Berita Terkini

SERAHKAN DOKUMEN USULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Sehari pasca dilakukan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, KPU Kabupaten Ketapang menyerahkan hasil rapat pleno tersebut bersama dokumen pendukung lainnya kepada DPRD Kabupaten Ketapang untuk kemudian diusulkan kepada pejabat berwenang untuk pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Penyerahan dokumen dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq yang diterima oleh Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Ketapang Marwiyah, SE pada tanggal 22 Januari 2020 di Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang. Anggota KPU Ketapang Ahmad Shiddiq pada Jum’at / 22 Januari 2020 usai penyerahan dokumen tersebut mengatakan “ penyerahan dokumen dilakukan untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 dan menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Nomor : 172/20/DPRD/2021 tanggal 12 Januari 2021 “. Ahmad Shidiq menerangkan “dokumen yang diserahkan berupa berita acara rapat pleno terbuka dan keputusan KPU Kabupaten Ketapang yang menetapkan pasangan Martin Rantan, SH., M.Sos dan H. Farhan, SE., M.Si sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020 yang memperoleh suara sah sebanyak 100.403 suara atau 41,21 % dari total suara sah. Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih baru bisa digelar pada 21 Januari 2021 setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, hal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan surat KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021, Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020”. ”Merupakan kewenangan DPRD dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dan mudah-mudahan prosesnya lancar”, harap Ahmad Shiddiq

SERAHKAN SANTUNAN

KPU Kabupaten Ketapang memberikan santunan kematian kepada ahli waris/keluarga almarhum Azan Setiawan, anggota KPPS TPS 09 Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan, yang meninggal dunia  pada tanggal 16 Desember 2020. Almarhum merupakan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 dan meninggal dalam usia 28 Tahun dikarenakan sakit. Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Ketapang Ari As’ari  dan langsung diterima oleh ahli waris/Ibunda almarhum Sulianti pada Rabu, 13 Januari 2021 di rumah kediaman almarhum Dusun Banjarsari Selatan RT 001/RW 002 Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan. Dalam penyerahan santunan tersebut, anggota KPU Ketapang Ari As’ari mengatakan “KPU Kabupaten Ketapang turut berduka atas meninggalnya Azan Setiawan dan semoga Allah SWT memberikan tempat yang layak bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan agar tetap tabah dan sabar kemudian mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengorbanan almarhum selama menjadi anggota KPPS di Pilkada serentak Tahun 2020“.  “Meninggalnya almarhum bertepatan dengan kegiatan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten tanggal 16 Desember 2020 dan pada waktu itu Ketua PPK Kendawangan menginformasikannya kepada KPU Kabupaten. Namun baru hari ini (13 Januari 2021) Kami baru bisa menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum dikarenakan pasca rapat pleno tersebut cukup banyak proses administrasi terkait dengan penetapan perolehan suara dan berbagai kegiatan perkantoran yang mesti diselesaikan“,  kata Ari As’ari.  

MENUNGGU BUKU REGISTER PERKARA KONSTITUSI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu. "Mekanismenya setiap KPU kabupaten mengirimkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten beserta SK-nya ke KPU RI, yang nantinya KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan," kata Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin, Minggu, 20 Desember 2020. Bagi kabupaten yang tidak memiliki laporan atau gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK pada bulan januari tahun 2021. "BRPK ini nanti akan diberikan ke KPU RI di tanggal 18 Januari, dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU kabupaten yang menggelar Pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum," ujar dia. "Setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya lima hari setelah diterima KPU kabupaten sudah diperbolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih," katanya. Dirinya juga mengatakan, sampai batas waktu terakhir kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tidak ada yang mengajukan gugatan dengan hasil pleno yang ditetapkan. "Setelah pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari sejak diumumkannya pada tanggal 16 desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu. Sebagaimana ketentuan Sesuai dengan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 5/2020, antara lain permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. apabila ada paslon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin kalau kita pantau tidak ada yang mengajukan gugatan perselisihan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Ketapang sudah berjalan dengan baik," ujarnya.