Berita Terkini

TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dapat diakses di tautan berikut https://drive.google.com/file/d/1X6jkLRQN9Buvy61MGzuAKM_pInGccL40/view?usp=sharing Formulir yang sudah diisi selanjutnya dapat disampaikan ke kpuketapangkalbar90@gmail.com atau diserahkan langsung ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang di Jalan S.Parman No 90

WUJUDKAN DATA PEMILIH BERKUALITAS

Berbagai permasalahan pada daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan serentak tahun 2020 menjadi isu utama dalam evaluasi daftar pemilih dan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Ketapang bersama para stakeholder seperti : Dinas Kependudukan, Lapas kelas II B, partai politik maupun Bawaslu dalam upaya menghimpun berbagai masukan untuk menciptakan data pemilih yang baik, berkualitas dan valid. Rakor tersebut diselenggarakan pada Kamis, 25 Februari 2021 yang berlangsung di meeting room Aston Ketapang City Hotel. Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin saat membuka Rakor tersebut mengatakan “  data pemilih bukan saja digunakan hanya pada setiap penyelenggaraan pemilu/pemilihan namun akan tetap terus dipelihara dan dijaga dengan baik secara berkelanjutan, dan itu sudah menjadi kewajiban bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan. Oleh karena itu data pemilih itu bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan dalam setiap proses demokrasi karena dipengaruhi berbagai faktor seperti : perpindahan penduduk, kelahiran ataupun kematian”. “Semua pihak agar dapat pro aktif dan memanfaatkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sehingga data pemilih yang dihasilkan nantinya menjadi lebih baik dan berkualitas”, harap Tedi Wahyudin.   Sementara itu anggota KPU Ketapang divisi program data Jami Surahman mengatakan “ kebijakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merujuk pada surat dinas KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Regulasi itulah yang menjadi dasar bagi KPU Kabupaten untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Tujuannya adalah untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun adanya perubahan elemen data pemilih. Setiap tiga bulan sekali data pemilih yang dimutakhirkan ini diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat”.

SERAHKAN LAPORAN PILKADA

Sebagai wujud tanggungjawab selaku penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, KPU Kabupaten Ketapang menyampaikan laporan akhir penyelenggaraan Pemilihan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat yang diserahkan anggota KPU Kabupaten Ketapang Divisi Teknis Ahmad Shiddiq dan langsung diterima oleh Ketua KPU Provinsi Kal-Bar Ramdan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jalan Subarkah pada Selasa kemarin tanggal 2 Maret 2021. Menurut Ahmad Shiddiq “laporan akhir tahapan penyelenggaraan Pemilihan tersebut disusun dengam memedomani Keputusan KPU RI nomor : 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Laporan tersebut  disusun secara sistematis dan terstruktur mulai dari tahap persiapan hingga tahap penyelenggaraan yang menyajikan dan berisi informasi mengenai rincian seluruh hasil rangkaian program/kegiatan dan anggaran tahapan pemilihan yang telah dilaksanakan”. “Selain KPU Provinsi Kal-Bar yang menerima penyerahan laporan tersebut, diserahkan juga laporan kepada Gubernur sedangkan untuk Mendagri juga akan segera disampaikan, kemudian untuk para stakeholder di Kabupaten Ketapang juga akan dilakukan penyerahan beserta plakat “Sile” dan penghargaan”, kata Ahmad Shiddiq. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Kal-Bar,  Ramdan “ mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Ketapang yang telah menyelesaikan penyusunan laporan akhir tahapan Pilkada secara tepat waktu sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor : 21/PY.02.2-SD/01/KPU/I/2021 tanggal 11 Januari 2021, Perihal Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Pemilihan Tahun 2020.

SIREKAP DIEVALUASI

Berbagai persoalan Sirekap yang dipergunakan pada pemilihan serentak Tahun 2020 menjadi isu utama dalam rapat koordinasi KPU Provinsi Kalimantan Barat bersama tujuh KPU Kabupaten yang menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Rapat koordinasi evaluasi Sirekap tersebut dilakukan secara daring  pada Rabu, 10 Februari 2021. Tujuh kabupaten yang menggelar Pilkada di Kalimantan Barat diberikan kesempatan untuk mengeksplore terkait permasalahan Sirekap yang ditemui pada pemilihan serentak kemarin. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor : 106/PL.02.6-SD/06/KPU/I/2021 tanggal 28 Januari 2021,  agar KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020 melaksanakan evaluasi dan analisis secara mendalam dengan melibatkan penyelenggara Badan Ad Hoc berdasarkan instrumen yang ditetapkan oleh KPU RI. Selanjutnya istrumen hasil evaluasi Sirekap akan disampaikan kepada KPU RI guna menjadi bahan evaluasi penggunaan Sirekap secara nasional untuk perbaikan pada pemilu/pemilihan yang akan datang. Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Shiddiq mengatakan “ aplikasi Sirekap ini sebenarnya sangat bagus dan bisa memperoleh hasil yang sempurna jikalau didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti jaringan internet dan listrik ataupun server yang mumpuni. Tentunya hal ini menjadi kendala tersendiri untuk kondisi geografis yang sulit seperti beberapa kecamatan dan desa di Kabuapten Ketapang. Kalau terkait dengan SDM penyelenggara di semua tingkatan, terutama untuk KPPS masih perlu peningkatan dalam mengoperasikan Sirekap tersebut mulai dari instal dan aktivasi Aplikasi Sirekap hingga pengiriman ke server. Oleh sebab itu untuk ke depannya dalam perekrutan penyelenggara terutama di tingkat KPPS mesti dicari SDM yang cukup mahir dalam menggunakan atau memanfaatkan IT (informasi tekhnologi). Memang pada pemilihan serentak tahun 2020 Sirekap ini masih sebagai alat bantu namun pada pemilihan serentak di masa mendatang atau Pemilu 2024 nanti Sirekap mungkin tidak lagi sebagai alat bantu namun menjadi alat kelengkapan resmi atau instrumen utama dalam proses penetapan hasil pemilu/pemilihan, dan yang terpenting lagi menjamin transpransi proses dan hasil pemilu/pemilihan “. Shiddiq menjelaskan “Pada rapat koordinasi tersebut kita sudah sampaikan berbagai persoalan dan permasalahan Sirekap yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020. Tentunya dengan berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan, Sirekap akan terus dikembangkan dan disempurnakan karena aplikasi tersebut juga dapat mengurangi tugas-tugas penyelenggara pemilu/pemilihan”.   

