Berita Terkini

Sosialisasi Pencalonan kepada Parpol dan Pendukung Perseorangan

KETAPANG – Partai politik dan kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan yang ingin mengusung pasangan bupati dan wakil bupati diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kamis (28/5). “Dalam rangka memudahkan partai politik maupun kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan dalam mendaftarkan pasangan bupati dan wakil bupati, KPU memberikan aplikasi pencalonan kepada mereka,” kata anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi, saat sosialisasi pencalonan di ruang pertemuan sekretariat KPU Ketapang.Ia mengatakan sistem ini memudahkan KPU memberikan pelayanan kepada partai politik dan kelompok masyarakat pengusung calon perseorangan untuk mengisi berbagai formulir. Dikatakannya, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pengisian yang bersifat teknis.“Formulir untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik berbeda dengan pencalonan perseorangan. Sehingga peserta sosialisasi harus memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan,” ungkapnya.Kartono menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon, pada formulirnya harus membubuhkan tanda tangan pimpinan partai politik sesuai dengan kepengurusan yang sah. Sebut dia, KPU Ketapang akan melihat penanda tangan nanti dengan memperhatikan surat keputusan kepengurusan dari pengurus pusat partai politik.“Bila yang tanda tangan pengurus tidak sesuai surat keputusan dari pengurus pusat maka pencalonan akan gugur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015,” jelasnya.Ia mengatakan sedangkan untuk calon perseorangan jumlah dukungan yang harus disampaikan paling sedikit 43.036 jiwa. Dikatakannya, bila penyampaiannya kurang maka tim perseorangan harus menyampaikan dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.“Verifikasi administrasi dan faktual untuk dukungan perseorangan tidak menggunakan sampel. KPU Ketapang dalam verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan dibantu oleh PPK dan PPS untuk mengetahui jumlah riil dukungan di lapangan sesuai pernyataan langsung dari pendukung,” tegas Kartono.

Launching dan Jalan Sehat Pilbup

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang akan menggelar launching yang dirangkai dengan jalan sehat berhadiah dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. Kegiatan ini akan dilaksanakan Minggu, 31 Mei 2015.“Launching dan gerak jalan sehat ini untuk menyongsongtujuh bulan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pelaksanaannya nanti dimulai pada pukul 06.00 Wib,” kata Komisioner KPU Ketapang Divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih Alkap Pasti, kemarin, di ruang kerjanya,Ia mengatakan KPU Kabupaten Ketapang mengundang Muspida, instansi pemerintah, partai politik,  perguruan tinggi, SLTA, penyelenggara pemilihan (PPK dan Panwas Pemilihan) untuk dapat mengirimkan utusannya mengikuti gerak jalan sehat ini. Dikatakannya, masyarakat juga boleh mengikuti gerak jalan sehat ini dan KPU Ketapang telah membuka pendaftaran bagi masyarakat umum.“Bagi yang ingin  mengikuti gerak jalan sehat ini segera mendaftar di secretariat KPU Kabupaten Ketapang. Berbagai persiapan termasuk koordinasi dengan instansi terkait juga telah dilakukan untuk pengamanan rute yang dilalui peserta,” ungkapnya.Alkap mengatakanrute gerak jalan sehat ini di desain tidak terlalu jauh. Menurutnya, dengan start di halaman Kantor KPU  Ketapang menuju Jalan DI. Panjaitan kemudian Jalan H. Agus Salim terus menuju MT. Haryono kemudian  masuk Jl. S. Parman dan finish di halaman Kantor KPU Ketapang.“Gerak Jalan sehat ini akan dilepas  Bupati Ketapang, event  ini akan lebih meriah karena panitia telah menyiapkan hadiah berbagai macam dorprize menarik bagi peserta yang beruntung dan akan dihibur dengan artis-artis Kota Ketapang. Kegiatan launching dan jalan sehat ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015,” kata Alkap.

