Berita Terkini

ANRI SETUJUI PEMUSNAHAN EKS SURAT SUARA PILKADA

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan persetujuan terhadap penghapusan eks surat suara yang telah digunakan pada Pilkada Kabupaten Ketapang Tahun 2020, persetujuan untuk penghapusan eks surat suara tersebut tertuang dalam surat dinas ANRI bernomor : B-KN.00.03/59/2021 tertanggal 12 April 2021 perihal persetujuan pemusnahan arsip.  ANRI telah melakukan verifikasi terhadap arsip tersebut dan menilai eks surat suara yang telah digunakan tidak memiliki nilai guna kesejarahan sehingga boleh untuk dihapuskan. Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Wajidi, pada Rabu 21 April 2021 mengatakan “ eks surat suara yang disetujui ANRI untuk dihapuskan tersebut sebanyak 363.764 lembar yang terdiri dari surat suara eks Pilkada sebanyak 361.764 dan sebanyak 2000 lembar surat suara pemilihan ulang eks Pilkada Tahun 2020, barang tersebut saat ini masih tersimpan di gudang KPU Kabupaten Jl. KS. Tubun Ketapang. Wajidi menambahkan “ pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif  Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Dengan adanya persetujuan ANRI tersebut langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak untuk dilakukan lelang secara terbuka dan hasil dari penghapusan eks surat suara Pilkada tersebut masuk ke kas negara”.

SAMPAIKAN LAPORAN AKHIR PILKADA

KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan  laporan selesainya pelaksanaan tahapan Pilkada kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diterima Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang pada Kamis, 22 April 2021. Selain menyampaikan laporan selesainya pelaksanaan pemilihan, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan audiensi  dan mendiskusikan banyak hal pasca pemilihan.  Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin kepada Wakil Bupati H. Farhan “ melaporkan bahwa penyelenggaran pemilihan dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan tahapan dan ada peningkatan partisipasi masyarakat jika dibanding dengan Pilkada di tahun 2015. KPU Kabupaten  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan pembiayaan sepenuhnya dari Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui hibah APBD kepada KPU Kabupaten untuk penyelenggaraan Pilkada, meski ada komponen belanja lain yang dibiayai melalui APBN.  Sejak NPHD ditandatangani dan selang tahapan berjalan mengalami addendum karena menyesuaikan dengan adanya penambahan biaya honor penyelenggara ad hoc, dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah dikelola secara efisien. Dari total hibah sebesar 50 milyar, terserap dan digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan sebesar 44 milyar lebih dan sisanya sebesar 5 milyar lebih sudah dikembalikan ke rekening pemerintah daerah “. Sementara itu Wakil Bupati Ketapang H. Farhan mengatakan “atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten yang telah bekerja secara maksimal menyelenggarakan Pilkada sehingga dapat berjalan dengan sukses. Pilkada Tahun 2020 dilaksanakan di tengah pandemi covid-19 sehingga memerlukan kerja ekstra bagi penyelenggara   pemilihan dan itu dapat dilaksanakan dengan baik “.  Pada kesempatan tersebut  Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin menyerahkan plakat, piagam penghargaan dan buku laporan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemilihan.

TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dapat diakses di tautan berikut https://drive.google.com/file/d/1X6jkLRQN9Buvy61MGzuAKM_pInGccL40/view?usp=sharing Formulir yang sudah diisi selanjutnya dapat disampaikan ke kpuketapangkalbar90@gmail.com atau diserahkan langsung ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang di Jalan S.Parman No 90

WUJUDKAN DATA PEMILIH BERKUALITAS

Berbagai permasalahan pada daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan serentak tahun 2020 menjadi isu utama dalam evaluasi daftar pemilih dan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Ketapang bersama para stakeholder seperti : Dinas Kependudukan, Lapas kelas II B, partai politik maupun Bawaslu dalam upaya menghimpun berbagai masukan untuk menciptakan data pemilih yang baik, berkualitas dan valid. Rakor tersebut diselenggarakan pada Kamis, 25 Februari 2021 yang berlangsung di meeting room Aston Ketapang City Hotel. Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin saat membuka Rakor tersebut mengatakan “  data pemilih bukan saja digunakan hanya pada setiap penyelenggaraan pemilu/pemilihan namun akan tetap terus dipelihara dan dijaga dengan baik secara berkelanjutan, dan itu sudah menjadi kewajiban bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan. Oleh karena itu data pemilih itu bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan dalam setiap proses demokrasi karena dipengaruhi berbagai faktor seperti : perpindahan penduduk, kelahiran ataupun kematian”. “Semua pihak agar dapat pro aktif dan memanfaatkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sehingga data pemilih yang dihasilkan nantinya menjadi lebih baik dan berkualitas”, harap Tedi Wahyudin.   Sementara itu anggota KPU Ketapang divisi program data Jami Surahman mengatakan “ kebijakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merujuk pada surat dinas KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Regulasi itulah yang menjadi dasar bagi KPU Kabupaten untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Tujuannya adalah untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun adanya perubahan elemen data pemilih. Setiap tiga bulan sekali data pemilih yang dimutakhirkan ini diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat”.

