Berita Terkini

Penyerahan Bukti Keanggotaan Tiga Parpol Dikembalikan

KETAPANG – Penyerahan bukti keanggotaan tiga partai politik di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dikembalikan berkasnya. Hal ini dikemukakan Plh Ketua KPU Ketapang Alkap Pasti, Rabu (11/10) kemarin, di ruang kerjanya. “Parpol yang telah menyerahkan bukti keanggotaan pertama yakni Perindo, kedua PSI dan PDI Perjuangan. Semua berkasnya dikembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya. Ia menjelaskan bahwa penyerahan bukti keanggotaan daftar nama harus berdasarkan print out aplikasi SIPOL. Jelas dia, setelah daftar nama itu dicetak, maka parpol tinggal menyusun fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). “Seharusnya daftar nama dengan KTA serta KTP-el itu sama jumlah yang diberikan kepada KPU Ketapang. Pada kenyataannya, yang diterima berbeda,” jelas Alkap. Menurutnya, pada saat Partai Perindo menyerahkan bukti keanggotaan, daftar nama yang dicetak bukan dari aplikasi SIPOL. Sedangkan, PSI daftar nama dengan jumlah KTA tidak sesuai. “Kami juga sangat menyayangkan ketika pada saat penyerahan persoalan teknis parpol belum rampung. Padahal KPU Ketapang telah membuka ruang konsultasi bagi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019,” ungkapnya. Anggota KPU yang membidangi divisi SDM dan Parmas ini mengatakan parpol tidak memaksimalkan ruang konsultasi di KPU Ketapang. Bahkan, tegas dia, KPU Ketapang mengundang kembali parpol untuk memberikan pemahaman tentang penyerahan bukti keanggotaan pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. “Harapan kami dengan makin sering parpol berkonsultasi, persoalan teknis dapat diselesaikan. Sehingga, pada saat penyerahan berkas bukti keanggotaan parpol dapat diterima,” harap Alkap, pria yang murah senyum ini. (*) 

12 Oktober Mulai Rekrut PPK dan PPS

KETAPANG - Proses pengangkatan atau perekrutan penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 akan dimulai 12-14 Oktober ini. Sekarang sedang pada tahapan pengumuman pendaftaran. “Pendaftaran mulai 13-17 Oktober 2017, tahapan ini telah ditetapkan oleh KPU Kalimantan Barat meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi  administrasi terhadap dokumen pendaftaran, seleksi tertulis dan wawancara hingga penetapannya  menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,”  kata Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan, di ruang kerjanya Rabu (4/10). Ia menyebutkan selama satu bulan, kedua lembaga penyelenggara ini sudah terbentuk demikian juga dengan sekretariatnya. Sebutnya, komposisinya sama seperti Pemilu atau Pilkada sebelumnya yakni untuk PPK sebanyak 5 orang sedangkan PPS sebanyak 3 orang. “PPK dan PPS merupakan perpanjangan tangan KPU Kabupaten di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.  Peran dan tugas mereka sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum nantinya,” ungkapnya. Ronny mengatakan karena itu dalam proses pengangkatannya melewati beberapa tahap seleksi mulai dari seleksi administrasi, tertulis hingga wawancara. Menurutnya, hal ini  bertujuan untuk mendapatkan penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan mampu bekerja penuh waktu. “Syaratnya sangat jelas diatur dalam Keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor 17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 sebagaimana diubah dengan  Keputusan KPU Kalimantan Barat Keputusan nomor 28 /HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Syarat-syarat tersebut, yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika,  dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” paparnya. Adapun syarat lain, Ronny mengatakan yakni mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun  tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS. Syarat lain, kata dia, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. “Syarat lainnya tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP dan belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota PPK/PPS. Masa dua periode ini yakni  periode 1 (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden ataupun Pilkada)  tahun 2005-2009 dan  periode 2 (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden ataupun Pilkada) tahun 2010-2014.Calon yang ingin mendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU Kabupaten Ketapang yang dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kabupaten atau kantor Camat setempat atau dapat diunduh melalui website kpu-ketapangkab.go.id.,” ungkapnya. Ronny mengemukakan teknis seleksi untuk PPK akan dilakukan secara tertulis dan wawancara untuk memperoleh rekam jejak para calon yang akan dilaksanakan di kecamatan masing-masing. Dikatakannya, sedangkan PPS tidak dilakukan wawancara namun wajib mengikuti seleksi tertulis. “Persyaratan administratif  semua calon yang mendaftar baik PPK maupun PPS mesti memenuhi syarat yang sama sesuai dengan ketentuan perundangan. Sebagai langkah awal KPU Kabupaten Ketapang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses rekruitmen ini terutama para Camat  untuk dapat membantu rekruitmen PPK/PPS ini,” pungkas Ronny. formulir pendaftaran dapat diunduh disini  

