Berita Terkini

DPT Ketapang Sebanyak 371.108 Jiwa

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menetapkan sebanyak 371.108 jiwa Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka, Jumat (2/10), di Hotel Onyx Ketapang. “KPU Kabupaten Ketapang telah menetapkan sebanyak 371.108 pemilih tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan dihadiri Ketua KPU Provinsi Kalbar, Panwas Pemilihan, para Ketua PPK, tim dari pasangan calon maupun instansi terkait,” kata Jabidi Erwan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas. Ia mengatakan untuk proses selanjutnya DPT tersebut akan disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara hingga tanggal 13 Okotober ini. Dikatakannya, dengan ditetapkannya DPT hanya pemilih terdaftar saja yang boleh memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember nanti. “Namun, untuk menjamin hak pilih masyarakat KPU Kabupaten kembali akan membuka pendaftaran pemilih bagi yang belum terdaftar dalam DPT yakni mulai tanggal 13-20 Oktober 2015. Adapun dalam penyebutannya nanti yakni penyusunan Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTB-1),” jelasnya. Jabidi mengemukakan  ini berarti masih ada satu kesempatan lagi bagi warga yang tidak masuk di dalam DPT untuk mendaftar ke PPS dan masuk dalam DPTB-1. Tegas dia, sehingga hak pilihnya tetap terakomodir, proses penetapan DPTB-1 ini sama seperti penetapan DPS atau DPT. “Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat tetap bisa memilih, karena satu suara sangat bernilai dan sangat berarti (one man, one vote, one value). Tentunya, harapan semua pihak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk pembangunan daerah kedepannya,” ungkap Jabidi.(**)  

Penyelenggara Harus Jamin Hak Pilih Warga

KETAPANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawaty menegaskan penyelenggara harus menjamin hak pilih warga. “Penyelenggara Pemilihan baik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan hingga Panitia Pemungutan Suara harus bisa menjamin hak pilih warga. Wajib hukumnya dan pastikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya, saat memberikan supervisi kepada para Ketua PPK se Kabupaten Ketapang, Jum’at (2/10) di Hotel Onyx Ketapang. Umi meminta kepada para Ketua PPK tetap mencermati/mengecek kembali daftar pemilih yang telah ditetapkan. Menurutnya, hal ini untuk memastikan jika masih terdapat data ganda/meninggal supaya diberi tanda agar tidak digunakan hak pilihnya oleh orang lain. “Azas langsung dalam pemilihan artinya hak pilih  hanya boleh digunakan oleh yang bersangkutan (pemilih terdaftar). Tidak boleh diwakili atau mewakili orang lain,” ungkapnya. Ia mengatakan berikan pelayanan yang sama terhadap tim pasangan calon yang berada di wilayah kerja PPK masing-masing. Dikatakannya, agar pemilihan dapat berjalan dengan baik dan lancar, jangan sampai salah dalam bertindak karena dapat menimbulkan gugatan. “Tugas PPK kali ini akan semakin berat  apalagi PPS tidak melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dan proses itu berada di tingkat PPK (kecamatan). Pada saat itu tekanan dan godaan terhadap PPK akan semakin kuat, dalam kondisi tersebut sangat penting bagi kita untuk tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara,” pinta Umi sapaan akrab mantan Ketua KPU Kabupaten Sambas ini. Umi memberi apreseasi kepada KPU Kabupaten Ketapang yang dalam pemilihan kali ini cukup banyak mendapat tekanan. Sebutnya, mulai dari proses pencalonan hingga pada saat penetapan pasangan calon. “Cukup banyak beban psikologis yang dihadapi namun karena keteguhan dalam mengawal proses demokrasi dan tetap berpedoman pada konstitusi,  integritas komisioner tetap tidak tergoyahkan. Hal yang sama harus ada dalam diri masing-masing penyelenggara baik di PPK, PPS dan KPPS,” harapnya. (**)

KPU tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KETAPANG – Komisi Pemilihan Kabupaten Ketapang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, Senin 24 agustus. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno di gedung KPU Kabupaten Ketapang di dihadiri lengkap seluruh komisioner serta pejabat sekretariat. Hasil rapat pleno menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015, yakni Drs. Andi Djamiruddin dengan Chanisius Kuan, Boyman Harun, SH dengan Drs. Gurdani Achmad, Ir. Darmansyah, MM dengan Uti Rushan, ST serta Martin Rantan, SH dengan Drs. Suprato S. Sedangkan pasangan Ir. Aswin Fuad, MM MT dengan Drs. Suwignjo tidak memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengatakan bahwa empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut memenuhi syarat baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Sedangkan, kata dia, pasangan Aswin Fuad dengan Suwignjo persyaratan pencalonan tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi dukungan paling sedikit 43.036 dukungan.\\\\\\\"Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015. Tahapan berikutnya, KPU Kabupaten Ketapang akan melaksanakan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2015. Rencananya kegiatan ini di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang,\\\\\\\" kata Ronny.

Pasca Putusan, KPU Ketapang Rakor dengan Panwas Ketapang

KETAPANG – Pasca putusan penyelesaian sengketa oleh Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Selasa 11 Agustus yang lalu KPU Kabupaten Ketapang melakukan rapat koordinasi dengan Panwas Kabupaten Ketapang. Rapat koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang hasil putusan Panwas atas gugatan pemohon pasangan Henrikus - Gusti Kamboja.\"Hasil konsultasi kami ke KPU RI yang didampingi KPU Propinsi Kalbar, KPU Ketapang mendapat arahan untuk melaksanakan hasil putusan Panwas Kabupaten Ketapang. Ini harus kami lakukan karena sesuai dengan perintah UU No 1 tahun 2015 pasal 144 ayat 1 ; Keputusan Panwaslu Kabupaten mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat\". ujar Ronny, Ketua KPU Ketapang.Ronny juga menjelaskan KPU Kabupaten akan membuka pendaftaran kembali khusus untuk Paslon Henrikus - Gusti Kamboja dengan perlakuan yang sama dengan Paslon yang sudah mendaftar mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan KPU tentang pencalonan.