Berita Terkini

Jurnal Electoral Governance KPU RI Buka Call for Abstracts Edisi November 2025, Yuk Kirim Tulisanmu!

Jakarta, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia membuka kesempatan bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi untuk berkontribusi dalam edisi Volume 7 Nomor 1 (November 2025). Call for Abstracts ini mengangkat tema besar “Pemilu Hijau, Berkelanjutan, dan Inklusivitas”, dengan subtema mencakup Reformasi Pemilu, Keterwakilan Inklusif, Transformasi Digital, serta Pemilu Hijau dan Berkelanjutan. Isu keberlanjutan lingkungan dan inklusivitas sosial kini menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan reformasi tata kelola pemilu. Proses pemilu tidak hanya dituntut berjalan secara efektif dan berintegritas, tetapi juga responsif terhadap dampak ekologis, menjamin keadilan, serta mendorong partisipasi setara dari seluruh kelompok masyarakat. Ketentuan Abstrak: Tulisan merupakan karya orisinal dan belum pernah dipublikasikan di media manapun. Ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sepanjang 150–200 kata dengan 3–5 kata kunci. Memuat tujuan, metode, dan hasil penelitian. Penulis dapat terdiri dari individu atau kelompok (maksimal 4 orang). Langkah-langkah Pengumpulan Abstrak: Membuat akun di laman e-journal: https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/onlinesubmission Mengunggah abstrak secara daring menggunakan akun yang telah dibuat. Mencantumkan nomor WhatsApp dan e-mail yang dapat dihubungi. Tidak dikenakan biaya publikasi. Tanggal Penting: Batas akhir pengumpulan abstrak: 23 Juli 2025. Seleksi abstrak: 29–31 Juli 2025. Pengumuman hasil seleksi abstrak: 1 Agustus 2025. Batas akhir pengumpulan full article: 21 Agustus 2025. Bagi Anda yang memiliki gagasan dan hasil riset dalam bidang pemilu dan tata kelolanya, inilah saat yang tepat untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik demokrasi di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari diskursus nasional yang mendorong pemilu yang hijau, inklusif, dan berkelanjutan! Informasi lebih lanjut: Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal KPU RI Jl. Cideng Timur No.54, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat Telp: (021) 2268197 Email: pusbangkom@kpu.go.id

Apel Pagi 7 Juli 2025, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tegaskan Pentingnya Digitalisasi Data

Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar apel pagi rutin pada Senin (7/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota komisioner, pejabat struktural, staf sekretariat, serta CPNS KPU Ketapang. Dalam amanatnya, Ketua KPU menyampaikan pentingnya memperkuat digitalisasi data di lingkungan KPU. Ia menegaskan bahwa di tengah era keterbukaan informasi dan tuntutan pelayanan publik yang cepat, KPU harus mampu menyediakan dan mengelola data secara digital, khususnya data pemilih terbaru, hasil Pemilu 2024, dan dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Ketua KPU juga menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur KPU dalam menjalankan tugas, baik dari segi waktu, kinerja, maupun pelayanan. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU juga meminta agar pengelolaan podcast KPU Ketapang segera dibenahi dan dioptimalkan kembali. Menurutnya, podcast merupakan salah satu media strategis untuk menyosialisasikan program, edukasi pemilih, serta menyampaikan informasi kelembagaan secara kreatif dan menarik kepada publik, khususnya generasi muda. Apel pagi ini diakhiri dengan sesi salam-salaman antar seluruh peserta apel sebagai bentuk memperkuat silaturahmi dan semangat kebersamaan di lingkungan KPU Kabupaten Ketapang (Parmas dan SDM KPU Ketapang/Yakobus Dapi | Foto/Redi Ardianto)

KPU Kabupaten Ketapang Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Tingkat Provinsi Kalbar Semester I Tahun 2025

