Berita Terkini

HASILKAN DATA PEMILIH BERKUALITAS

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. PPDP mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional dan kedaulatan warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Sabtu,18 Juli 2020 KPU secara Ceremonial melaksanakan apel coklit serentak. Kegiatan ini bukan hanya dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten saja akan tetapi juga dilaksanakan oleh PPK kecamatan dan PPS Kelurahan/desa se-Kabupaten Ketapang. "Pemilih Berdaulat, Negara Kuat"  

KPU DATANGI RUMAH KETUA BAWASLU

COKLIT SERENTAK DILAKUKAN OLEH PPDP SE-KABUPATEN KETAPANG KPU Kabupaten Ketapang melaksanakan Coklit (Cocok dan Teliti) data pemilih dalam persiapan Pemilihan lanjutan tahun 2020. Kegiatan Coklit dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Coklit Secara Teknis dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang biasa disebut PPDP. PPDP didampingi oleh PPK dan PPS melakukan Coklit perdana pada tanggal 15 Juli 2020 dikediaman Rumah Ketua KPU yaitu Bapak Tedi Wahyudin, kemudian beranjak menuju Kediaman Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang ( Nuriyanto ). Proses Pencoklitan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentunya setiap petugas juga wajib mengedepankan Protokol Kesehatan. Proses Pemutakhiran Data Pemilih ini sangat diyakini oleh Jami Surahman Selaku Ketua Divisi yang membidangi akan menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas. Dilain kesempatan Tedi Wahyudin selaku Ketua KPU Kabupaten Ketapang mengharapkan proses Coklit ini berjalan lancar dan Kondusif. Tedi menghimbau kepada seluruh jajaran agar berkomitmen dalam menjalankan tugas penyelenggara sehingga menghasilkan pekerjaan-pekerjaan yang Akuntabel. Sosialisasi terkait tahapan ini, Upaya maksimal terus dilakukan oleh KPU baik itu secara langsung maupun melalui Media Sosial. Catatan penting yang disampaikan oleh Komisioner KPU pada saat Bimtek beberapa hari yang lalu diantaranya : Pastikan bahwa pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jangan Daftarkan pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang menetap diwilayah kerja PPDP, tetapi belum atau tidak memiliki administrasi Kepndudukan setempat/Wilayah yang melaksanakan pemilihan. Pastikan Pemilih yang dicoret memang benar tidak memenuhi syarat. Selalu sosialisasikan kepada masyarakat untuk Pro Aktif/memastikan data pribadi beserta keluarga terdaftar sebagai pemilih Pada akhir pelaksanaan tugas KPU juga berpesan kepada PPDD mengecek kembali kelengkapan kerja,untuk selalu berkoordinasi dengan PPS, RT/RW atau sebutan lain sehingga tidak ada hal yang terlewat dalam pelaksanaan Coklit. "Setelah coklit selesai, kita akan lakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga ditetapkan oleh KPU Kabupaten" Ungkap Jami Surahman. KPU Kabupaten Ketapang akan Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada  19 - 28 September 2020.    

KPU MENCOKLIT

Dalam rangka pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) di kediaman para pemilih pada tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020. KTP elektronik dan Kartu Keluarga ialah catatan kependudukan yang akan dicoklit oleh PPDP. Pastikan diri Anda terdaftar sebagai pemilih dan jangan lupa menyalurkan hak pilih Anda pada 9 Desember 2020.

DATA PEMILIH PEMILIHAN TAHUN 2020

"Coklit Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2020" Komisi Pemilihan Umum Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang. Menurut Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jami Surahman Coklit tersebut akan dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang direkrut sebanyak 1135 orang. Dalam waktu dekat kita akan menetapkan calon anggota PPDP berdasarkan usulan PPS di tingkat Desa dan Kelurahan tentunya merekrut dari petugas Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau sebutan lain. KPU akan menetapkan PPDP tentunya warga yang Independen dan Kompeten dalam melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih pungkasnya. Jami Surahman yang biasa di sapa Bang Jaman menegaskan kepada petugas dilapangan agar bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab untuk menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas.  Proses Pemutakhiran Data Pemilih ini merujuk kepada Peraturan KPU dan Regulasi yang berlaku seperti membentuk TPS tentunya memperhatikan Pemilih yang terdaftar ditiap TPS dengan megedepankan asas Aksesibilitas, artinya memberikan kemudahan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Letak Geografis menjadi prioritas KPU dalam memetakan lokasi TPS. Sebagai penutup Jaman menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tiba waktunya tahapan Coklit untuk Pro Aktif mengecek nama pribadi beserta keluarga, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum ungkapnya. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 bisa mendatangi petugas PPDP atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang langsung dengan membawa KTP Elektronik/Suket dan atau Kartu Keluarga (KK).