Berita Terkini

Gerakan Coklit Serentak Pemilu 2019

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada tanggal 17 April hingga 17 Mei 2018, baik bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.Gerakan Coklit Serentak yang akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk dalam negeri akan dilaksanakan di 133 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 133 kabupaten/kota tersebut berada di 17 provinsi diluar 17 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Diantara 17 provinsi tersebut termasuk DKI Jakarta, DIY, dan Papua Barat yang tidak melaksanakan Pilkada. Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Pemilu, menyatakan daerah yang tengah mengadakan Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit.Gerakan Coklit Serentak dalam negeri tersebut akan dilaksanakan oleh pantarlih sebanyak 141.626 orang untuk mencoklit 141.626 TPS di 18.856 Desa/Kelurahan, 1.637 Kecamatan di 133 kabupaten/kota. Jumlah anggota PPS sebanyak 56.568 orang dan anggota PPK sebanyak 4.911 orang.Dari 133 kabupaten/kota tersebut, jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 32.693.688 pemilih dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 30.683.686 pemilih. Berdasarkan data DP4 tersebut, jumlah pemilih pemula sebanyak 1.953.799 pemilih.Untuk pelaksanaan coklit dalam negeri ini juga akan digelar Apel Coklit Serentak di seluruh Indonesia pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WITA, dan 10.00 WIT. Komisioner KPU di 133 kabupaten/kota tersebut juga akan disebar untuk mendampingi pantarlih dalam melaksanakan coklit serentak.Sementara itu, coklit serentak yang juga dilaksanakan di luar negeri pada 130 kantor perwakilan RI dengan data DP4LN sebanyak 2.049.708 pemilih, sedangkan data DPTLN PPWP pada Pemilu 2014 sebanyak 2.038.711 pemilih (total jumlah pemilih melalui TPS, Pos, dan Drop). Jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Pemilu 2019 sebanyak 536 orang.Coklit serentak di luar negeri itu akan dilaksanakan oleh 1.200 pantarlih, dengan perincian 598 pantarlih TPS, 463 pantarlih Kotak Suara Keliling (KSK), dan 139 pantarlih Pos.KPU akan memantau langsung pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak di luar negeri dengan melakukan Video Conference (Vicon) dengan kantor perwakilan RI di luar negeri. Vicon ini akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dari ruang Operation Room (Oproom) kantor KPU RI dengan Perwakilan RI di Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Kuala Lumpur, Sydney, New York, Den Haag, Pretoria, dan Riyadh.Bersamaan dengan kegiatan ini, pada tanggal 13 – 19 April 2018 juga akan dilaksanakan penetapan DPT bagi 381 daerah yang melaksanakan Pilkada 2018.Jakarta, 16 April 2018Humas KPU RI

DPS Kabupaten Ketapang 338.666 orang

KETAPANG – Tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS yang ditetapkan tangggal 16 Maret 2018 yang lalu sejumlah 338.666 orang. Setelah ditetapkan menjadi DPS KPU mempunyai kewajiban untuk memberikan salinan DPS tersebut kepada PPS untuk diumumkan ujar Ronny Irawan Ketua KPU Ketapang. "Dalam proses pengumuman sampai tanggal 2 april nanti kami berharap seluruh masyarakat bisa mengecek namanya dipapan pengumuman/informasi yang ada di desa/kelurahannya masing-masing". dalam fase ini kami menerima masukkan dari masyarakat terhadap nama-nama yang belum masuk ke dalam DPS ataupun nama-nama yang sudah meninggal, pindah domisili dengan terlebih dahulu mengisi formulir tanggapan masyarakat. Silahkan bagi warga untuk menghubungi PPS di desa/kelurahannya masing-masing.Secara online masyarakat bisa mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam DPS dialamat website http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional. atau di link ini.

