Berita Terkini

KPU Kabupaten Ketapang Gelar Apel Pagi, Amanat Pembina Sampaikan Persiapan Coklit PDPB hingga Evaluasi Kajian Teknis Pasca Pemilu

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 25 Agustus 2025. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, yang menyampaikan sejumlah poin penting, salah satunya persiapan pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam amanatnya, Ketua KPU Ketapang menekankan kesiapan jajaran dalam melaksanakan Coktas. Ia juga menyoroti evaluasi laporan kajian teknis pasca Pemilu yang telah disusun sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang.  Selain itu, dia mengingatkan seluruh jajaran akan pentingnya kedisiplinan, baik dalam menjalankan tugas harian maupun menjaga integritas lembaga. Apel yang berlangsung khidmat di halaman kantor KPU Ketapang ini diikuti oleh jajaran pimpinan komisioner serta seluruh staf sekretariat.

KPU Ketapang Koordinasi ke Kecamatan Delta Pawan dan Benua Kayong, Siapkan Coklit Terbatas Serentak 26 Agustus 2025

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Menjelang pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) serentak pada 26 Agustus 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan koordinasi ke Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Endo Wahyudi, didampingi staf Magdalena Susanty, M. Sadikin, Tri Indah Wulandari, dan Ade Guntoro Putra Anggoro. Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Dari hasil pemadanan data, tim KPU Ketapang menemukan beberapa data penduduk meninggal yang belum diketahui nomor akta kematiannya, sehingga perlu dilakukan coklit. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Coklit Terbatas KPU Kabupaten Ketapang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Desa Kali Nilam di Kecamatan Delta Pawan dan Kepala Desa Suka Baru di Kecamatan Benua Kayong. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Coklit berjalan sesuai jadwal.  Coklit Terbatas Serentak dijadwalkan pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 09.30 WIB hingga selesai, dan akan dilanjutkan di desa/kelurahan lain yang sudah terlampir mulai 27 Agustus 2025 hingga akhir Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Coklit Terbatas berjalan lancar serta menjaga validitas dan akurasi data pemilih demi terwujudnya pemilu yang lebih berkualitas di Kabupaten Ketapang.

Rakor Penguatan Kelembagaan KPU Kalbar Jadi Momentum Perkuat Eksistensi, Sinergi dan Soliditas Lembaga

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat secara daring, Kamis (21/8/2025). Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, didampingi jajaran Anggota KPU Kalbar, yakni Syarifah Nuraini, Heru Hermansyah, Suryadi, dan Kartono Nuryadi, serta Sekretaris KPU Kalbar Krisnawaty Kristina Banjarnahor. Dari KPU Ketapang, hadir Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq, bersama Anggota Komisioner Nuriyanto dan Ahmad Saufi, serta Ehpa Sapawi yang hadir secara daring. Turut mendampingi, Plt. Sekretaris Endo Wahyudi serta para Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Ketapang. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Bagian, Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda, Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Barat, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi menegaskan bahwa KPU se-Kalimantan Barat harus bijak dalam berkegiatan agar mendapat sorotan positif dari pihak eksternal. Ia menyampaikan bahwa integritas harus diwujudkan melalui kebiasaan, dimana kedisiplinan dan konsistensi dapat dilaksanakan meski tanpa adanya pengawasan. Kebiasaan inilah yang akan membuat lembaga semakin maju.  Budi juga menekankan bahwa dalam organisasi dikenal adanya reward dan punishment, baik yang datang dari internal maupun eksternal, termasuk dalam bentuk punishment moral. Selain itu, komunikasi internal harus selalu dijaga sebagai bagian dari eksistensi kelembagaan. Dalam arahannya, Kartono Nuryadi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalbar yang memandu jalannya kegiatan, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan sarana “cek pasukan” untuk memastikan integritas kelembagaan KPU tetap terjaga. Kartono menegaskan bahwa integritas itu harus menjadi kebiasaan, bukan hanya ketika dilihat orang lain. Komunikasi internal juga harus dijaga, tunjukkan eksistensi KPU se-Kalimantan Barat. Setelah penyampaian arahan dari unsur Pimpinan KPU Provinsi, masing-masing KPU Kabupaten/Kota melaporkan seluruh kegiatan 1 bulan terakhir dan dilakukan evaluasi.  Sementara itu, pada sesi penutupan, Sekretaris KPU Kalbar Krisnawaty Kristina Banjarnahor mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan soliditas antar jajaran. Dia turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah meluangkan waktu mengikuti rakor.  Dia menegaskan bahwa manfaat rakor bukan sekadar rutinitas, tapi menjadi sarana memperkuat kelembagaan. Manfaat rakor juga untuk menumbuhkan solidaritas, dan saling mendukung satu sama lain meski hanya dilakukan daring sebulan sekali. Sebagai tindak lanjut, KPU Kalbar menjadwalkan Rakor berikutnya pada 18 September 2025.

Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 2 se-Indonesia Upaya Perkuat Kualitas Layanan Informasi

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melalui Staf Parmas dan SDM, Redi Ardianto, mengikuti Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 2 yang diselenggarakan KPU RI secara daring, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan bermanfaat kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Meskipun tahapan pemilu telah selesai, komitmen menghadirkan informasi harus tetap dijalankan, salah satunya melalui media sosial yang aktif. Menurutnya, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana publikasi, tetapi juga wadah pembelajaran bersama yang dapat mendorong tumbuhnya literasi demokrasi di tengah masyarakat. Dengan konsistensi, profesionalisme, serta kolaborasi, inovasi dalam penyampaian informasi dapat terus berkembang sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat. Selain itu, Eberta juga mendorong agar konten-konten edukatif yang relevan dengan kepemiluan terus dikembangkan, sehingga informasi yang disampaikan tidak hanya informatif tetapi juga memberikan nilai tambah bagi publik. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Parhumas KPU RI, Cahyo Ariawan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber, serta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

KPU Kabupaten Ketapang Ikuti Rakor Persiapan Coklit Terbatas dan Tindak Lanjut Data Ganda PDPB Triwulan III

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) dan Tindak Lanjut Data Ganda dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat secara daring pada Rabu (20/8/2025). Dari KPU Ketapang, rakor diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Ketapang Endo Wahyudi bersama Operator Sidalih, M. Sadikin. Rakor membahas sejumlah agenda penting, diantaranya pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang akan digelar secara serentak di seluruh Kalimantan Barat mulai 26 Agustus 2025, laporan sementara terkait temuan data ganda pada TW III, serta tindak lanjut eksekusi terhadap data pemilih baru maupun pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Peserta rakor terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Melalui kegiatan ini, KPU Kalimantan Barat menegaskan pentingnya sinergi antar-satuan kerja dalam memastikan validitas data pemilih. Pelaksanaan Coklit Terbatas diharapkan mampu memperkuat kualitas daftar pemilih, sekaligus meminimalisir adanya data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga proses penyelenggaraan pemilu semakin akurat dan terpercaya.

KPU Ketapang Gelar FGD Kajian Teknis Pasca Pemilu 2024, Fokus pada Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pasca Pemilu 2024 dengan tema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Rabu (20/8/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andreas Hardi yang mewakili Wakil Bupati Ketapang. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kajian teknis sebagai upaya memastikan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Ketapang berjalan dengan baik dan representatif. Kepala Badan Kesbangpol Ketapang juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip pemilu harus benar-benar diperhatikan dalam penataan dapil 2029 mendatang. Harus mengacu pada data kependudukan, data wilayah administrasi pemerintahan, dan peta wilayah administrasi. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Disdukcapil Ketapang Sidik Budiyono, Bagian Hukum perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda dan mahasiswa, tokoh masyarakat, media massa, pegiat pemilu, serta Anggota KPU Kabupaten Ketapang periode 2013–2018, Alkap Pasti. Dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan, yaitu: 1) Memperoleh masukan dari para pihak terkait efektivitas penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi; 2) Melakukan evaluasi terhadap metodologi dan proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu sebelumnya; 3) Menghasilkan konsepsi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang lebih substansial pada Pemilu berikutnya; dan 4) Memberikan bahan masukan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Ahmad Shiddiq menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 Kabupaten Ketapang menggunakan 7 daerah pemilihan (dapil), sementara pada Pemilu 2019 dan 2014 hanya terdapat 6 dapil. “Meski terjadi pemecahan dapil, yakni Ketapang 5 dan Ketapang 6, namun alokasi kursi tetap proporsional dan seimbang. Dapil Ketapang 5 mendapat 5 kursi, Ketapang 6 sebanyak 5 kursi, dan Ketapang 7 sebanyak 7 kursi. Hal ini memastikan semua partai politik masih memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kursi,” jelasnya. Selain itu, terjadi perubahan alokasi kursi di beberapa dapil. Dapil 3 meningkat menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi.  “Jika kita analisa berdasarkan sisa BPPd, khususnya di Dapil Ketapang 3, 4, dan 5, terdapat selisih tipis yang berpotensi menyebabkan pergeseran kursi di masa mendatang,” tambahnya. Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh dalam tanggapannya menegaskan pentingnya peran legislatif dalam pembangunan daerah. Menurutnya, dengan bertambahnya kursi legislatif di dapil tertentu, aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan lebih efektif. Ia juga menekankan bahwa perubahan regulasi KPU harus selalu diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang turut memaparkan proyeksi pertumbuhan penduduk 2024-2027. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir menegaskan pentingnya peran lembaga pengawas dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses penataan dapil. Pada sesi diskusi, peserta FGD secara interaktif menyampaikan pendapat dan pandangan yang beragam. Dinamika forum FGD ada yang menyatakan setuju dengan tetap menggunakan 7 (tujuh) Dapil karena dianggap sudah ideal dan mampu memberikan keterwakilan yang lebih proporsional. Namun, ada pula yang berpendapat sebaliknya, yang menyarankan agar kembali ke 6 (enam) Dapil dengan alasan penyederhanaan dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu.  Sementara wacana dengan format 8 (Delapan) Dapil juga disampaikan mengingat kondisi geografis yang luas sehingga prinsip penataan Dapil terkait integralitas wilayah harus juga dikedepankan. Agar dalam penataan Dapil secara subtansi dapat tercapai yakni memperkuat demokrasi, pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan FGD ini, KPU Ketapang berharap dapat merumuskan konsep penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang lebih baik, proporsional, dan berkeadilan pada Pemilu berikutnya.  “Hasil kajian ini akan menjadi rekomendasi strategis, sekaligus bahan penting dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ke depan,” tutup Ketua KPU Kabupaten Ketapang.