Berita Terkini

PPK Harus Netral dan Patuhi Aturan

KETAPANG – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus netral dan mematuhi aturan saat melaksanakan tugasnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. “Kepada para anggota PPK sebagai penyelenggara yang baru saja diangkat dan diambil sumpah harus netral dalam bertugas,” kata Asisten I Setda Ketapang Gurdani, Jumat (22/5) kemarin, di Ballroom Borneo Emerald Hotel Ketapang saat membuka Rapat Kerja PPK Se-Kabupaten Ketapang.Ia mengatakan patuhi semua rambu-rambu aturan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati. Dikatakannya, banyak persoalan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia salah satu penyebabnya adalah keberpihakan petugas penyelenggara.“Jangan sikap berpihak serta kurang diperhatikannya aturan menyebabkan para anggota PPK harus berurusan dengan persoalan hukum. Saya berharap sumpah dan janji yang diucapkan dapat dijadikan pegangan dalam menjalankan amanah tugas mulia ini,” ungkap asisten yang membidangi pemerintahan ini.Gurdani mengungkapkan Pemkab Ketapang juga meminta SKPD dan camat untuk membantu menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan menjadi tolak ukur kehidupan demokrasi di daerah ini. “Mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar.”Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan kegiatan ini merupakan peresmian penggangkatan PPK sekaligus rapat kerja. Ia menyebutkan para anggota terpilih ini hasil dari proses seleksi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.“Agenda dalam rapat kerja ini yakni menyampaikan berbagai informasi serta berbagai aturan tentang penyelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Apalagi banyak aturan yang baru harus diketahui oleh PPK,” ungkapnya.Ronny mengharapkan beberapa hari ke depan anggota PPK sudah mulai dihadapkan dengan berbagai beban kerja yang cukup berat. Menurutnya, seperti pembentukan sekretariat PPK.“Selain itu, PPK nantinya juga akan banyak melakukan supervisi terhadap kegiatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait daftar pemilih serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Saya berharap seluruh PPK dapat menguasai bahan yang disampaikan dalam rapat kerja ini,” harap Ronny.

Partai Golkar Versi Agung Silaturahim ke KPU

KETAPANG – Kepengurusn Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Ketapang Partai Golkar versi Agung Laksono, Senin (11/5) kemarin, bersilaturahim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang. Rombongan dari partai berlambang pohon beringin ini dipimpin Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang Gusti Kamboja didampingi sejumlah pengurus.Kehadiran para pengurus Partai Golkar veris Agung Laksono ini diterima Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan dan anggota Ari As’ari. Dalam pertemuan di ruang rapat komisioner ini, Gusti Kamboja bersama rombongan menyerahkan salinan kepengurusan DPD Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono.Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan KPU di daerah dalam persoalan yang dihadapi Partai Golkar tidak boleh memberikan pendapat atau opini. Menurutnya, terkait pencalonan bupati dan wakil bupati KPU di daerah menunggu peraturan yang dikeluarkan pusat.“Kami di daerah hanya bisa menunggu peraturan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Seperti masyarakat ketahui banyak opsi yang disampaikan media massa terkait persoalan dualisme kepengurusan partai,” katanya.Ia menyebutkan KPU Kabupaten Ketapang secara hirarkis tetap berkonsultasi dengan komisioner di provinsi. Sebutnya, karena terkait kepengurusan yang mana berhak atau tidak dalam pencalonan nanti.“KPU tidak boleh berpihak terhadap parpol yang mempunyai dualisme kepengurusan sebelum ada keputusan final terkait aturan pencalonan. Karena hingga saat ini, sejumlah calon perseorangan juga bertanya-tanya terkait teknis pencalonan,” jelas Ronny.Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang Gusti Kamboja mengatakan pihaknya diberikan mandat untuk menjaring pencalonan bupati dan wakil bupati. Ia mengungkapkan semoga saja persoalan hukum di tingkat pusat segera selesai.“Secara nasional, cukup banyak daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Tentunya, kami berharap bisa menjadi partai yang ikut berpartisipasi dalam mengusung pasangan calon nantinya,” kata dia.Anggota KPU Kabupaten Ketapang Ari As’ari mengatakan terkait informasi publik lembaga tetap memberikan selain informasi yang dikecualikan. Dikatakannya, KPU tetap melayani permintaan data baik orang maupun badan hukum.“Tentunya dalam permintaan data atau informasi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. KPU berusaha memberikan pelayanan terbaik kepala seluruh lapisan masyarakat,” tutur Ari.(*)