Pontianak, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang turut menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Jumat (4/7/2025) di Aula KPU Provinsi Kalimantan Barat. Delegasi KPU Kabupaten Ketapang dipimpin oleh Nuriyanto, Anggota KPU Kabupaten Ketapang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Ia hadir bersama Endo Wahyudi selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Ketapang. Meskipun saat ini berada di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan, tugas-tugas kelembagaan di lingkungan KPU Kalbar terus berjalan. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 yang menjadi bagian penting dari siklus kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, saat membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota serta pihak-pihak terkait yang telah aktif mendukung proses pemutakhiran data ini. Dia berharap pemutakhiran data yang berkelanjutan dapat menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang semakin berkualitas ke depan. Rapat pleno ini merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 25 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi PDPB paling sedikit setiap enam bulan sekali. Dalam kegiatan ini, dilakukan pembacaan dan pemaparan hasil rekapitulasi PDPB Semester I dari masing-masing kabupaten/kota, termasuk Ketapang, yang kemudian ditanggapi oleh peserta dan ditetapkan dalam berita acara. Selain itu, proses validasi dan verifikasi juga dilakukan terhadap data pemilih baru, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah masuk, pemilih pindah keluar, serta data hasil sinkronisasi dengan berbagai sumber, termasuk data dari Kemendagri, Disdukcapil, TNI, dan Polri. Rapat pleno juga dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, antara lain perwakilan dari Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XII Pontianak, Pangkalan TNI Angkatan Udara Supadio, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kalbar, Kepolisian Daerah Kalbar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalbar, serta Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kalbar. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025, yang kemudian akan menjadi referensi penting dalam rangka penyusunan daftar pemilih yang mutakhir dan akurat untuk tahapan Pemilu dan pemilihan ke depan. (Parmas dan SDM KPU Ketapang/Yakobus Dapi | Foto/Dok. KPU Ketapang)

Rakor Evaluasi JDIH Semester I KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Informasi Hukum

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meninjau capaian pengelolaan dokumentasi hukum di tingkat KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan merumuskan strategi peningkatan kualitas informasi hukum ke depan. KPU Kalbar menegaskan komitmennya dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum secara transparan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi JDIH Semester I tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat..  Kegiatan tersebut diikuti Ehpa Sapawi selaku Komisioner yang membidangi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag yang membidangi Teknis dan Hukum Dewi Ayu Kusumaningtiyas, staf Novie Rihandhini Hapsari, serta dua CPNS Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan selaku operator JDIH yang bertugas di subbag tersebut, Margaretha Vinna Sankayang dan Revaldi.  Pada agenda ini, peserta menerima pemaparan teknis tentang optimalisasi pengelolaan dokumen hukum dan strategi publikasi informasi hukum berbasis digital. Seluruh peserta mengikuti sesi pembahasan yang mencakup pengelolaan dokumen, penyebaran informasi hukum, serta inovasi konten edukatif. Dalam materi yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  KPU Provinsi Kalimantan Barat Bapak Heru Hermansyah menekankan bahwa tidak hanya produk hukum seperti surat keputusan saja yang mesti di upload dilaman JDIH KPU Kabupaten/Kota akan tetapi ada bebrapa hal lain yang dapat dimuat seperti monografi hukum, jurnal ilmiah, peraturan, keputusan TUN, dan dokumen kerja sama dapat serta perlu ditayangkan secara berkala melalui kanal JDIH dan media sosial.  Dia juga menyarankan agar satker KPU di kabupaten/kota membuat konten JDIH minimal satu kali setiap minggu, baik berupa informasi edukatif kepemiluan maupun konten hukum non-edukatif yang bersifat umum, seperti kuis atau infografik menarik.  Ia juga mendorong kreativitas dalam penyampaian informasi hukum dengan menyertakan konten edukatif dan menarik, dengan harapan muncul ketertarikan dan rasa ingin tahu oleh masyarakat sehingga muara akhirnya didapatnya informasi terkait regulasi ataupun aturan seputar Pemilu maupun Pemilihan oleh masyarakat melalui Laman JDIH. Heru juga mengingatkan agar pengelolaan JDIH berpedoman pada regulasi, khususnya PKPU Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022. Selain informasi kepemiluan dan Pemilihan konten non-edukatif terkait hukum  umum juga perlu dimunculkan agar publik makin memahami peran KPU dalam tata kelola hukum kepemiluan. KPU Kabupaten Ketapang menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen memperkuat layanan dokumentasi hukum melalui JDIH. Ke depan, pembaruan data hukum akan terus dilakukan secara rutin, termasuk peningkatan kerja sama lintas bidang dalam menyajikan informasi hukum yang informatif, akuntabel, dan mudah diakses publik.

