Berita Terkini

MENUNGGU BUKU REGISTER PERKARA KONSTITUSI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu. "Mekanismenya setiap KPU kabupaten mengirimkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten beserta SK-nya ke KPU RI, yang nantinya KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan," kata Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin, Minggu, 20 Desember 2020. Bagi kabupaten yang tidak memiliki laporan atau gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK pada bulan januari tahun 2021. "BRPK ini nanti akan diberikan ke KPU RI di tanggal 18 Januari, dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU kabupaten yang menggelar Pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum," ujar dia. "Setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya lima hari setelah diterima KPU kabupaten sudah diperbolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih," katanya. Dirinya juga mengatakan, sampai batas waktu terakhir kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tidak ada yang mengajukan gugatan dengan hasil pleno yang ditetapkan. "Setelah pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari sejak diumumkannya pada tanggal 16 desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu. Sebagaimana ketentuan Sesuai dengan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 5/2020, antara lain permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. apabila ada paslon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin kalau kita pantau tidak ada yang mengajukan gugatan perselisihan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Ketapang sudah berjalan dengan baik," ujarnya.

POLTRACKING INDONESIA, LEMBAGA SURVEI DAN PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG

KPU Kabupaten Ketapang memberikan sertifikat terdaftar sebagai lembaga survey atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 kepada POLTRACKING INDONESIA yang telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Penyerahan sertifikat terdaftar dan keputusan KPU Kabupaten Ketapang kepada Poltracking Indonesia dilakukan pada Rabu, 18 November 2020 oleh anggota KPU Ketapang Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat Ari As’ari kepada Rahmat Saiful yang merupakan perwakilan Poltracking Indonesia di Kalimantan Barat.   “Anggota KPU Ketapang  Ari As’ari mengatakan “sebagai lembaga survei dan penghitungan cepat, Poltracking Indonesia juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi seperti mengumumkan atau menyebarluaskan hasil survei dan hitung cepat yang dilakukan namun wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepatnya bukan  merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan atau wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU tempat pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungaan Cepat Hasil Pemilihan dimana lembaga tersebut terdaftar. Oleh karena itu Poltracking mesti  tunduk terhadap ketentuan yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 296 tahun 2020 “.

SIMULASI PUNGUT HITUNG DAN SIREKAP BERJALAN LANCAR

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta pengunaan sirekap yang berlangsung di TPS  03  Desa Padang Kecamatan Benua Kayong berjalan dengan baik dan lancar. Simulasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 dimulai pada pukul 7 pagi. Hadir PLT. Bupati Ketapang, jajaran Forkopinda hingga PPS se Kecamatan Benua Kayong ini juga dihadiri dan dimonitor langsung  oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Saat membuka simulasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan “  simulasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan gambaran proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan serentak tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, oleh karena itu simulasi ini dibuat seperti keadaan sebenarnya pada hari pemungutan suara. Kemudian memberikan edukasi, wawasan atau pemahaman terkait  penggunaan sirekap secara elektronik yang nantinya juga akan diterapkan oleh penyelenggara di tingkat  KPPS pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang. Dengan harapan agar kepada semua stakeholder yang terlibat pada simulasi terutama penyelenggara di tingkat KPPS dapat memahami pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 serta penggunaan sirekap elektronik “.