Berita Terkini

DEBAT TERBUKA PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG

Debat terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Ketapang akan digelar hari sabtu (31/10) di hotel Emeral Borneo Ketapang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang hanya memfasilitasi satu kali debat terbuka antar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Kegiatan tersebut digelar secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan."Sesuai ketentuan, debat publik diselenggarakan paling banyak tiga kali di masa kampanye. KPU Ketapang memfasilitasi debat publik sebanyak satu kali, yaitu di akhir Oktober 2020," ujar Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin. Menurutnya, debat terbuka paslon merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Tujuannya menyebarluaskan pengenalan profil, visi, misi, serta program kerja kepada pemilih dan masyarakat.Termasuk memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya. Serta menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat.Dalam situasi pandemi, debat publik wajib mematuhi ketentuan status penanganan Covid-19. Di antaranya pembatasan jumlah undangan.“Hanya menghadirkan paslon, empat orang tim kampanye, dua komisioner Bawaslu, dan lima komisioner KPU Ketapang,” katanya.Terkait tema bahan debat publik antara lain upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkukuh NKRI dan kebangsaan, memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.Untuk debat pertama besok, akan disiarkan oleh stasiun televisi TVRI Pontianak dan televise swasta lokal. Dan bekerjasama dengan pengelola tivi kabel di ketapang supaya pemilih dapatmenyimak di rumahnya masing-masing.

DIUMUMKAN HINGGA TINGKAT DESA/KELURAHAN

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang telah ditetapkan KPU Ketapang dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 15 Oktober  2020 kemarin akan segera digeser ke kecamatan hingga ke desa/kelurahan untuk diumumkan secara terbuka agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat. DPT yang berisi nama  pemilih, jenis kelamin, NKK, NIK dan elemen penting lainnya saat ini telah dicetak atau digandakan dan siap untuk didistribusikan ke PPS melalui PPK, dipastikan pada 26 Oktober ini sudah sampai di tingkat PPS. Masa pengumuman dimulai pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020, DPT diumumkan di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat seperti di Kantor desa/kelurahan ataupun tempat strategis lainnya dan pada saat pemungutan suara 9 Desember DPT akan ditempel di setiap TPS.   Untuk melindungi data setiap pemilih, sesuai dengan ketentuan bahwa NIK tidak ditampilkan secara utuh dan delapan angka terakhir diberi tanda bintang (*) dengan tujuan untuk melindungi data pribadi pemilih.   Kasubbag Data Program Sekretariat KPU Ketapang, Endo Wahyudi mengutarakan “ DPT Kabupaten Ketapang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sebanyak  349.837 pemilh yang terdiri dari 180.921 pemilih laki-laki dan 168.916 pemilih perempuan yang tersebar di 1.142 TPS dengan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebanyak 500 pemilih. Proses penetapan menjadi DPT telah melewati waktu yang cukup panjang dan sesuai dengan tahapan, beberapa tahapan krusial yang diawali dengan penyusunan daftar pemilih pada 15 Juni 2020, coklit (pencocokan dan penelitian) pada 15 Juli hingga 13 Agustus kemudian menjadi daftar pemilih sementara (DPS)  hingga ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 15 Oktober 2020”.  “Koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang dan lembaga pemasyarakatan intensif dilakukan untuk menjadikan DPT berkualitas dan valid, kebijakan ini dilakukan dalam upaya menjamin hak konstitusi masyarakat dalam Pilkada”, kata Endo.

SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH

Sosialisasi dan pendidikan pemilih sekaligus silaturrahmi dengan pengurus dan anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) cabang Ketapang dilakukan di Sekretariat PPDI Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam, Rabu 21 Oktober 2020. Pada kesempatan tersebut diberikan berbagai informasi seputar pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta yang hadir. Dalam sosialisasi tersebut juga hadir Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Kalinilam. Anggota KPU Ketapang Divisi sosialisasi, SDM dan Parmas, Ari As’ari menyampaikan beberapa hal penting terkait pemilihan serentak di masa pandemi ini seperti : daftar pemilih, kampanye, pasangan calon maupun hari pemungutan suara yang semua tahapan tersebut mesti dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19.

