Ketapang, kpu-ketapangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 sebagai bagian dari amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ketapang, pada Rabu (16/7/2025) pagi WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shidiq, didampingi oleh Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Endo Wahyudi, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) M. Sadikin, serta CPNS Ade Guntoro Anggoro.
Rombongan KPU Kabupaten Ketapang diterima oleh Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Suparman, MM, Kabid PDIP Sidik Budiyono, S.STP dan Staf/Operator bidang tersebut.
Salah satu fokus dalam pelaksanaan PDPB kali ini adalah tindak lanjut atas data hasil sinkronisasi yang diterima dari KPU RI. Data tersebut meliputi 585 pemilih yang terindikasi telah meninggal dunia, 600 data pemilih yang tidak padan, serta 2.127 data Cek DPT yang dikonfirmasi untuk memastikan apakah sudah aktif/rekam di database administrasi kependudukan Kemendagri.
Menindaklanjuti data tersebut, KPU Kabupaten Ketapang berkoordinasi langsung dengan Disdukcapil Kabupaten Ketapang untuk melakukan proses penyandingan atau verifikasi silang dengan database administrasi kependudukan. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan status akhir pemilih, terutama untuk memastikan data meninggal benar-benar dapat dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, KPU juga menyampaikan bahwa data yang belum padan dan data pemilih cek DPT masih ditangguhkan dari proses pemutakhiran hingga hasil penyandingan selesai dilakukan. Upaya ini bertujuan agar proses validasi benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan tidak bermasalah pada pelaksanaan Pemilu mendatang.
Agenda koordinasi dengan Disdukcapil Ketapang ditujukan untuk membahas detail hasil sinkronisasi, mendalami data pemilih bermasalah, serta menyusun rencana Coklit Terbatas guna verifikasi lapangan secara langsung jika dibutuhkan.
Melalui pelaksanaan PDPB Triwulan III ini, KPU Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas kelembagaan secara optimal meskipun tidak berada dalam tahapan Pemilu. Data pemilih yang bersih dan valid adalah pondasi utama bagi penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas, transparan, dan dipercaya oleh publik.
(Parmas dan SDM KPU Ketapang/Yakobus Dapi | Foto/Riska Pramanda)