Berita Terkini

Penyerahan Bukti Keanggotaan Parpol Jangan di Batas Akhir

KETAPANG – Partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 dihimbau tidak menyerahkan bukti keanggotaan pada batas akhir penerimaan tanggal 16 Oktober 2016. Hal ini dikemukakan Anggota KPU Ketapang divisi Teknis Kartono Nuryadi, Kamis (12/10) kemarin, di ruang kerjanya.“Kami menghimbau kepada pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Ketapang agar menyampaikan salinan bukti keanggotaan partai politik berupa lampiran 2 Model F2-Parpol, poto copy KTA dan foto copi KTP-elektronik atau surat keterangan tidak pada menit-menit menjelang batas akhir. Adapun batas waktu  yang ditetapkan yakni pada tanggal 16 Oktober pukul 24.00 WIB,” katanya.Ia mengatakan karena untuk mengantisipasi berbagai persoalan teknis  seperti masih terdapat selisih jumlah data anggota di dalam SIPOL dengan salinan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten. Selain itu, kata dia, terdapat kekurangan dari jumlah sampel yang dibutuhkan, belum lagi persoalan jaringan/akses untuk membuka program SIPOL ini. “Kami sama sekali tidak menginginkan karena berbagai persoalan yang sederhana ini dapat mempengaruhi eksistensi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019. Bahkan untuk mempermudah rekan-rekan pengurus Parpol, KPU Ketapang mengundang kembali mereka, Rabu (11/10) malam, untuk mendapatkan informasi ataupun kendala yang dihadapi parpol,” ungkap Kartono.Pertemuan dengan pimpinan Parpol dan penghubung yang berlangsung di Aula Kantor KPU Ketapang, menurutnya, jumlah sampel yang mesti diserahkan oleh masing-masing Parpol calon peserta Pemilu 2019 sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Sebut dia, berarti minimal 578 salinan KTA dan KTP-el yang serta pengurus tersebar paling sedikit di 10 kecamatan di Kabupaten Ketapang, jumlah ini tidak bisa ditawar lagi karena diatur di dalam undang-undang. “KPU Ketapang  setiap hari pada jam kerja tetap akan melayani penghubung parpol yang datang untuk berkonsultasi terkait dengan proses pendaftaran/penyerahan salinan bukti keanggotaan dengan membuka pelayanan help desk. Hingga saat ini memang baru ada tiga parpol yang menyerahkan salinan bukti keanggotaan ke KPU Kabupaten Ketapang, namun ketiganya dikembalikan untuk diperbaiki oleh masing-masing parpol,” paparnya.   

714 Siswa SMAN 1Ketapang Ikuti Pemilu

KETAPANG – Sebanyak 714 siswa dan puluhan guru Sekolah Menengah Negeri 1 Ketapang mengikuti pemilihan umum pengurus organisasi siswa intra sekolah, Rabu (11/10) kemarin. Empat pasangan calon yang telah diseleksi bertarung untuk mendapatkan suara para pemilih. Ewaldo pengurus Majelis Perwakilan Kelas SMAN 1 Ketapang mengatakan pemilihan pengurus OSIS seperti pemilu sesungguhnya merupakan pertama kali dilaksanakan. Ia menyebutkan MPK sebagai penyelenggara mengakui memang masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. “Masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki ke depan. Seperti daftar pemilih belum diketik secara rapi dan persoalan teknis lainnya,” jelas dia. Menurutnya, penyelenggara pemilu mengundang sekolah lain untuk memantau pelaksanaan. Ewaldo mengungkapkan hanya saja tidak ada perwakilan sekolah-sekolah lain untuk memantau kegiatan ini. “Ketidakhadiran rekan-rekan sekolah lain sebagai pemantau pemilihan OSIS SMAN 1 Ketapang dimakluminya. Kemungkinan besar banyak sekolah sedang melaksanakan ujian tengah semester,” ungkap Ewaldo. Wakil Kepala SMAN 1 Ketapang bidang Kesiswaan Sy. Hudiansyah sangat mengapresiasi pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS yang diselenggarakan siswanya. Dia menyebutkan tentu saja ini pembelajaran bagi peserta didik menghadapi pemilu sesungguhnya. “Apalagi dalam waktu dekat akan diselenggarakan Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 serta Pemilu Serentak Tahun 2019. Sehingga mereka yang menjadi penyelenggara pemilihan OSIS ini tidak akan canggung bila menjadi petugas TPS pada pemilu sesungguhnya,” ungkap dia. Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti mengatakan penyelenggaraan pemilihan OSIS SMAN 1 Ketapang cukup baik. Menurutnya, walaupun terdapat sedikit kekurangan yang bisa diperbaiki pada pemilihan mendatang. “Azas penyelenggaraan pemilu sudah dilakukan. Apalagi ada petugas penyelenggara menjelaskan tentang sah atau tidak sah surat suara sebelum memasuki tempat pemungutan,” katanya. (*)  