KPU Ketapang Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, pada Rabu (2/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Ketapang ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq didampingi seluruh jajaran anggota komisioner dan Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi.  Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Danlanal Ketapang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang. Ahmad Shidiq mengawali paparannya dengan menyampaikan perkembangan dan hasil pemutakhiran data pemilih terkini. Dalam laporan rekapitulasi yang disampaikan, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 414.131 pemilih, dengan rincian 214.020 laki-laki dan 200.111 perempuan, tersebar di 262 desa/kelurahan pada 20 kecamatan.  Jumlah tersebut mengalami penambahan 1.485 pemilih dibandingkan DPT terakhir yang berjumlah 412.646. Dari hasil pemutakhiran data, KPU Ketapang juga mencatat beberapa temuan penting, antara lain: 6.236 pemilih baru, sebagian besar merupakan pemilih pindah masuk 4.751 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), mayoritas berasal dari pemilih pindah keluar 364 perbaikan data, yang merupakan hasil sinkronisasi data DP4 dengan DPT 585 data pemilih meninggal dunia, bersumber dari Disdukcapil, BPS, dan BPJS, yang akan diverifikasi lebih lanjut pada Triwulan III 600 data tidak padan, yaitu pemilih yang tercatat di DPT namun tidak ditemukan padanannya di DP4. Kegiatan ini juga menjadi forum sinkronisasi data antarinstansi. KPU Ketapang menjelaskan bahwa validasi data dilakukan melalui koordinasi aktif dengan instansi teknis, termasuk Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, Polres, TNI, dan pemerintah tingkat desa/kelurahan.  Selain itu, data yang bersumber dari Kemendagri melalui aplikasi Cek NIK Capil juga menjadi referensi utama dalam proses verifikasi. Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan oleh Ketua KPU dan perwakilan instansi yang hadir.  KPU Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih guna mendukung tahapan Pemilu yang demokratis dan terpercaya. Rangkaian pemutakhiran akan berlanjut pada Triwulan III dengan langkah verifikasi lapangan terbatas dan penyelarasan data melalui sistem yang telah terintegrasi. “Pemutakhiran data pemilih adalah proses berkelanjutan yang harus dijalankan secara konsisten, bahkan di luar masa tahapan pemilu. Setelah seluruh proses tahapan pemilihan serentak selesai dan putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan, kita memasuki fase penting untuk menjaga akurasi data pemilih," ujar Ahmad Shidiq.  "Karena itu, kami di KPU Kabupaten Ketapang terus mendorong sinkronisasi data dari berbagai sumber dan koordinasi lintas lembaga agar setiap nama yang masuk dalam daftar benar-benar valid dan sah secara hukum. Data ini akan terus bergerak, dan tanggung jawab kita bersama adalah memastikan pergerakan tersebut selalu didukung bukti autentik serta keterlibatan semua pihak,” tuntasnya. (Parmas dan SDM KPU Ketapang/Yakobus Dapi | Foto/Redi Ardianto)

KPU Kabupaten Ketapang Ikut Asistensi Pemutakhiran Halaman III DIPA Triwulan III 2025 di KPPN Ketapang

Ketapang, kab-ketapang.kpu.go.id – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi menghadiri kegiatan One on One Meeting Asistensi Pemutakhiran Halaman III DIPA Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang pada Rabu (2/6/2025) pagi WIB. Pertemuan yang berlangsung di Aula KPPN Ketapang ini digelar sebagai bentuk pendampingan teknis dalam proses pemutakhiran Halaman III DIPA melalui aplikasi SAKTI, sekaligus optimalisasi pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan keuangan, seperti CMS (Cash Management System), Digipay, dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Pemutakhiran ini penting dilakukan seiring dengan berakhirnya masa pelaksanaan anggaran triwulan II dan memasuki awal triwulan III tahun 2025. Kehadiran Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang menunjukkan komitmen KPU sebagai satuan kerja mitra KPPN dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dalam forum tersebut, KPU Ketapang juga mendapatkan asistensi langsung dari petugas KPPN terkait pelaporan serta penyusunan rencana penarikan dana pada triwulan III. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPPN Ketapang dalam membina dan mendampingi seluruh satuan kerja di wilayahnya agar dapat mengelola anggaran secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan. KPPN Ketapang juga menekankan prinsip layanan yang bersih dan bebas dari korupsi, sesuai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah diraih. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Ketapang diharapkan dapat menyelaraskan proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran dengan lebih baik serta memaksimalkan pemanfaatan sistem keuangan digital yang telah disediakan Kementerian Keuangan. Pada kegiatan tersebut Endo Wahyudi didampingi oleh staf Perencanaan, Data, dan Informasi, Magdalena Susanty selaku Operator SAKTI Modul Penganggaran. Selain KPU Ketapang, hadir pula peserta dari berbagai satuan kerja mitra KPPN Ketapang lainnya, di antaranya Pengadilan Negeri Ketapang, Pengadilan Agama Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Kantor UPBU Rahadi Oesman, Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Lapas Kelas IIB Ketapang, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. (Parmas dan SDM KPU Ketapang/Yakobus Dapi | Dok. KPPN Ketapang)