Berita Terkini

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KPU SOSIALISASIKAN PKPU 10 TAHUN 2020

Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 pada tahapan pemilihan serentak, KPU Kabupaten Ketapang mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil  Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 19 (COVID-19) yang berlangsung di ballroom Grand Zuri hotel Ketapang, Jumat 18 September 2020.  Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19, yakni : semua panitia dan peserta yang hadir wajib memakai masker; sebelum memasuki ruangan, peserta di cek suhu tubuh; sebelum memasuki ruangan, peserta wajib membersihkan tangan dengan cairan hand sanitizer yang telah disiapkan; tata letak/lay out mengatur jarak antar sesama peserta 1 s/d 1,5 meter;  sesama peserta tidak melakukan kontak fisik/berjabat tangan; konsumsi dan segala peralatan konsumsi yang digunakan telah memenuhi standar higienis dan steril; dan peralatan pengeras suara (mixrofon) terlebih dahulu dibersihkan dengan  cairan antiseptik dengan berbahan dasar alkohol.

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA UNTUK DITANGGAPI

Bersama ini disampaikan daftar pemilih sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020 untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Ketapang dari tanggal 19 sd 28 September 2020. Daftar pemilih sementara beserta formulir tanggapan masyarakat dapat diakses di sini.

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA

Pada hari Sabtu, 12 September 2020, bertempat di Nevada Ketapang Hotel, KPU Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten. Kegiatan tersebut dihadiri ketua dan anggota PPK yang membidangi data pemilih se-Kabupaten Ketapang, Ketua Bawaslu Ketapang, Kapolres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ketapang, serta Kepala Kantor KesbangpolLinmas Ketapang. Melalui rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Ketapang berhasil melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara dengan jumlah 350.587 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 181.391 (Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih dan perempuan berjumlah 169.196 (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam) pemilih yang tersebar di 20 (Dua Puluh) kecamatan, 262 (Dua Ratus Enam Puluh Dua) Desa/Kelurahan, 1.142 (Seribu Seratus Empat Puluh Dua) TPS.     

KPU SERAHKAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI SYARAT CALON

KPU Kabupaten  Ketapang menyerahkan hasil penelitian administrasi terhadap keabsahan syarat calon dalam Pemiliihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 kepada bakal pasangan calon/LO atau Tim Pemenangan dan perwakilan partai politik atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon. Penyerahan tersebut berlangsung dalam suatu rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Nevada, 13 September 2020. Sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilihan serentak, penyerahan hasil penelitian administrasi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk transparansi dari penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas, dan menjadi perhatian terutama bagi LO/penghubung agar dapat menyampaikan kepada bakal pasangan calon dan memperbaiki syarat calon pada masa perbaikan. Sebelum hasil penelitian keabsahan syarat calon ini diserahkan, KPU Kabupaten juga telah melakukan langkah-langkah klarifikasi ke berbagai instansi termasuk perguruan tinggi dalam upaya menindaklanjuti tanggapan yang disampaikan masyarakat terhadap syarat bakal pasangan calon yang telah dipublikasi, klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan keabsahan seperti ijazah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Terhadap hasil pemeriksaan kesehatan yang  telah dijalani oleh bakal pasangan calon yang semuanya dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh tim dokter di dua rumah sakit pemerintah (RSUD dr. Soedarso dan RSJ Daerah Sungai Bangkong) Pontianak.