda dalam waktu dekat yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ketapang yaitu melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Agenda dimaksud akan disosialisasi terlebih dahulu kepada Stake Holder terkait, mulai dari unsur pimpinan daerah, Pengurus Parpol, Pemangku kepentingan di Kabupaten Ketapang. Terlebih KPU Kabupaten Ketapang akan mensosialisasikan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat yang sebelumnya sudah disosialisasikan kepada Badan Ad-hoc tingkat Kecamatan dan tingkat Desa. Beberapa cara yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Ketapang dalam mensosialisasikan tahapan dimaksud diantaranya dengan melakukan rapat pertemuan, tentunya juga tetap menjaga dan memperhatikan Protokol kesehatan. Kemudian disamping melakukan pertemuan, KPU Kabupaten Ketapang mengambil langkah dengan mempublikasikan melalui media online/cetak bahkan hingga memposting di laman resmi akun media sosial. Beberapa agenda yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ketapang tentunya juga tetap melakukan Koordinasi dengan lembaga penyelenggara seperti Bawaslu Kabupaten.  

KPU RILIS PKPU TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL

KPU merilis PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 "PKPU 5 Tahun 2020" link https://jdih.kpu.go.id/

KPU SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN DENGAN MEMERHATIKAN PROTOKOL COVID-19

KPU SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN DENGAN MEMERHATIKAN PROTOKOL COVID-19  KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran. Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. "Humas KPU RI"

KPU SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN DENGAN MEMERHATIKAN PROTOKOL COVID-19

KPU SIAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN DENGAN MEMERHATIKAN PROTOKOL COVID-19  KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran. Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020. "Humas KPU RI"