Belum Ada Pemantau Mendaftar

KETAPANG – Sejak pendaftaran pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dibuka 1 Mei 2015, belum ada satu pun organisasi atau lembaga pemantau yang mendaftar. “Hingga kemarin, tidak ada satupun lembaga pemantau yang menyerahkan formulir,” kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Ketapang.Ia mengatakan KPU Kabupaten Ketapang pendaftaran lembaga pemantau hingga 2 November nanti. Dikatakannya, pengajuan permohonan untuk jadi pemantau tidak terlalu sulit dan syaratnya cukup mudah.“Memang telah ada beberapa warga yang berkonsultasi ke KPU Kabupaten untuk memperoleh informasi mengenai pemantau. Bahkan telah mengambil formulir pendaftaran,” ujarnya.Jabidi menjelaskan syarat umum untuk menjadi pemantau bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten. Jelasnya, yang boleh menjadi pemantau meliputi organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dari dalam negeri yang terdaftar di pemerintah maupun lembaga pemantau pemilihan dari negara asing.“Untuk menjadi pemantau pemilihan, calon pemantau mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran kemudian menyerahkannya ke KPU Kabupaten  dengan kelengkapan administrasi. Adapun syarat administrasi meliputi profil organisasi lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau pemilihan di Kabupaten dan kecamatan, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau, pas poto terbaru pengurus lembaga pemantau dan sumber dana,” papar JabidiMantan pegawai Kelurahan Sampit ini mengungkapkan KPU Kabupaten Ketapang akan memverikasi calon pemantau. Ungkapnya, pemantau yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau pemilihan serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari  KPU Kabupaten.“Sedangkan Pemantau yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilihan. KPU Ketapang berharap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ada lembaga pemantau, sehingga pesta demokrasi yang berkualitas dapat diwujudkan,” ujarnya.

Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

KETAPANG – Pasangan calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang diminta memperhatikan jadwal penyerahan dokumen dukungan. Hal ini dikemukakan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Ari As’ari, kemarin.“Penyerahan dokumen dukungan 11-15 Juni 2015, mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Adapun berkas yang diserahkan berbentuk formulir Model B.1-KWK perseorangan (surat pernyataan dukungan) dan Model B.2-KWK perseorangan (rekapitulasi jumlah dukungan) yang wajib dilampiri dengan bukti fotokopi identitas kependudukan yang sah,” jelasnya.Ia menyebutkan berkas yang diserahkan ke KPU Kabupaten Ketapang sebanyak tiga rangkap. Sebutnya, dukungan calon perseorangan disampaikan paling sedikit yakni 7,5 persen dari 573.809 jiwa jumlah penduduk Kabupaten Ketapang yakni paling sedikit 43.036 jiwa.“Sebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah kecamatan di Kabupaten Ketapang. Jumlah itu harus tersebar di 11 wilayah kecamatan dari 20 kecamatan di daerah ini,” jelasnya.Ari sapaan akrabnya mengatakan bagi masyarakat atau calon pasangan yang ingin menyampaikan dokumen dukungan supaya menyerahkan lebih awal. Dikatakannya, karena KPU Kabupaten Ketapang akan melakukan penelitian berkas sebelum disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).“Penyerahan berkas di jam kerja. Tidak ada lagi penyampaian dilakukan pada dini hari. Hal ini harus diperhatikan oleh calon pasangan perseorangan sehingga tidak ditolak oleh KPU Kabupaten Ketapang,” tegas Ari.

Pencalonan Pilbup Gunakan Sistim Aplikasi

KETAPANG - Proses pencalonan  dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini menggunakan sistim aplikasi. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Kartono Nuryadi, kemarin, mengatakan penggunaan aplikasi ini bertujuan agar semua peserta dapat terlayani secara optimal  dan dapat mempermudah proses administrasi pencalonan.“Sistim ini baru pertama kali dilakukan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Pada periode sebelumnya tidak pernah digunakan sistim aplikasi,” katanya.Ia menyebutkan sistim aplikasi ini telah diperkenalkan oleh KPU RI dalam kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung di Jakarta. Menurutnya, sistim aplikasi ini punya kelebihan dalam membantu KPU Kabupaten dan peserta pemilihan baik dari partai politik maupun perseorangan terutama dalam pengisian formulir pencalonan.“Bagi KPU yang menyelenggarakan, sistim ini merupakan bentuk peningkatkan kualitas pelayanan kepada pihak yang menjadi peserta pemilihan. Tentu saja dalam memberikan kemudahan kepada para peserta,” ungkap Kartono.Pria bertubuh gempal ini mengatakan pencalonan merupakan proses yang cukup krusial dan perlu perhatian khusus. Kartono mengungkapkan dalam waktu dekat KPU Kabupaten Ketapang akan mensosialisasikan sistim ini kepada pimpinan Parpol di daerah agar dapat mempersiapkan dalam proses pencalonan nanti.“Karena Parpol di tingkat pusat sudah disosialisasikan oleh KPU RI bersamaan pada kegiatan Bimtek tersebut. Sosialisasi di tingkat Kabupaten  rencananya akan dilaksanakan pada 28 Mei ini,” paparnya.Kartono menyebutkan KPU Kabupaten akan membantu dan memandu operator peserta pemilihan untuk menggunakan sistim aplikasi ini. Sebutnya, seperti pengisian formulir karena dokumen pencalonan yang diserahkan ke KPU Kabupaten dapat berupa hard copy maupun soft copy.“Semoga saja dengan adanya aplikasi ini mempercepat pelayanan kepada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati. Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya nanti,” harapnya.(*)