Berita Terkini

Rapat Konsolidasi KPU Kabupaten Ketapang bersama PPK

Rapat Konsolidasi Online KPU Kabupaten Ketapang bersama PPK se Kabupaten Ketapang. Rapat Konsolidasi ini bertujuan untuk penguatan kelembagaan. Adapun beberapa penegasan yang disampaikan oleh Semua Komisioner KPU Kabupaten Ketapang yaitu agar Badan Ad-Hoc bekerja secara Proporsional, Profesional dan Akuntabilitas. Konsolidasi ini juga menjadi langkah awal bagi KPU untuk menyusun Pedoman Teknis (PEDOTEK) penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020. 

BUPATI – KPU TEKEN NPHD

KETAPANG – Bupati Ketapang Martin Rantan dan Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin, keduanya bertindak untuk dan atas nama institusi masing-masing sepakat mengenai pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ditandatangi  oleh keduanya pada Selasa tanggal 1 Oktober 2019 bertempat di RUPATAMA (ruang rapat utama) Kantor Bupati Ketapang. Penandatanganan NPHD tersebut juga disaksikan oleh  ketua sementara DPRD, Forkopinda, Kepala SKPD dan  Camat se Kabupaten Ketapang.    Penandatanganan  NPHD ini merupakan salah satu realisasi dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 900/9629/SJ tanggal 18 September 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2020, yang alokasi anggarannya melalui APBD Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan satu paket kegiatan dalam satu NPHD dengan jumlah yang cukup dalam bentuk hibah. Pendanaan kegiatan pemilihan  yang bersumber dari APBD ini merupakan amanat pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. NPHD ini memuat mengenai total kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Tahun  Anggaran 2019 dan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Tahun  Anggaran 2020.     Bupati Ketapang dalam sambutannya mengatakan “ penandatanganan NPHD ini merupakan pintu bagi KPU Kabupaten dalam melaksanakan Pilkada tahun 2020 dan segala biaya yang dibutuhkan untuk dihibahkan sudah mencapai kesepakatan, juga telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Bupati juga menghimbau kepada jajaran organisasi pemerintah daerah untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2020 harus mengalokasikan untuk pengembangan kehidupan demokratis dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih, hal ini menjadi penting sebagai bentuk perhatian dan dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada  2020 “.    Beberapa klausul yang sangat penting di dalam isi NPHD tersebut antara lain memuat jumlah dan sumber pembiayaan hibah, penggunaan hibah, hak dan kewajiban pemberi hibah, mekanisme pencairan dana hibah  hingga pertanggungjawaban dan pelaporan.  

KPU Ketapang Selesai Melaksanakan Pleno Penetapan Kursi Parpol dan Calon Terpilih

KETAPANG – Senin 12 Agustus 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi Partai Politik  dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu 2019.    Ketua KPU Kabupaten Ketapang mengatakan "Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses Pemilu 2019. Setelah itu kita akan menyerahkan berkas nya kepada Bupati Ketapang untuk diajukan pelantikan ke Gubernur Kalimantan Barat,"  Penetapan baru dilakukan karena ada gugatan hasil Pemilu 2019 oleh Partai Demokrat di daerah Pemilihan Ketapang 2. Untuk itu KPU Kabupaten Ketapang baru bisa menetapkan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi; hasil putusan MK gugatan dari Partai Demokrat ditolak.    KPU Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Sehingga sampai saat ini adanya rapat pleno terbuka penetapan dewan terpilih.   SK dan BA Penetapan dapat diunduh disini  

Pleno Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tertib dan Lancar

KETAPANG – Setelah PPK diseluruh kecamatan selesai melakukan pleno rekap tingkat kecamatan, KPU Kabupaten melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Kamis (5/7/2018) di hotel Aston Ketapang.  Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 disaksikan oleh masing-masing saksi paslon, Panwaslu, PPK se-kabupaten ketapang dan Forkopimda Kabupaten Ketapang. Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berakhir pukul 16.00 Wib.  Hasil rekapitulasi penghitungan suara menyatakan pasangan calon nomor urut 1. Drs. Milton Crosby, M.Si. dan H. Boyman Harun, S.H. memperoleh suara 14.366. Pasangan calon nomor urut 2 dr. Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot, M.Pd. memperoleh 87.241 suara dan pasangan calon nomor urut 3 H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. dan Drs. Ria Norsan, M.M., M.H. memperoleh 125.140 suara.  Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, Pasangan urut nomor 3. H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. dan Drs. Ria Norsan, M.M.,  memperoleh suara terbanyak, diikuti pasangan calon nomor urut 2. dr. Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot, M.Pd., dan pasangan calon nomor urut 1. Drs. Milton Crosby, M.Si. dan H. Boyman Harun, S.H.  â€œSementara jumlah seluruh suara sah sebanyak 226.747, jumlah seluruh suara tidak sah sebanyak 3.098 dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 229.845,”  ujar Tedi.  Usai rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 dilanjutkan dengan penyerahan berkas rekapitulasi kepada Panwas Kabupaten ketapang dan masing-masing saksi dari ketiga pasangan calon yang hadir oleh KPU. Sertifikat Hasil Rekapitulasi DB Ketapang dapat diunduh disini 

DPT Ketapang 333.629 Pemilih

KETAPANG – Tepat Rabu 18 April 2018 KPU Kabupaten Ketapang menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018. Sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 KPU Kabupaten Ketapang menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 333.629 pemilih dengan rincian 172.538 pemilih laki-laki dan 161.091 pemilih perempuan.Rapat Pleno yang digelar secara terbuka mengundang perwakilan PPK dari seluruh kecamatan se-kabupaten Ketapang, tim sukses pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 serta Pemerintah daerah dan instansi terkait. Dalam pembukaannya Ketua KPU Kabupaten Ketapang bahwa DPT ini merupakan hasil perbaikan dari DPS yang ditetapkan pada bulan maret yang lalu. Perbaikan ini meliputi pemilih yang dicoret karena faktor kegandaan, meninggal atau lainnya, dan juga pemilih baru yang ditambahkan karena nama tersebut belum muncul didalam DPS berdasarkan laporan masyarakat. Selain itu juga KPU Kabupaten Ketapang menerima surat dari PANWASLU Kabupaten Ketapang terkait hasil temuan terhadap nama-nama yang harus dicoret dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih.Rapat Pleno berjalan dengan lancar dengan tidak ada keberatan dari pihak tim sukses pasangan calon dan PANWASLU Kabupaten Ketapang.