Dua Parpol Konsultasi Pendaftaran

KETAPANG – Baru dua partai politik yang melakukan konsultasi di help desk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Rabu (4/10) kemarin. Kedua pengurus parpol yang datang yakni dari Partai Berkarya dan Partai Amanat Nasional. Anggota KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan tahapan pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotan parpol yakni 3-16 Oktober 2017. Ia menyebutkan sebelumnya telah disosialisasikan masa pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 yang dimulai 3 Oktober 2017. “Ada pun pengurus yang berkonsultasi yakni tentang penggunaan sistem informasi parpol (SIPOL). Masih banyak parpol yang bingung di tingkat kabupaten,” katanya. Ia menjelaskan tidak semua parpol proses input data keanggotaan dilakukan oleh pengurus tingkat pusat. Jelasnya, ada beberapa parpol yang mengupload dilakukan oleh pengurus kabupaten dan provinsi. “Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh parpol bila belum jelas silakan datang ke KPU Ketapang. Jangan sudah dekat berakhir masa pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotaan parpol baru datang berkonsultasi,” ungkap Tedi. Anggota KPU yang membidangi divisi hukum ini mengungkapkan pelayanan konsultasi setiap hari kalender sesuai tahapan tadi. Ungkapnya, jam pelayanan yakni pukul 08.00-16.00 Wib. “Kami mengharapkan pengurus parpol atau penghubung yang telah ditunjuk silakan datang untuk berkonsultasi di help desk. Sehingga proses pada pendaftaran maupun penyerahan bukti keanggotaan parpol berjalan lancar,” harapnya. (*)  

Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2019

KETAPANG – Menjelang pemilih umum legislatif tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Senin (2/10) mensosialisasikan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon partai politik yang akanmenjadi peserta. Kegiatan dilaksanakan di ruang Pawan 4, Hotel Aston Ketapang yang diikuti oleh 12 parpol peserta Pemilu tahun 2014 dan tiga yang baru. Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan sosialisasi ini berkenaan pendaftaran dan verifikasi calon parpol yang akan ikut pada pemilu legislatif tahun 2019. Ia menyebutkan pendaftaran dilakukan di tingkat pusat, sedangkan penyelenggara di kabupaten meneliti berkas administratif serta memverifikasi faktual di lapangan. “Adapun yang akan diverifikasi KPU Ketapang yakni bukti administasi jumlah anggota, kepengurusan dan domisili kantor. Semua ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya. Menurutnya, sekarang penggunaan sistem informasi diterapkan untuk kemudahan akses. Sebut dia, Parpol di tingkat pusat yang memasukkan data keanggotaan maupun kepengurusan dalam aplikasi SIPOL. “Sedangkan, pengurus parpol tingkat kabupaten pada tanggal 3-16 Oktober 2017 menyampaikan berkas hardcopy berupa kartu tanda anggota yang disandingkan dengan kartu tanda penduduk elektronik. Nantinya, KPU Ketapang juga menyiapkan tim helpdesk untuk membantu parpol dalam mendaftar,” papar Ronny. Anggota KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan bila dibandingkan dengan Pemilu legislatif 2014, pendaftaran maupun verifikasi akan lebih mudah. Dikatakannya, karena dengan aplikasi SIPOL, KPU mencocokkan data yang telah dimasukkan parpol tingkat pusat dengan hardcopy yang akan dibawa pengurus kabupaten. “Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi untuk mengecek kegandaan anggota dan sebagainya. Selain itu, syarat keanggotaan yang disampaikan 1/1.000 atau 1.000 keanggotan untuk diambil sampel atau sensus,” jelasnya. Tedi mengharapkan pengurus parpol yang mengikuti sosialisasi telah mempersiapkan semuanya. “Sehingga waktu yang tersedia jangan sampai terlewati. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” harapnya. (*)

