DIKUNJUNGI KOMISI INFORMASI
Sebagai lembaga publik yang memberikan informasi kepada masyarakat sesuai fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang pada Jum’at, 10 September 2021 mendapat kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) sebagai tindaklanjut dari kuesioner penilaian mandiri atau self assesment questionnaire (SAQ) yang telah disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi KalBar beberapa waktu lalu. Rombongan Komisi Informasi yang melakukan visitasi ke KPU Kabupaten Ketapang dipimpin Ketua Rospita Vici Paulyn yang didampingi anggota Lufti F. Hasan, Syarif Muhammad Herry dan M. Darusalam langsung melakukan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung di aula Rumah Pintar Pemilu “Pawan Bertuah”, Jum’at sore 10 September 2021. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Rospita Vici Paulyn yang memimpin rombongan monev mengatakan “ terhadap dokumen SAQ yang telah disampaikan sudah selesai dilakukan verifikasi oleh Tim dan kegiatan visitasi ke badan publik ini merupakan kelanjutan tahapan untuk mengukur komitmen, koordinasi maupun inovasi badan publik terhadap keterbukaan informasi publik yang disampaikan oleh badan publik. Hasil penilaian dokumen SAQ dan visitasi akan menentukan lima peringkat terbaik badan publik pada setiap kategori yang endingnya akan diberikan penghargaan keterbukaan informasi badan publik di tahun 2021 ini yang dikategorikan menjadi sembilan bagian termasuk lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota“. “Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi mempunyai tugas utama yakni menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon informasi kepada badan publik. Komisi Informasi merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan melakukan proses persidangan diluar pengadilan yang putusannya setara dengan putusan pengadilan. Di era keterbukaan saat ini tuntutan permohonan informasi publik tentu sangat banyak dan dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, badan publik diberi batasan waktu dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh pemohon”, kata Rospita. “KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan juga dituntut untuk memperbaiki sistim informasi dan dokumentasinya dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, mudah dan murah. Namun yang terpenting, KPU sebagai lembaga yang mengawal proses demokrasi yang berkualitas wajib memberikan informasi yang akurat”, harap Rospita. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin yang didampingi anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang mengatakan “ lembaganya tentu berkomitmen dalam memberikan informasi publik yang cepat dan akurat baik secara konvensional maupun secara online. Beberapa inovasi dalam pelayanan informasi publik juga telah dan sedang dilakukan dengan terus mengembangkan media sosial dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024. Perbaikan dalam pengelolaan dan peningkatan layanan informasi publik ke depannya akan menjadi prioritas KPU Kabupaten Ketapang. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada saat ini terus ditingkatkan kapasitasnya dengan melakukan peningkatan sarana pendukung, membuat basis data secara terpadu, melakukan evaluasi dan bimbingan bagi SDM dalam mengelola PPID secara berkesinambungan”. Editor: Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Jabidi Erwan