KPU Ketapang Membuat Tiga Draft Usulan Dapil Pemilu 2019

KETAPANG – Pasca diserahkan Data Agregat Kependudukn per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI, data tersebut menjadi pedoman KPU Republik Indonesia dalam melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu Umum (Pemilu) 2019. “KPU RI sudah menetapkan Jumlah Penduduk dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan DAK2 yang diterima dari Pemerintah, KPU Kabupaten Ketapang kemudian menyusun dan memberikan usulan penataan Dapil DPRD Kabupaten Ketapang dalam Pemilu Tahun 2019” Kata Kartono Nuryadi, anggota KPU Divisi Teknis. Sebelum menyampaikan Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten ke KPU RI melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten Ketapang menempuh tahapan sebagai berikut :1. Penyusunan usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Ketapang tanggal 12 Januari - 1 Februari 2018;2. Penyampaian dan pencermatan usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Ketapang kepada Publik tanggal 2 - 6 Februari 2018;3. Uji Publik usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Ketapang tanggal 7 - 13 Februari 2018;4. Penyerahan usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Ketapang dan Rekapitulasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat 14 - 27 Februari 2018.Selanjutnya KPU Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan rekapitulasi usulan Dapil DPRD untuk dilakukan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI.Kartono menjelaskan ada 7 prinsip yang harus diperhatikan dalam penataan Dapil yaitu: Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam satu wilayah yang sama (coterminus), Kohesivitas dan Kesinambungan. Atas dasar itu KPU Kabupaten Ketapang melakukan rapat kerja penataan dan penyusunan Dapil sebanyak dua kali dengan mengundang partai politik dan para pihak yang berkepentingan untuk menyerap dan menerima masukkan dari hasil rapat kerja tersebut. Selain itu juga KPU Kabupaten Ketapang menerima surat usulan  secara resmi tentang penataan Dapil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Partai Golongan Karya (GOLKAR) dan Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang. Setelah semua proses dilakukan, KPU Kabupaten Ketapang membuat 3 draft usulan penataan Dapil dengan berbagai pertimbangan dan masukkan. “Untuk itu kami menunggu kepada para pihak untuk menyampaikan masukkan dan tanggapan secara tertulis terhadap draft usulan Dapil sebelum dilakukan uji publik”. Ujar Kartono.Draft usulan dapat diunduh disini

Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Segera Bentuk PPDP

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam waktu dekat ini. Petugas yang ditunjuk merupakan ujung tombak  dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dalam Pemilihan Gubnernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Ketapang, Jabidi Erwan mengatakan PPDP bertugas melakukan coklit (pencocokan dan penelitian)  yang akan dilakukan secara serentak mulai 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Menurutnya, tahapan penyusunan daftar pemilih sangat penting dalam Pemilu. “Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada serentak 2018. Karena sangat menentukan bagi tahapan Pemilu berikutnya,” kata dia. Jabidi mengemukakan PPDP dalam melaksanakan tugasnya mengemban misi yang sangat penting yakni melayani hak konstitusi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Tegasnya, petugas wajib mendatangi warga di setiap rumah. “Masa tugas PPDP ini selama dua bulan dalam memutakhirkan data pemilih. Sehingga tugas berat ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Jabidi. Mantan pegawai Keluharan Sampit ini mengungkapkan PPDP ini diusulkan oleh PPS. Dikatakanya, setiap satu tempat pemungutan suara ada satu orang PPDP yang berasal dari pengurus RT/RW atau tokoh masyarakat setempat yang sangat faham betul dengan masyarakatnya.  “Sebelum melaksanakan tugasnya PPDP akan dibekali tata cara coklit dengan memberikan bimbingan teknis kepada mereka.Rencananya akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Januari 2018,” jelasnya. Jabidi mengatakan PPDP ini juga akan dibekali dengan berbagai perangkat kerja maupun buku panduan sebagai pedoman agar dalam melaksanakan tugasnya. Dikatakannya, agar dalam melaksanakan tugas dapat berjalan lancar.  “Saat ini jumlah PPDP masih mengacu pada jumlah TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015 yakni sebanyak 1.104 TPS. Berarti sebanyak itulah jumlah PPDP yang akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Jabidi. (*)