Pendidikan Demokrasi SMAN 1 MHU

KETAPANG - Upaya meningkatkan partispasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum Ketapang memberikan pendidikan demokrasi kepada siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Matan Hilir Utara. Kegiatan yang dilaksanakan, Selasa (26/9), diikuti sekitar 30 pelajar didampingi para guru di sekolah tersebut. Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti, kemarin, mengatakan penanaman nilai-nilai demokrasi kepada para siswa ini merupakan bagian dari program pendidikan pemilih. Dikatakannya, program ini merupakan salah satu kegiatan dari rumah pintar pemilu yang bertujuan untuk memberikan pendidikan demokrasi yang jelas dan terarah kepada siswa-siswi  tentang bagaimana cara berdemokrasi dengan baik dan berintegritas. “Beberapa hal yang menjadi output dari program yang dilakukan. Adapun harapan dari kegiatan ini yakni menumbuhkan kesadaran berdemokrasi sejak dini, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara secara baik  dan secara bijak mampu menentukan sikap dan aktivitas mereka sebagai pemilih pemula,” katanya. Menurutnya, kelas Pemilu ini merupakan salah satu aktivitas pendidikan pemilih dan proses pembelajaran untuk memahami demokrasi. Alkap mengemukakan apalagi saat ini telah memasuki tahapan Pilkada Gubernur 2018 dan Pemilu 2019. “Penyampaian informasi sejak dini maupun pendidikan demokrasi kepada pemilih pemula diharapkan partisipasi masyarakat tinggi dan kualitas Pemilu akan semakin baik. Apalagi ilmu yang diperoleh di sekolah melalui pendidikan kewarganegaraan dapat disandingkan dengan pendidikan demokrasi yang diberikan KPU,” paparnya. Alkap mengemukakan menciptakan pemilih cerdas dan memperkuat demokrasi, kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menyasar para pelajar. Pria murah senyum ini mengatakana pelajar sebagai pemilih pemula selalu menjadi objek politik. “Mereka hanya dilirik untuk hitungan perolehan suara saja, hal ini tentu mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pendidikan politik. Salah satu fakta yang masih ditemui, masih didapatinya  pemilih yang sekedar  menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu maupun Pilkada  tanpa diikuti kesadaran dan kepahaman tentang esensi Pemilu. Oleh karena itu KPU secara hierarki sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada menginginkan agar pelajar juga menjadi subjek pendidikan politik itu sendiri,” terang  Alkap. (*)  

Persiapan Pemilihan Osis SMAN 1 Ketapang

KETAPANG – Menjelang pemilihan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah, dua anggota Majelis Perwakilan Kelas Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ketapang bertandang ke Rumah Pintar Pemilu (RPP) Komisi Pemilihan Umum Ketapang. Kehadiran mereka, Rabu (27/9) kemarin, diterima Plh Sekretaris KPU Ketapang Thoriq. Pengurus MPK SMAN 1 Ketapang, Ewaldo mengatakan bahwa sekolah akan melaksanakan pemilihan Osis yang rencana digelar 11 Oktober 2017. Menurutnya, kegiatan pemilihan nanti diharapkan bisa sama seperti Pemilu pada umumnya yang diselenggarakan KPU. “Kami sama sekali belum memahami penyelenggaraan Pemilu, sehingga perlu mendapatkan informasi di RPP. Sekarang ini masih dalam proses penyaringan calon pengurus Osis,” katanya. Ia menjelaskan setelah proses penetapan calon nanti akan ada penyampaian visi dan misi, debat calon yang merupakan kampanye para kandidat. Jelasnya, hanya saja MPK sebagai penyelenggara pemilihan belum mengerti alur pelaksanaan pada pemungutan. “Setelah mendapatkan penjelasan dari KPU, kami sedikit memahami bahwa pelaksanaan pemilihan harus lah berlandaskan azas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber, red.). Selain itu, kami mendapatkan informasi bahwa pelaksanaan harus terbuka dan disaksikan,” ungkap Ewaldo. Siswa yang ramah ini menyebutkan harapan beberapa hari ke depan, mereka akan berkunjung lagi ke RPP bersama seluruh pengurus MPK. Sehingga, kata dia, kawan-kawan bisa faham dan mendapatkan informasi kepemiluan. “Mudah-mudahan, kami dapat diterima lagi nanti. Sehingga pelaksanaan Pemilu pengurus Osis SMAN 1 Ketapang berjalan baik,” harapnya. Plh Sekretaris KPU Ketapang, Thoriq mengatakan RPP terbuka untuk publik baik lembaga maupun perorangan. Menurutnya, karena di RPP ini menjadi wadah pembelajaran demokrasi kepada masyarakat. “Kami memberikan apresiasi kepada dua pengurus MPK SMAN 1 Ketapang yang sangat kritis dalam menggali informasi kepemiluan. Apalagi mereka akan menggelar even besar dan akan menjadi penyelenggara,” ungkapnya. Ia mengungkapkan kepada lembaga pendidikan yakni sekolah silakan untuk datang ke RPP. Kata dia, karena informasi kepemiluan sangat penting bagi pendidikan demokrasi. “Makin banyak yang berkunjung ke RPP, tentu saja informasi tentang penyelenggaraan Pemilu seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dapat disampaikan lebih dini. Sehingga kuantitas pemilih dan kualitas penyelenggaraan meningkat,” harap Thoriq. (*)