Berbagai permasalahan pada daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan serentak tahun 2020 menjadi isu utama dalam evaluasi daftar pemilih dan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Ketapang bersama para stakeholder seperti : Dinas Kependudukan, Lapas kelas II B, partai politik maupun Bawaslu dalam upaya menghimpun berbagai masukan untuk menciptakan data pemilih yang baik, berkualitas dan valid. Rakor tersebut diselenggarakan pada Kamis, 25 Februari 2021 yang berlangsung di meeting room Aston Ketapang City Hotel. Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin saat membuka Rakor tersebut mengatakan “ data pemilih bukan saja digunakan hanya pada setiap penyelenggaraan pemilu/pemilihan namun akan tetap terus dipelihara dan dijaga dengan baik secara berkelanjutan, dan itu sudah menjadi kewajiban bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan. Oleh karena itu data pemilih itu bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan dalam setiap proses demokrasi karena dipengaruhi berbagai faktor seperti : perpindahan penduduk, kelahiran ataupun kematian”. “Semua pihak agar dapat pro aktif dan memanfaatkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sehingga data pemilih yang dihasilkan nantinya menjadi lebih baik dan berkualitas”, harap Tedi Wahyudin. Sementara itu anggota KPU Ketapang divisi program data Jami Surahman mengatakan “ kebijakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merujuk pada surat dinas KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Regulasi itulah yang menjadi dasar bagi KPU Kabupaten untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Tujuannya adalah untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun adanya perubahan elemen data pemilih. Setiap tiga bulan sekali data pemilih yang dimutakhirkan ini diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat”.