TETAPKAN DAFTAR PEMILIH TETAP

Pada hari Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 19.00 WIB, bertempat di Grand Zuri Hotel Ketapang, KPU Kabupaten Ketapang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Ketapang dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ketapang, Polres, Kodim 1203, Bawaslu, Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB, Disdukcapil, Kesbangpol, tim pemenangan masing-masing paslon, serta awak media.  Melalui rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Ketapang melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT dengan jumlah 349.837 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh) pemilih dengan rincian laku-laki berjumlah 180.921 (Seratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu) pemilih dan perempuan berjumlah 168.916 (Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Belas) pemilih yang tersebar di 20 (Dua Puluh) kecamatan, 262 (Dua Ratus Enam Puluh Dua) kelurahan/desa, dan 1.142 (Seribu Seratus Empat Puluh Dua) TPS se-Kabupaten Ketapang.

REKRUT KPPS

Kesiapan KPU kabupaten dalam melakukan perekrutan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 semakin dimatangkan dengan menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada 7 Oktober 2020. Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin pada rakor tersebut mengintruksikan kepada PPK “agar proses rekrutmen ini dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar mereka mengetahui karena prosesnya dilakukan secara terbuka. PPK mesti memperhatikan tahapan-tahapan yang diatur dalam proses rekrutmen KPPS ini karena akan melibatkan sebanyak 10.278 petugas KPPS (7 orang x 1142 TPS) plus 2 orang petugas ketertiban di TPS. Pendaftaran sudah dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober 2020 dan pada tanggal 9 November nanti 2020 semua KPPS sudah terbentuk, itupun jika tidak terjadi perpanjangan pendaftaran. Jika terjadi perpanjangan pendaftaran, maka penetapannya baru bisa dilakukan dengan rentang waktu tanggal 5-14 November 2020”. “Calon anggota KPPS mesti mendaftar dan menyerahkan formulir pendaftarannya melalui PPS setempat dan mengisi formulir surat pernyataan, jadi tidak serta merta langsung diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten. Untuk menjaring calon KPPS ini, PPK mesti berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa/kelurahan, Polsek maupun Koramil. Dalam proses rekrut ini PPK berkewajiban untuk mensupervisi PPS dalam wilayah kerjanya seperti melakukan pengawasan atau mengumumkannya ke publik “, kata Tedi. Dalam rekrut KPPS ini Tedi juga menekankan kepada PPK untuk tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku yakni Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020, dimana pada Peraturan tersebut mengatur mengenai syarat calon KPPS seperti : usia yang dibatasi yakni 20-50 tahun kemudian syarat lain yang mesti dipatuhi setelah ditetapkan sebagai KPPS harus menjalani rafid test. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara dalam keadaan sehat dan bebas dari covid-19 karena upaya ini merupakan tekad KPU untuk menjadikan penyelenggaraan Pilkada yang sehat dan sukses.  “ Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama KPPS yang diumumkan dan bisa disampaikan langsung secara tertulis kepada KPU Kabupaten sebelum ditetapkan menjadi KPPS “, pungkas Tedi.

TERIMA SATYALANCANA KARYA SATYA

Apel pagi hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 cukup istimewa bagi empat orang ASN (Aparatur Sipil Negara) KPU Kabupaten Ketapang, pasalnya ke empat ASN tersebut masing-masing Magdalena Susanty, Junaidi, Leni dan Natalia Christina Baru Sianturi memperoleh penghargaan Satya Lancana Karya Satya 10 tahun atas dedikasi dan pengabdiannya sebagai pelayan publik di Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang. Penyerahan Keputusan Presiden tersebut dilakukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Wajidi, SH pada Senin tanggal 12 Oktober 2020. Kepada penerima Satyalancana Karya Satya Ahmad Wajidi mengamanatkan “ agar terus meningkatkan kinerjanya sebagai ASN karena penganugerahan penghargaan tersebut diberikan oleh Presiden melalui penilaian dari berbagai aspek seperti : kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan,  pengabdian dan berbakti secara terus menerus selama 10 tahun. Apalagi penghargaan tersebut merupakan pertama kalinya bagi ASN di Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang agar dapat menjadi contoh dan teladan bagi aparatur lainnya “. Menurut Wajidi “ Satya Lancana Karya Satya merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah terhadap para ASN  yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi baik yang diwujudkan dengan pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Harapannya penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi ASN khususnya bagi penerimanya untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga tercipta ASN yang professional yang mampu memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat” pungkas Wajidi.