GELAR FGD EVALUASI PILKADA

Berbagai isu strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 menjadi bahan evaluasi Pilkada serentak yang dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terfokus yang digelar pada Senin/15 Februari 2021 di borneo emerald hotel Ketapang. Nara sumber utama dalam FGD tersebut adalah Dosen Fisip Untan Pontianak Jumadi, Ph.D dan Ketua KPU Provinsi Kal-Bar Ramdan, M.Pd. FGD yang dibagi kedalam tiga sesi ini diikuti oleh stakeholder seperti : Forkopimda, Ketua Partai Politik pengusul pasangan calon, Bawaslu, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun organisasi perangkat daerah. Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin saat membuka kegiatan FGD tersebut mengatakan “ FGD diselenggarakan dengan tujuan untuk mengekplorasi secara lebih mendalam permasalahan dan atau kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, utamanya yang merupakan implikasi dari ketentuan dalam Peraturan KPU kemudian mengumpulkan dan menginventarisir berbagai gagasan-gagasan solutif yang direkomendasikan sebagai bahan dalam penyempurnaan peraturan teknis pemilihan untuk perbaikan pemilihan serentak di masa datang yang mungkin lebih berat tantangannya“. Menurut Tedi “ berbagai komponen penting yang diangkat di dalam FGD atau yang menjadi isu-isu pokok yang dievaluasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 di masa pandemi covid-19, seperti : anggaran, rekrutmen penyelenggara ad hoc, logistik, data pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pungut hitung dan Sirekap, sengketa pemilihan hingga penerapan protokol kesehatan. 

AKHIRI MASA TUGAS PPK DAN PPS

KPU Kabupaten Ketapang secara resmi mengakhiri masa tugas badan penyelenggara pemilihan ad hoc PPK dan PPS yang dibentuk untuk menjalankan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Sesuai dengan ketentuan bahwa penyelenggara pemilihan tersebut dibentuk dan dibubarkan oleh KPU Kabupaten/Kota, pembubaran PPK dan PPS ini telah dilakukan kemarin di kecamatan masing-masing sekaligus penyerahan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kerjanya selama tahapan pemilihan serentak Tahun 2020. Pelaksana Harian Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq, pada Selasa 2 Februari 2021 mengatakan “ masa tugas PPK dan PPS telah berakhir pada 31 Januari 2021 seiring dengan berakhirnya tahapan pemilihan, dan selama tahapan pemilihan tugas PPK dan PPS sangat strategis dalam membantu KPU Kabupaten menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang jumlahnya mencapai 946 orang. Apalagi Pilkada serentak dilaksanakan ditengah pandemi covid-19  dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat membuat kerja penyelenggara menjadi cukup berat di semua tahapan “. “Selama tahapan pemilihan  tentu banyak dinamika yang dialami oleh penyelenggara PPK dan PPS namun demikian dari awal sejak rekrutmen dilakukan selalu ditekankan prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan yang berintegritas sehingga tugas-tugas yang diberikan oleh undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik.  Tidak dapat dipungkiri adanya kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pemilihan menjadi PR Kita bersama seperti rekrutmen penyelenggara pemilihan ad hoc, kampanye, sosialisasi, data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara ataupun Sirekap dan itu telah dilakukan evaluasi dari berbagai aspek yang menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan rekomendasi untuk perbaikan regulasi dalam pemilihan yang akan datang”, kata Ahmad Shiddiq. “Penetapan hasil pemilihan sudah diserahkan kepada DPRD yang menjadi dasar untuk pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati oleh pejabat berwenang dan itu memang menjadi domainnya pemerintah daerah. Saat ini tahapan yang masih dalam proses di KPU Kabupaten adalah pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilihan. Kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan kesuksesan masyarakat Kabupaten Ketapang, oleh karena itu KPU Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung perhelatan lima tahun sekali ini”, pungkas Ahmad Shiddiq.