KPU Segera Mutakhirkan Data Pemilih
KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang segera memutakhirkan data pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Jabidi Erwan, kemarin, mengatakan kegiatan tersebut melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Pelaksanaan pemutakhiran pemilih berdasarkan tahapan dan jadwal dimulai pada 15 Juli 2015. KPU Kabupaten Ketapang akan mengangkat PPDP di setiap TPS,†katanya.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 serta dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan PPDP ini langsung ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari PPS. Dikatakannya, mereka ini bertugas membantu KPU Kabupaten di lapangan dengan mendatangi rumah warga satu persatu.
“Pemutakhiran yang dilakukan PPDP akan berakhir pada 26 Agustus 2015. PPDP bisa berasal dari pengurus RT, RW, kepala dusun atau warga setempat yang mengenal seluruh masyarakat di domisilinya.
Jabidi, mengemukakan PPDP yang diangkat KPU Kabupaten harus memenuhi berbagai syarat dengan kriteria seperti WNI, berdomisili di wilayah kerja PPS dan KPPS. Selain itu, sebut dia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani, dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan tidak menjadi anggota partai politik. “Tugas PPDP pada intinya melakukan pengecekan dan penelitian dengan cara mendatangi pemilih secara langsung, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/ POLRI, belum genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, belum/pernah kawin, sedang terganggu jiwa/ingatannya) dan lain sebagainya. Pemilih yang telah di coklit oleh PPDP diberikan bukti telah terdaftar dan menempel sticker tanda telah didaftar di rumah yang bersangkutan,†papar Jabidi.
Ia menjelaskan sebelum melaksanakan tugasnya PPDP akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai tata cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Mereka, jelas dia, akan dibekali berbagai formulir yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.
“Bimtek direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan ini, sedangkan masa tugas PPDP selama 2 bulan. Kepada masyarakat juga mesti proaktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini,†kata Jabidi.