Berita Terkini

Dorong Transparansi Kinerja, KPU Kabupaten Ketapang Ikut Bimtek Penggunaan Aplikasi Pemantauan SAKIP lewat E-Lapkin

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP pada Aplikasi E-Lapkin, Selasa (16/9/2025). Bimtek ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Plt. Inspektur Wilayah I, Wahyu Yudi Wijayanti. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk KPU Ketapang yang diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Ketapang Endo Wahyudi dan Ade Guntoro Putra Anggoro selaku operator E-Lapkin. Agenda utama Bimtek mencakup pemaparan teknis penggunaan akun satuan kerja dan akun inspektorat dalam aplikasi E-Lapkin, yang disampaikan oleh narasumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi. Melalui Bimtek ini, peserta dibekali pemahaman terkait mekanisme penginputan, monitoring, serta tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Diharapkan, penggunaan aplikasi E-Lapkin dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, sekaligus menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif bagi KPU sebagai upaya menaikkan/meningkatkan capaian nilai hasil evaluasi SAKIP dengan menerapkan sistem pemantauan melalui Aplikasi E-Lapkin yang terdigitalisasi.  Sebelumnya, pada Senin (15/9/2025), KPU Ketapang juga turut serta dalam kegiatan sosialisasi aplikasi E-Lapkin yang digelar secara daring oleh KPU RI. Sosialisasi tersebut menjadi pengantar sebelum pelaksanaan Bimtek, dengan menghadirkan pemaparan awal terkait hasil evaluasi SAKIP KPU Tahun 2024 serta rencana implementasi aplikasi E-Lapkin di tahun berjalan.

KPU Kabupaten Ketapang Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja Instansi

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang turut serta dalam Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (15/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait laporan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) KPU Tahun 2024. Agenda ini diikuti langsung oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Ketapang Endo Wahyudi dan Ade Guntoro Putra Anggoro selalu operator E-Lapkin. Sosialisasi dibuka oleh Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI dan menghadirkan pemaparan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi, Inspektorat Utama, serta Biro Perencanaan dan Organisasi.  Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan laporan kegiatan sekaligus pembukaan, dilanjutkan pengenalan aplikasi E-Lapkin, pemaparan hasil evaluasi SAKIP KPU Tahun 2024, hingga rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penginputan E-Lapkin. Dalam arahannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi M. Syahrizal Iskandar menegaskan bahwa penerapan E-Lapkin merupakan salah satu inovasi perbaikan tata kelola birokrasi untuk memastikan pemantauan kinerja organisasi dapat dilakukan secara real time.  Dia menegaskan E-Lapkin menjadi instrumen penting dalam meningkatkan akuntabilitas serta mendorong perbaikan berkelanjutan. Dengan E-Lapkin, kinerja KPU diharapkan semakin transparan, terukur, dan akuntabel. Peserta dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, termasuk KPU Ketapang, diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung seperti Perjanjian Kinerja Ketua dan Sekretaris Tahun 2024-2025, Rencana Kerja Tahunan, serta Rencana Aksi. KPU Ketapang sendiri pada evaluasi SAKIP 2024 berhasil meraih predikat BB (Sangat Baik) dengan nilai 73,30. Capaian yang meningkat dari tahun sebelumnya ini menegaskan komitmen KPU Ketapang dalam mendukung peningkatan kinerja organisasi sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperkuat akuntabilitas di tahun 2025.

KPU Kabupaten Ketapang Gelar Rapat Pleno, Bahas Coklit Terbatas hingga Evaluasi Laporan Pemilu