Penyerahan Bukti Keanggotaan Tiga Parpol Dikembalikan

KETAPANG – Penyerahan bukti keanggotaan tiga partai politik di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang dikembalikan berkasnya. Hal ini dikemukakan Plh Ketua KPU Ketapang Alkap Pasti, Rabu (11/10) kemarin, di ruang kerjanya. “Parpol yang telah menyerahkan bukti keanggotaan pertama yakni Perindo, kedua PSI dan PDI Perjuangan. Semua berkasnya dikembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya. Ia menjelaskan bahwa penyerahan bukti keanggotaan daftar nama harus berdasarkan print out aplikasi SIPOL. Jelas dia, setelah daftar nama itu dicetak, maka parpol tinggal menyusun fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). “Seharusnya daftar nama dengan KTA serta KTP-el itu sama jumlah yang diberikan kepada KPU Ketapang. Pada kenyataannya, yang diterima berbeda,” jelas Alkap. Menurutnya, pada saat Partai Perindo menyerahkan bukti keanggotaan, daftar nama yang dicetak bukan dari aplikasi SIPOL. Sedangkan, PSI daftar nama dengan jumlah KTA tidak sesuai. “Kami juga sangat menyayangkan ketika pada saat penyerahan persoalan teknis parpol belum rampung. Padahal KPU Ketapang telah membuka ruang konsultasi bagi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2019,” ungkapnya. Anggota KPU yang membidangi divisi SDM dan Parmas ini mengatakan parpol tidak memaksimalkan ruang konsultasi di KPU Ketapang. Bahkan, tegas dia, KPU Ketapang mengundang kembali parpol untuk memberikan pemahaman tentang penyerahan bukti keanggotaan pada masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. “Harapan kami dengan makin sering parpol berkonsultasi, persoalan teknis dapat diselesaikan. Sehingga, pada saat penyerahan berkas bukti keanggotaan parpol dapat diterima,” harap Alkap, pria yang murah senyum ini. (*) 

12 Oktober Mulai Rekrut PPK dan PPS

KETAPANG - Proses pengangkatan atau perekrutan penyelenggara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 akan dimulai 12-14 Oktober ini. Sekarang sedang pada tahapan pengumuman pendaftaran. “Pendaftaran mulai 13-17 Oktober 2017, tahapan ini telah ditetapkan oleh KPU Kalimantan Barat meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi  administrasi terhadap dokumen pendaftaran, seleksi tertulis dan wawancara hingga penetapannya  menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,”  kata Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan, di ruang kerjanya Rabu (4/10). Ia menyebutkan selama satu bulan, kedua lembaga penyelenggara ini sudah terbentuk demikian juga dengan sekretariatnya. Sebutnya, komposisinya sama seperti Pemilu atau Pilkada sebelumnya yakni untuk PPK sebanyak 5 orang sedangkan PPS sebanyak 3 orang. “PPK dan PPS merupakan perpanjangan tangan KPU Kabupaten di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.  Peran dan tugas mereka sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum nantinya,” ungkapnya. Ronny mengatakan karena itu dalam proses pengangkatannya melewati beberapa tahap seleksi mulai dari seleksi administrasi, tertulis hingga wawancara. Menurutnya, hal ini  bertujuan untuk mendapatkan penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan mampu bekerja penuh waktu. “Syaratnya sangat jelas diatur dalam Keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor 17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 sebagaimana diubah dengan  Keputusan KPU Kalimantan Barat Keputusan nomor 28 /HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Syarat-syarat tersebut, yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika,  dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” paparnya. Adapun syarat lain, Ronny mengatakan yakni mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun  tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS. Syarat lain, kata dia, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. “Syarat lainnya tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP dan belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota PPK/PPS. Masa dua periode ini yakni  periode 1 (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden ataupun Pilkada)  tahun 2005-2009 dan  periode 2 (Pemilu legislatif, Pemilu Presiden ataupun Pilkada) tahun 2010-2014.Calon yang ingin mendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU Kabupaten Ketapang yang dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kabupaten atau kantor Camat setempat atau dapat diunduh melalui website kpu-ketapangkab.go.id.,” ungkapnya. Ronny mengemukakan teknis seleksi untuk PPK akan dilakukan secara tertulis dan wawancara untuk memperoleh rekam jejak para calon yang akan dilaksanakan di kecamatan masing-masing. Dikatakannya, sedangkan PPS tidak dilakukan wawancara namun wajib mengikuti seleksi tertulis. “Persyaratan administratif  semua calon yang mendaftar baik PPK maupun PPS mesti memenuhi syarat yang sama sesuai dengan ketentuan perundangan. Sebagai langkah awal KPU Kabupaten Ketapang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses rekruitmen ini terutama para Camat  untuk dapat membantu rekruitmen PPK/PPS ini,” pungkas Ronny. formulir pendaftaran dapat diunduh disini  