KPU Ketapang Sosialisasikan Tahapan Pilbup

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang kembali mensosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015, Jumat (15/5) kemarin. Kegiatan di ballroom Hotel Onyx Ketapang dihadiri oleh Muspida, Panwaslu dan pengurus partai politik.Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan turut melaporkan bahwa saat ini yang telah dilakukan lembaganya yakni perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan. Menurutnya, dalam waktu dekat PPK akan diangkat dan dilantik untuk membantu KPU Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 di kecamatan.“Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah persiapan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Perekturan PPK dilakukan di 20 kecamatan, sedangkan PPS untuk 249 desa/kelurahan.Kalau pun ada pemekaran desa/kelurahan, KPU Kabupaten Ketapang mendasarkan pada data jumlah desa/kelurahan pada saat pelaksanaan jadwal dan tahapan perektrutan PPS,” katanya.Ia menyebutkan KPU Kabupaten Ketapang belum menetapkan jumlah tempat pemungutan suara. Dikatakannya, kalau melihat pemilu terakhir yakni sebanyak 1.111 TPS.“Berdasarkan aturan baru, di satu TPS maksimal 800 pemilih. Bisa saja jumlah TPS akan berkurang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015 ini,” katanya.Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti menyebutkan sosialisasi yang disampaikan ini selain terkait pelaksanaan tahapan, program dan jadwal juga terkait keputusan syarat dukungan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pencalonan perseorangan. Dikatakannya, syarat dukungan ini terbagi dua yakni dari partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.“Syarat dukungan perseorangan berdasarkan data DAK2 dari 573.809 jiwa. Berdasarkan peraturan tentang pencalonan, maka untuk calon perseorangan di Kabupaten Ketapang harus memperoleh dukungan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah penduduk, yakni sebanyak 43.036 jiwa,” paparnya.Ia mengatakan sedangkan dukungan bagi calon pasangan bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah kursi atau akumulasi suara sah hasil Pemilu DPRD tahun 2014 mempunyai aturan tersendiri. Dikatakannya, bila dukungan partai atau gabungan partai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Ketapang yakni sebanyak 20 persen dari 45 kursi atau sebanyak 9(sembilan) kursi.“Sedangkan untuk dukungan yang menggunakan suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2014 harus mendapatkan 25 persen dari  256.174 suara sah. Sehingga dukungan yang diperlukan yakni 64.044 suara sah,” sebut Alkap.

Suatu Kebijakan Dapat Dijalankan, Ketika Didukung Oleh Budget

Mataram, Memasuki hari kedua, Selasa (28/4) bimbingan teknis Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) di Mataram, pembahasan mulai menuju kearah yang lebih spesifik. Diantaranya membahas masalah anggaran, tahapan, kampanye, dana kampanye, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara dan penetapan hasil. Dan untuk mengefektifkan jalannya bimtek, panitia membagi peserta menjadi dua kelas. Salah satu yang paling krusial adalah pembahasan anggaran, karena inilah yang menjadi bagian yang paling menentukan suatu kegiatan pilkada ini dapat berjalan atau tidak. Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Arief Budiman saat menjelaskan betapa berperannya anggaran pilkada ini. “Setelah kita membuat kebijakan, maka kebijakan itu baru bisa diimplementasikan kalau didukung dengan budget (anggaran). Jadi kebijakan sebagus apapun yang kita keluarkan sepanjang tidak ada anggaran, maka itu tidak akan bisa jalan,” terang Arief mengawali diskusi di salah satu kelas. Begitupun dengan kebijakan tahapan Pilkada tahun 2015, apakah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dapat menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI? Tentu masih ada beberapa daerah yang memang belum tersedia anggarannya, dengan berbagai macam persoalan. “Ada daerah yang sedang membahas, ada yang sudah selesai pembahasan tetapi belum menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu ada yang sudah tandatangan NPHD tetapi belum ditransfer, dan ada juga yang selesai tandatangan NPHD dan juga sudah ditransfer dananya,” urai Arief saat mengklasifikasikan daerah-daerah dengan berbagai persoalan anggaran. Pada bagian lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan kebijakan tahapan, program dan jadwal yang dibuat oleh KPU RI ibaratnya adalah track atau rel yang berfungsi sebagai pijakan untuk perjalanan rangkaian kereta. Sumber : http://www.kpu.go.id/ “Ibarat track itu adalah rel (tahapan, program dan jadwal) yakni hari ini sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, keretanya adalah Bapak/Ibu semuanya, sebagai lokomotif dan masinis, penumpang adalah para peserta pemilunya, lengkaplah sudah. Lalu dimana Pengawas Pemilunya, adalah yang menjaga agar kereta ini berjalan di atas rel kereta dan bisa sampai tujuan sesuai dengan jadwal atau tidak menyimpang rutenya belok ke mana,” tutur Daniel. Itulah bentuk sinergitas penyelenggara Pemilu, yang dalam perjalanannya melewati beberapa pemberhentian karena adanya tahapan yang ia ibaratkan perberhentian itu dengan beberapa stasiun-stasiun yang dilewati sebelum mencapai stasiun tujuan akhir. Pernyataan antara Arief dan Daniel, tentu tidak dapat dipisahkan antara pencapaian ke tujuan dengan anggaran yang diperlukan. Dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan rel yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Anggaran kegiatan penyelenggaraan Pilkada harus memenuhi dua hal, pertama anggaran harus tersedia cukup dan kedua anggaran harus dicairkan tepat waktu, mengingat KPU sudah membuat track yang tidak dapat ditunda lagi. “Jadi anggaran yang tersedia haruslah cukup, tidak hanya tersedia saja, kalau tidak cukup Pilkadanya terancam, kemudian dia harus dicairkan tepat waktu. Ini berbeda dengan anggaran proyek-proyek yang lain,” tegas Arief. Pelaporan pengelolaan anggaran paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan Pilkada., termasuk sisa anggaran pun harus dikembalikan seiring dengan berakhirnya seluruh tahapan.