KETAPANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty menegaskan penyelenggara harus menjamin hak pilih warga. “Penyelenggara Pemilihan baik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan hingga Panitia Pemungutan Suara harus bisa menjamin hak pilih warga. Wajib hukumnya dan pastikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,†katanya, saat memberikan supervisi kepada para Ketua PPK se Kabupaten Ketapang, Jum’at (2/10) di Hotel Onyx Ketapang. Umi meminta kepada para Ketua PPK tetap mencermati/mengecek kembali daftar pemilih yang telah ditetapkan. Menurutnya, hal ini untuk memastikan jika masih terdapat data ganda/meninggal supaya diberi tanda agar tidak digunakan hak pilihnya oleh orang lain. “Azas langsung dalam pemilihan artinya hak pilih hanya boleh digunakan oleh yang bersangkutan (pemilih terdaftar). Tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain,†ungkapnya. Ia mengatakan berikan pelayanan yang sama terhadap tim pasangan calon yang berada di wilayah kerja PPK masing-masing. Dikatakannya, agar pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar, jangan sampai salah dalam bertindak karena dapat menimbulkan gugatan. “Tugas PPK kali ini akan semakin berat apalagi PPS tidak melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dan proses itu berada di tingkat PPK (kecamatan). Pada saat itu tekanan dan godaan terhadap PPK akan semakin kuat, dalam kondisi tersebut sangat penting bagi kita untuk tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara,†pinta Umi sapaan akrab mantan Ketua KPU Kabupaten Sambas ini. Umi memberi apreseasi kepada KPU Kabupaten Ketapang yang dalam pemilihan kali ini cukup banyak mendapat tekanan. Sebutnya, mulai dari proses pencalonan hingga pada saat penetapan pasangan calon. “Cukup banyak beban psikologis yang dihadapi namun karena keteguhan dalam mengawal proses demokrasi dan tetap berpedoman pada konstitusi, integritas komisioner tetap tidak tergoyahkan. Hal yang sama harus ada dalam diri masing-masing penyelenggara baik di PPK, PPS dan KPPS,†harapnya. (**)