Dua Parpol Konsultasi Pendaftaran

KETAPANG – Baru dua partai politik yang melakukan konsultasi di help desk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Rabu (4/10) kemarin. Kedua pengurus parpol yang datang yakni dari Partai Berkarya dan Partai Amanat Nasional. Anggota KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan tahapan pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotan parpol yakni 3-16 Oktober 2017. Ia menyebutkan sebelumnya telah disosialisasikan masa pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 yang dimulai 3 Oktober 2017. “Ada pun pengurus yang berkonsultasi yakni tentang penggunaan sistem informasi parpol (SIPOL). Masih banyak parpol yang bingung di tingkat kabupaten,” katanya. Ia menjelaskan tidak semua parpol proses input data keanggotaan dilakukan oleh pengurus tingkat pusat. Jelasnya, ada beberapa parpol yang mengupload dilakukan oleh pengurus kabupaten dan provinsi. “Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh parpol bila belum jelas silakan datang ke KPU Ketapang. Jangan sudah dekat berakhir masa pendaftaran dan penyerahan bukti keanggotaan parpol baru datang berkonsultasi,” ungkap Tedi. Anggota KPU yang membidangi divisi hukum ini mengungkapkan pelayanan konsultasi setiap hari kalender sesuai tahapan tadi. Ungkapnya, jam pelayanan yakni pukul 08.00-16.00 Wib. “Kami mengharapkan pengurus parpol atau penghubung yang telah ditunjuk silakan datang untuk berkonsultasi di help desk. Sehingga proses pada pendaftaran maupun penyerahan bukti keanggotaan parpol berjalan lancar,” harapnya. (*)  

Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2019

KETAPANG – Menjelang pemilih umum legislatif tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Senin (2/10) mensosialisasikan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon partai politik yang akanmenjadi peserta. Kegiatan dilaksanakan di ruang Pawan 4, Hotel Aston Ketapang yang diikuti oleh 12 parpol peserta Pemilu tahun 2014 dan tiga yang baru. Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan sosialisasi ini berkenaan pendaftaran dan verifikasi calon parpol yang akan ikut pada pemilu legislatif tahun 2019. Ia menyebutkan pendaftaran dilakukan di tingkat pusat, sedangkan penyelenggara di kabupaten meneliti berkas administratif serta memverifikasi faktual di lapangan. “Adapun yang akan diverifikasi KPU Ketapang yakni bukti administasi jumlah anggota, kepengurusan dan domisili kantor. Semua ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya. Menurutnya, sekarang penggunaan sistem informasi diterapkan untuk kemudahan akses. Sebut dia, Parpol di tingkat pusat yang memasukkan data keanggotaan maupun kepengurusan dalam aplikasi SIPOL. “Sedangkan, pengurus parpol tingkat kabupaten pada tanggal 3-16 Oktober 2017 menyampaikan berkas hardcopy berupa kartu tanda anggota yang disandingkan dengan kartu tanda penduduk elektronik. Nantinya, KPU Ketapang juga menyiapkan tim helpdesk untuk membantu parpol dalam mendaftar,” papar Ronny. Anggota KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan bila dibandingkan dengan Pemilu legislatif 2014, pendaftaran maupun verifikasi akan lebih mudah. Dikatakannya, karena dengan aplikasi SIPOL, KPU mencocokkan data yang telah dimasukkan parpol tingkat pusat dengan hardcopy yang akan dibawa pengurus kabupaten. “Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi untuk mengecek kegandaan anggota dan sebagainya. Selain itu, syarat keanggotaan yang disampaikan 1/1.000 atau 1.000 keanggotan untuk diambil sampel atau sensus,” jelasnya. Tedi mengharapkan pengurus parpol yang mengikuti sosialisasi telah mempersiapkan semuanya. “Sehingga waktu yang tersedia jangan sampai terlewati. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” harapnya. (*)