SERAHKAN LAPORAN PILKADA

Sebagai wujud tanggungjawab selaku penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan laporan akhir penyelenggaraan Pemilihan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat yang diserahkan anggota KPU Kabupaten Ketapang Divisi Teknis Ahmad Shiddiq dan langsung diterima oleh Ketua KPU Provinsi Kal-Bar Ramdan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jalan Subarkah pada Selasa kemarin tanggal 2 Maret 2021. Menurut Ahmad Shiddiq “laporan akhir tahapan penyelenggaraan Pemilihan tersebut disusun dengam memedomani Keputusan KPU RI nomor : 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Laporan tersebut  disusun secara sistematis dan terstruktur mulai dari tahap persiapan hingga tahap penyelenggaraan yang menyajikan dan berisi informasi mengenai rincian seluruh hasil rangkaian program/kegiatan dan anggaran tahapan pemilihan yang telah dilaksanakan”. “Selain KPU Provinsi Kal-Bar yang menerima penyerahan laporan tersebut, diserahkan juga laporan kepada Gubernur sedangkan untuk Mendagri juga akan segera disampaikan, kemudian untuk para stakeholder di Kabupaten Ketapang juga akan dilakukan penyerahan beserta plakat “Sile” dan penghargaan”, kata Ahmad Shiddiq. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Kal-Bar,  Ramdan “ mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Ketapang yang telah menyelesaikan penyusunan laporan akhir tahapan Pilkada secara tepat waktu sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor : 21/PY.02.2-SD/01/KPU/I/2021 tanggal 11 Januari 2021, Perihal Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Pemilihan Tahun 2020.

SIREKAP DIEVALUASI

Berbagai persoalan Sirekap yang dipergunakan pada pemilihan serentak Tahun 2020 menjadi isu utama dalam rapat koordinasi KPU Provinsi Kalimantan Barat bersama tujuh KPU Kabupaten yang menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Rapat koordinasi evaluasi Sirekap tersebut dilakukan secara daring  pada Rabu, 10 Februari 2021. Tujuh kabupaten yang menggelar Pilkada di Kalimantan Barat diberikan kesempatan untuk mengeksplore terkait permasalahan Sirekap yang ditemui pada pemilihan serentak kemarin. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor : 106/PL.02.6-SD/06/KPU/I/2021 tanggal 28 Januari 2021,  agar KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020 melaksanakan evaluasi dan analisis secara mendalam dengan melibatkan penyelenggara Badan Ad Hoc berdasarkan instrumen yang ditetapkan oleh KPU RI. Selanjutnya istrumen hasil evaluasi Sirekap akan disampaikan kepada KPU RI guna menjadi bahan evaluasi penggunaan Sirekap secara nasional untuk perbaikan pada pemilu/pemilihan yang akan datang. Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Shiddiq mengatakan “ aplikasi Sirekap ini sebenarnya sangat bagus dan bisa memperoleh hasil yang sempurna jikalau didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti jaringan internet dan listrik ataupun server yang mumpuni. Tentunya hal ini menjadi kendala tersendiri untuk kondisi geografis yang sulit seperti beberapa kecamatan dan desa di Kabuapten Ketapang. Kalau terkait dengan SDM penyelenggara di semua tingkatan, terutama untuk KPPS masih perlu peningkatan dalam mengoperasikan Sirekap tersebut mulai dari instal dan aktivasi Aplikasi Sirekap hingga pengiriman ke server. Oleh sebab itu untuk ke depannya dalam perekrutan penyelenggara terutama di tingkat KPPS mesti dicari SDM yang cukup mahir dalam menggunakan atau memanfaatkan IT (informasi tekhnologi). Memang pada pemilihan serentak tahun 2020 Sirekap ini masih sebagai alat bantu namun pada pemilihan serentak di masa mendatang atau Pemilu 2024 nanti Sirekap mungkin tidak lagi sebagai alat bantu namun menjadi alat kelengkapan resmi atau instrumen utama dalam proses penetapan hasil pemilu/pemilihan, dan yang terpenting lagi menjamin transpransi proses dan hasil pemilu/pemilihan “. Shiddiq menjelaskan “Pada rapat koordinasi tersebut kita sudah sampaikan berbagai persoalan dan permasalahan Sirekap yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020. Tentunya dengan berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan, Sirekap akan terus dikembangkan dan disempurnakan karena aplikasi tersebut juga dapat mengurangi tugas-tugas penyelenggara pemilu/pemilihan”.