Berita Terkini

GELAR FGD EVALUASI PILKADA

Berbagai isu strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 menjadi bahan evaluasi Pilkada serentak yang dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terfokus yang digelar pada Senin/15 Februari 2021 di borneo emerald hotel Ketapang. Nara sumber utama dalam FGD tersebut adalah Dosen Fisip Untan Pontianak Jumadi, Ph.D dan Ketua KPU Provinsi Kal-Bar Ramdan, M.Pd. FGD yang dibagi kedalam tiga sesi ini diikuti oleh stakeholder seperti : Forkopimda, Ketua Partai Politik pengusul pasangan calon, Bawaslu, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun organisasi perangkat daerah. Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin saat membuka kegiatan FGD tersebut mengatakan “ FGD diselenggarakan dengan tujuan untuk mengekplorasi secara lebih mendalam permasalahan dan atau kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, utamanya yang merupakan implikasi dari ketentuan dalam Peraturan KPU kemudian mengumpulkan dan menginventarisir berbagai gagasan-gagasan solutif yang direkomendasikan sebagai bahan dalam penyempurnaan peraturan teknis pemilihan untuk perbaikan pemilihan serentak di masa datang yang mungkin lebih berat tantangannya“. Menurut Tedi “ berbagai komponen penting yang diangkat di dalam FGD atau yang menjadi isu-isu pokok yang dievaluasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di masa pandemi covid-19, seperti : anggaran, rekrutmen penyelenggara ad hoc, logistik, data pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pungut hitung dan Sirekap, sengketa pemilihan hingga penerapan protokol kesehatan. 

AKHIRI MASA TUGAS PPK DAN PPS

KPU Kabupaten Ketapang secara resmi mengakhiri masa tugas badan penyelenggara pemilihan ad hoc PPK dan PPS yang dibentuk untuk menjalankan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Sesuai dengan ketentuan bahwa penyelenggara pemilihan tersebut dibentuk dan dibubarkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pembubaran PPK dan PPS ini telah dilakukan kemarin di kecamatan masing-masing sekaligus penyerahan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kerjanya selama tahapan pemilihan serentak Tahun 2020. Pelaksana Harian Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq, pada Selasa 2 Februari 2021 mengatakan “ masa tugas PPK dan PPS telah berakhir pada 31 Januari 2021 seiring dengan berakhirnya tahapan pemilihan, dan selama tahapan pemilihan tugas PPK dan PPS sangat strategis dalam membantu KPU Kabupaten menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang jumlahnya mencapai 946 orang. Apalagi Pilkada serentak dilaksanakan ditengah pandemi covid-19  dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat membuat kerja penyelenggara menjadi cukup berat di semua tahapan “. “Selama tahapan pemilihan  tentu banyak dinamika yang dialami oleh penyelenggara PPK dan PPS namun demikian dari awal sejak rekrutmen dilakukan selalu ditekankan prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan yang berintegritas sehingga tugas-tugas yang diberikan oleh undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik.  Tidak dapat dipungkiri adanya kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pemilihan menjadi PR Kita bersama seperti rekrutmen penyelenggara pemilihan ad hoc, kampanye, sosialisasi, data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara ataupun Sirekap dan itu telah dilakukan evaluasi dari berbagai aspek yang menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan rekomendasi untuk perbaikan regulasi dalam pemilihan yang akan datang”, kata Ahmad Shiddiq. “Penetapan hasil pemilihan sudah diserahkan kepada DPRD yang menjadi dasar untuk pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati oleh pejabat berwenang dan itu memang menjadi domainnya pemerintah daerah. Saat ini tahapan yang masih dalam proses di KPU Kabupaten adalah pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilihan. Kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan kesuksesan masyarakat Kabupaten Ketapang, oleh karena itu KPU Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung perhelatan lima tahun sekali ini”, pungkas Ahmad Shiddiq.  

SERAHKAN DOKUMEN USULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Sehari pasca dilakukan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, KPU Kabupaten Ketapang menyerahkan hasil rapat pleno tersebut bersama dokumen pendukung lainnya kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk kemudian diusulkan kepada pejabat berwenang untuk pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Penyerahan dokumen dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq yang diterima oleh Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Ketapang Marwiyah, SE pada tanggal 22 Januari 2020 di Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang. Anggota KPU Ketapang Ahmad Shiddiq pada Jum’at / 22 Januari 2020 usai penyerahan dokumen tersebut mengatakan “ penyerahan dokumen dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 dan menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Nomor : 172/20/DPRD/2021 tanggal 12 Januari 2021 “. Ahmad Shidiq menerangkan “dokumen yang diserahkan berupa berita acara rapat pleno terbuka dan keputusan KPU Kabupaten Ketapang yang menetapkan pasangan Martin Rantan, SH., M.Sos dan H. Farhan, SE., M.Si sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020 yang memperoleh suara sah sebanyak 100.403 suara atau 41,21 % dari total suara sah. Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih baru bisa digelar pada 21 Januari 2021 setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, hal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan surat KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021, Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020”. ”Merupakan kewenangan DPRD dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dan mudah-mudahan prosesnya lancar”, harap Ahmad Shiddiq

SERAHKAN SANTUNAN

KPU Kabupaten Ketapang memberikan santunan kematian kepada ahli waris/keluarga almarhum Azan Setiawan, anggota KPPS TPS 09 Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan, yang meninggal dunia  pada tanggal 16 Desember 2020. Almarhum merupakan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 dan meninggal dalam usia 28 Tahun dikarenakan sakit. Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Ketapang Ari As’ari  dan langsung diterima oleh ahli waris/Ibunda almarhum Sulianti pada Rabu, 13 Januari 2021 di rumah kediaman almarhum Dusun Banjarsari Selatan RT 001/RW 002 Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan. Dalam penyerahan santunan tersebut, anggota KPU Ketapang Ari As’ari mengatakan “KPU Kabupaten Ketapang turut berduka atas meninggalnya Azan Setiawan dan semoga Allah SWT memberikan tempat yang layak bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan agar tetap tabah dan sabar kemudian mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengorbanan almarhum selama menjadi anggota KPPS di Pilkada serentak Tahun 2020“.  “Meninggalnya almarhum bertepatan dengan kegiatan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten tanggal 16 Desember 2020 dan pada waktu itu Ketua PPK Kendawangan menginformasikannya kepada KPU Kabupaten. Namun baru hari ini (13 Januari 2021) Kami baru bisa menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum dikarenakan pasca rapat pleno tersebut cukup banyak proses administrasi terkait dengan penetapan perolehan suara dan berbagai kegiatan perkantoran yang mesti diselesaikan“,  kata Ari As’ari.