Berita Terkini

KPU DATANGI RUMAH KETUA BAWASLU

COKLIT SERENTAK DILAKUKAN OLEH PPDP SE-KABUPATEN KETAPANG KPU Kabupaten Ketapang melaksanakan Coklit (Cocok dan Teliti) data pemilih dalam persiapan Pemilihan lanjutan tahun 2020. Kegiatan Coklit dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. Coklit Secara Teknis dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang biasa disebut PPDP. PPDP didampingi oleh PPK dan PPS melakukan Coklit perdana pada tanggal 15 Juli 2020 dikediaman Rumah Ketua KPU yaitu Bapak Tedi Wahyudin, kemudian beranjak menuju Kediaman Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang ( Nuriyanto ). Proses Pencoklitan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentunya setiap petugas juga wajib mengedepankan Protokol Kesehatan. Proses Pemutakhiran Data Pemilih ini sangat diyakini oleh Jami Surahman Selaku Ketua Divisi yang membidangi akan menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas. Dilain kesempatan Tedi Wahyudin selaku Ketua KPU Kabupaten Ketapang mengharapkan proses Coklit ini berjalan lancar dan Kondusif. Tedi menghimbau kepada seluruh jajaran agar berkomitmen dalam menjalankan tugas penyelenggara sehingga menghasilkan pekerjaan-pekerjaan yang Akuntabel. Sosialisasi terkait tahapan ini, Upaya maksimal terus dilakukan oleh KPU baik itu secara langsung maupun melalui Media Sosial. Catatan penting yang disampaikan oleh Komisioner KPU pada saat Bimtek beberapa hari yang lalu diantaranya : Pastikan bahwa pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jangan Daftarkan pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang menetap diwilayah kerja PPDP, tetapi belum atau tidak memiliki administrasi Kepndudukan setempat/Wilayah yang melaksanakan pemilihan. Pastikan Pemilih yang dicoret memang benar tidak memenuhi syarat. Selalu sosialisasikan kepada masyarakat untuk Pro Aktif/memastikan data pribadi beserta keluarga terdaftar sebagai pemilih Pada akhir pelaksanaan tugas KPU juga berpesan kepada PPDD mengecek kembali kelengkapan kerja,untuk selalu berkoordinasi dengan PPS, RT/RW atau sebutan lain sehingga tidak ada hal yang terlewat dalam pelaksanaan Coklit. "Setelah coklit selesai, kita akan lakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga ditetapkan oleh KPU Kabupaten" Ungkap Jami Surahman. KPU Kabupaten Ketapang akan Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada  19 - 28 September 2020.    

KPU MENCOKLIT

Dalam rangka pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) di kediaman para pemilih pada tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020. KTP elektronik dan Kartu Keluarga ialah catatan kependudukan yang akan dicoklit oleh PPDP. Pastikan diri Anda terdaftar sebagai pemilih dan jangan lupa menyalurkan hak pilih Anda pada 9 Desember 2020.

DATA PEMILIH PEMILIHAN TAHUN 2020

"Coklit Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2020" Komisi Pemilihan Umum Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang. Menurut Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jami Surahman Coklit tersebut akan dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang direkrut sebanyak 1135 orang. Dalam waktu dekat kita akan menetapkan calon anggota PPDP berdasarkan usulan PPS di tingkat Desa dan Kelurahan tentunya merekrut dari petugas Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau sebutan lain. KPU akan menetapkan PPDP tentunya warga yang Independen dan Kompeten dalam melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih pungkasnya. Jami Surahman yang biasa di sapa Bang Jaman menegaskan kepada petugas dilapangan agar bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab untuk menghasilkan Data Pemilih yang berkualitas.  Proses Pemutakhiran Data Pemilih ini merujuk kepada Peraturan KPU dan Regulasi yang berlaku seperti membentuk TPS tentunya memperhatikan Pemilih yang terdaftar ditiap TPS dengan megedepankan asas Aksesibilitas, artinya memberikan kemudahan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Letak Geografis menjadi prioritas KPU dalam memetakan lokasi TPS. Sebagai penutup Jaman menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tiba waktunya tahapan Coklit untuk Pro Aktif mengecek nama pribadi beserta keluarga, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum ungkapnya. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 bisa mendatangi petugas PPDP atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang langsung dengan membawa KTP Elektronik/Suket dan atau Kartu Keluarga (KK).  

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor : 619/PP.01.2-Kpt/6104/KAB/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menerima pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana  Penghitungan Cepat yang ingin berpartisipasi dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, dengan ketentuan yang dapat diakses melalui link berikut bit.ly/3dIoyHR

Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang telah melaksanakan salah satu tahapan Pemilihan Bupati Ketapang Tahun 2020 terkait dengan Dukungan Bakal Calon Perseorangan, yakni tanggal 24 s/d 29 Juni 2020 KPU Kabupaten telah melakukan penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon Perseorangan atas nama Muhammad Yasir Anshari – Budi Mateus kepada PPS melalui PPK sekaligus dalam kegiatan tersebut melakukan monitoring bimbingan teknis terhadap PPS dan monitoring persiapan pelaksanaan verifikasi faktual. Selanjutnya pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS dilaksanakan 14 hari sejak dokumen dukungan diterima PPS yaitu dalam rentang waktu tanggal 24 Juni s/d 12 Juli 2020, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal  Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 619/PP.01.2-Kpt/6104/KPU/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal  Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Sesuai data sebaran pendukung, terdapat 33.365 jumlah pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Ketapang dan tersebar di 258 desa di 20 Kecamatan Kabupaten Ketapang. PPS memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk melakukan proses verifikasi tersebut. Jika data pendukung telah memenuhi syarat minimal dukungan yakni sebanyak 31.793 maka KPU Kabupaten dapat melanjutkan proses tahapan kepada penetapan bakal pasangan calon. Namun jika kurang dari jumlah minimal maka terdapat penambahan dua kali lipat dari jumlah kekurangannya. Setelah dilakukan verifikasi faktual, selanjutnya dilakukan rekapitulasi dukungan secara berjenjang, untuk tingkat kecamatan dilakukan pada tanggal 13 s/d 19 Juli 2020, sedangkan untuk tingkat Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 21 Juli 2020 KPU Kabupaten Ketapang terus berupaya melaksanakan proses tahapan secara transparan dan terbuka dan sesuai dengan standar protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19. Terkait hal ini KPU Kabupaten sudah melakukan distribusi APD (alat pelindung diri) di tiap petugas PPS selaku verifikator data pendukung, dengan demikian PPS harus mengenakan APD selama proses verifikasi pendukung, juga sebelum melaksanakan verifikasi faktual melakukan pengukuran suhu tubu di kantor desa/kelurahan atau Puskesmas. Di samping itu KPU Kabupaten Ketapang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang melakukan rapid test terhadap anggota PPS dan sekretariat PPS untuk beberapa kecamatan, desa/kelurahan yang sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan, dengan ketentuan apabila hasi rapid test ada yang reaktif maka tidak diperbolehkan melaksanakan tugas dan harus melakukan isolasi mandiri, selanjutnya akan dilakukan Swab.