KETAPANG - Proses pengangkatan atau perekrutan penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 akan dimulai 12-14 Oktober ini. Sekarang sedang pada tahapan pengumuman pendaftaran. “Pendaftaran mulai 13-17 Oktober 2017, tahapan ini telah ditetapkan oleh KPU Kalimantan Barat meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran, seleksi tertulis dan wawancara hingga penetapannya menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,†kata Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan, di ruang kerjanya Rabu (4/10). Ia menyebutkan selama satu bulan, kedua lembaga penyelenggara ini sudah terbentuk demikian juga dengan sekretariatnya. Sebutnya, komposisinya sama seperti Pemilu atau Pilkada sebelumnya yakni untuk PPK sebanyak 5 orang sedangkan PPS sebanyak 3 orang. “PPK dan PPS merupakan perpanjangan tangan KPU Kabupaten di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Peran dan tugas mereka sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum nantinya,†ungkapnya. Ronny mengatakan karena itu dalam proses pengangkatannya melewati beberapa tahap seleksi mulai dari seleksi administrasi, tertulis hingga wawancara. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mendapatkan penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan mampu bekerja penuh waktu. “Syaratnya sangat jelas diatur dalam Keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor 17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Kalimantan Barat Keputusan nomor 28 /HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Syarat-syarat tersebut, yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,†paparnya. Adapun syarat lain, Ronny mengatakan yakni mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS. Syarat lain, kata dia, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. “Syarat lainnya tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP dan belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota PPK/PPS. Masa dua periode ini yakni periode 1 (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden ataupun Pilkada) tahun 2005-2009 dan periode 2 (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden ataupun Pilkada) tahun 2010-2014.Calon yang ingin mendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU Kabupaten Ketapang yang dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kabupaten atau kantor Camat setempat atau dapat diunduh melalui website kpu-ketapangkab.go.id.,†ungkapnya. Ronny mengemukakan teknis seleksi untuk PPK akan dilakukan secara tertulis dan wawancara untuk memperoleh rekam jejak para calon yang akan dilaksanakan di kecamatan masing-masing. Dikatakannya, sedangkan PPS tidak dilakukan wawancara namun wajib mengikuti seleksi tertulis. “Persyaratan administratif semua calon yang mendaftar baik PPK maupun PPS mesti memenuhi syarat yang sama sesuai dengan ketentuan perundangan. Sebagai langkah awal KPU Kabupaten Ketapang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses rekruitmen ini terutama para Camat untuk dapat membantu rekruitmen PPK/PPS ini,†pungkas Ronny. formulir pendaftaran dapat diunduh disini