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat pleno rutin pada Senin (15/9/2025) bertempat di Ruang Rapat KPU Ketapang. Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Anggota KPU Kabupaten Ketapang, diikuti Plt Sekretaris KPU Ketapang Endo Wahyudi, para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) sekretariat, serta notulis. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq. Agenda kali ini mencakup sejumlah poin penting, antara lain reviu hasil rapat rutin sebelumnya, pembahasan pelaksanaan Coklit Terbatas sekaligus evaluasi progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, serta evaluasi perbaikan laporan dan pendokumentasian tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Selain itu, rapat juga membuka ruang pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk mendukung kelancaran kinerja kelembagaan. Rapat pleno ini menjadi bagian dari mekanisme koordinasi internal KPU Ketapang dalam memastikan setiap agenda berjalan sesuai rencana, sekaligus menjaga konsistensi kerja kelembagaan.  Melalui evaluasi berkelanjutan, KPU Ketapang berkomitmen memperkuat akurasi data, meningkatkan kualitas pendokumentasian, serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Apel Pagi KPU Kabupaten Ketapang, Amanat Pembina Tekankan Soal Penguatan Kapasitas Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (15/9/2025) yang dipimpin oleh Anggota KPU Ketapang, Ahmad Saufi, selaku pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 lalu. Ahmad Saufi menyampaikan bahwa masa pasca pemilu bukanlah masa jeda atau sekadar menunggu tahapan baru, melainkan momentum untuk meningkatkan kualitas diri setiap jajaran KPU. Ia mencontohkan, pegawai yang memiliki minat menulis, membaca, atau kegiatan positif lainnya perlu terus mengasah kebiasaan tersebut sebagai bagian dari upaya pengembangan kapasitas personal.  Menurutnya, kebiasaan baik ini memberi nilai tambah, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga memperkuat kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugas ke depan. Ia menegaskan bahwa kerja-kerja kelembagaan KPU tidak berhenti setelah tahapan pemilu berakhir. Justru di fase pasca pemilu, diperlukan konsistensi, profesionalisme, dan komitmen kuat untuk memastikan ritme organisasi tetap terjaga.  Apel pagi ini tidak hanya menjadi kegiatan kedisiplinan, tetapi juga sarana refleksi dan motivasi bersama. Melalui momentum ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Ketapang diingatkan untuk terus memperkuat kapasitas diri sekaligus menjaga kinerja kelembagaan agar semakin siap dalam mengawal demokrasi di daerah.

Rakor Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan BKN di Lingkungan Setjen KPU RI Upaya Perkuat Transformasi Layanan

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang turut serta dalam Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI secara daring pada Jumat–Sabtu (12–13/9/2025). Rapat ini merupakan agenda tahunan untuk memperkuat sistem layanan kepegawaian sekaligus menindaklanjuti implementasi KPU sebagai pilot project program Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis. Dengan dukungan BKN, transformasi tata kelola kepegawaian diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga jajaran SDM KPU dapat lebih fokus pada tugas utama dalam melayani demokrasi. Dalam arahannya, Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, menekankan pentingnya setiap pengelola kepegawaian menjadi agen disiplin di unit kerja masing-masing. Menurutnya, agen disiplin berarti mampu menjadi teladan bagi seluruh jajaran, menjaga konsistensi penerapan aturan, serta meningkatkan kedisiplinan pegawai baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. “Dengan kedisiplinan yang kuat, kerja-kerja kelembagaan KPU akan semakin efektif dan layanan publik yang diberikan semakin optimal,” ungkapnya. Selain itu, Yuli juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat dan staf pengelola kepegawaian di KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terus berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas. Adapun narasumber Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan BKN meliputi: Mohammad Ridwan, S.T., M.Eng – Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP – Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Lia Rosalina, S.Sos, MAP – Direktur Status dan Pemberhentian ASN Dr. Halim, S.H, M.H – Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Bajoe Loedi Hargono, M.M., M.T., M.Sc – Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat pengelola kepegawaian, Kasubbag, serta staf pengelola SDM dari KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk jajaran KPU Kabupaten Ketapang.

Rakor Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media yang Digelar KPU Kalbar Momentum Penguatan Tata Kelola Arsip

KPU Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media pada Jumat (12/9/2025) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, termasuk KPU Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Eni Kurnia Sari dan staf pengelola arsip Muh Harun S. Rakor dibuka langsung oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Provinsi Kalimantan Barat, Darwin Tarigan dan ditutup oleh Anggota KPU Kalbar, Syarifah Nuraini.  Dalam arahannya, Syarifah Nuraini menekankan pentingnya memperhatikan regulasi tata naskah dinas dan tata kelola arsip agar seluruh dokumen kelembagaan dapat terorganisir dengan baik dan sesuai ketentuan.  Beliau juga berharap KPU Kabupaten/Kota perlu senantiasa memperkuat koordinasi dalam pengelolaan surat masuk maupun surat keluar, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3031/TU.02-SD/03/2025 tanggal 2 September 2025, perihal Penyampaian Laporan Arsip Hasil Alih Media. Melalui forum ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dapat semakin tertib, transparan, dan sesuai standar nasional, terutama dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.