Berita Terkini

Penyerahan Dokumen PAW Mendiang Ir. Paulus Tan

Dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang menggantikan Mendiang Ir. Paulus Tan, hasil Pemilu Tahun 2019 Daerah Pemilihan Ketapang 3 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Ketapang Kamis, 17 Februari 2022. Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi calon PAW anggota DPRD Ketapang tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Ketapang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Shidiq, S.Sos.I, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Wajidi, S.H., dan Plt Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Leni, A.Md, dan diterima langsung oleh Kasubbag Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang Uti Beni Wijaya, S.E.

PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

KPU Kabupaten Ketapang mengikuti kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara yang dilaksanakan pada Pukul 19.00 Wib bertempat di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Ketapang Senin, 14 Februari  2022. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU RI dan disiarkan langsung dari Youtube KPU RI. Turut hadir menyaksikan bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Serentak Tahun 2024, Ketua dan Anggota KPU Ketapang, Sekretaris beserta Jajaran Sekretariat KPU Ketapang, Bawaslu Ketapang, Unsur Forkopimda, dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 melalui kanal youtube KPU RI dengan menggunakan media zoom. Kegiatan peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa hari Pelaksanaan pemungutan suara serentak tahun 2024 ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.   Dengan harapan agar masyarakat tahu bahwa Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024  pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.  

KPU KETAPANG LEPAS M. MUSLIH ADNAN

“Rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran dan pengembangan SDM, dengan adanya promosi ke jabatan lebih tinggi, maka pegawai diberikan kesempatan untuk berinovasi, kreatif dan lebih produktif bagi instansi tempat bekerja, lebih semangat bekerja dan dapat memotivasi karyawan lain “, hal itu dikatakan Sekretaris KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Wajidi dalam sambutannya saat melepas dan mengantar tugas M. Muslih Adnan yang mendapat promosi jabatan administrator sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara. Perpisahan dan pengantar tugas tersebut dilakukan pada Selasa, 28 September 2021 di Aula Rumah Pintar Pemilu “ Pawan Bertuah” KPU Kabupten Ketapang, dihadiri semua personil KPU Ketapang. Wajidi secara pribadi maupun kelembagaan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan dedikasinya selama kurang lebih 11 tahun bertugas di KPU Kabupaten Ketapang dan telah banyak berkontribusi dalam tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. "Kemampuan manajerial sebagai Kasubbag Umum di KPU Kabupaten Ketapang tentunya menjadi motivasi dan modal  untuk meningkatkan karir dan kinerja di tempat tugas yang baru “. Wajidi juga berpesan “sebagai ASN dan selaku penyelenggara Pemilu ada empat point penting yang harus ditingkatkan yakni : konsolidasi, komptensi, koordinasi dan komitmen. Konsolidasi antara sekretariat dan komisioner yang merupakan kemitraan profesional dan proporsional kemudian komitmen sebagai PNS yang sudah merelakan diri untuk diikat oleh kode etik dan aturan kepegawaian, lalu kompetensi yakni harus mampu  memahami secara utuh teknis penyelenggaraan Pemilu dan terakhir adalah koordinasi dengan sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah tanpa mengamabaikan tugas-tugas utama”. Sementara itu M. Muslih Adnan dalam sambutannya “mengucapkan terima kasih atas bimbingan, dukungan maupun masukan yang diberikan oleh pimpinan maupun rekan-rekan kerja selama bertugas di KPU Kabupaten Ketapang dan tentunya dukungan yang diberikan tersebut mudah-mudahan merupakan ladang amal dan mendapat balasan yang setimpal  dari Tuhan yang Maha Esa. Kemudian juga memohon maaf  mungkin ada sikap, prilaku maupun kata-kata yang menyinggung perasaan selama bekerja di KPU Kabupaten Ketapang”. M. Muslih Adnan mengawali karirnya sebagai staf di sub bagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Ketapang pada tahun 2010 hingga tahun 2014, kemudian dipromosikan sebagai Kasubbag Umum. Alumnus Fisip Untan dan Program Magister Sains ini mengikuti seleksi terbatas untuk jabatan administrator  lalu terpilih dan kemudian pada 22 September 2021 dilantik sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan di KPU Provinsi Kalbar bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Landak dan Kubu Raya.  

KPU LAKSANAKAN RAKOR DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III

Halo #sahabatpemilih KPU Kabupaten Ketapang melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan lll sebagai bentuk tindaklanjut surat KPU RI Nomor 366 2021. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada hari selasa 5 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB s/d selesai bertempat di aula KPU Kabupaten Ketapang. Peserta rakor dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang, pimpinan PARPOL Kabupaten Ketapang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres Ketapang dan Kodim 1203 Ketapang. Adapun hasil rakor tersebut merekap sejumlah pemilih yang telah di mutakhirkan oleh KPU Kabupaten Ketapang sebanyak 351.962 pemilih dengan jumlah pemilih laki" sebanyak 181.978 dan pemilih perempuan sebanyak 169.984 tersebar di 20 Kecamatan serta 262 Desa/Kelurahan. Jumlah pemutakhiran dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal sebanyak 29 orang dan pemilih baru sebanyak 15 orang. Pada saat rakor KPU Kabupaten Ketapang menerima sejumlah masukan dari beberapa pihak yang hadir dan saran perbaikan DPB dari Bawaslu Kabupaten Ketapang. KPU memandang positif formula yang disampaikan demi menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Keluarga besar KPU mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua lapisan masyarakat dalam berperan aktif membantu proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. Harapan kedepan masyarakat terus memantau dan aktif dalam memberikan masukan terkait data pemilih yang ada di Kabupaten Ketapang dengan Melaporkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, mendaftarkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih serta jika terdapat elemen data yang tidak valid. Sebagai informasi tambahan, #sahabat pemilih bisa memberikan masukan dan tanggapan dengan datang ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang atau secara online dengan mengakses link kpu-ketapangkab.go.id/dpt

SERAHKAN BERKAS VERIFIKASI PAW

KPU Kabupaten  Ketapang telah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap calon anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) hasil Pemilu tahun 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Ketapang 2 atas nama Suparman, S.Sos yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2021. Berkas hasil penelitian administrasi tersebut  diserahkan  ke pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang pada Senin 20 September 2021 dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi di ruang kerjanya yang didampingi Wakil Ketua H. Suprapto dan H. Mathoji. Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis Ahmad Shiddiq pada Senin/20 September 2021 usai penyerahan dokumen tersebut mengatakan “ berkas hasil penelitian administrasi yang diserahkan merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Ketapang nomor : P/270/DPRD.172/IX/2021 tanggal 14 September 2021, perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD. Dengan diserahkannya berkas hasil verifikasi administrasi tersebut, untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari DPRD dalam mengusulkan pengganti antarwaktu kepada pejabat berwenang.  “Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019 nama Susilia Isabila, A.Md,  merupakan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga di daerah pemilihan yang sama (Ketapang 2) dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019  tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan (Susilia Isabila, A.Md) yang merupakan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor tiga memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu ”, pungkas Ahmad Shiddiq.