Berita Terkini

Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih

Untuk dapat terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a). Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara      atau sudah/pernah kawin; b). Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; c). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah      mempunyai kekuatan hukum tetap; d). Berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP); e). Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d,      dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan      dan catatan sipil setempat; f). Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.Hal lain yg perlu diketahui terkait Pemilih :[1] Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan      atau sebutan lain. [2] Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai       dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.[3] Jumlah Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.[4] Dalam melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Ketapang akan dibantu oleh Petugas      Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) untuk setiap TPS.[5] Pastikan petugas PPDP benar melakukan kegiatan Coklit (pencocokan & penelitian), memberikan tanda      bukti terdaftar kepada Pemilih, serta menempel Stiker Coklit di setiap rumah tangga pemilih       yang dikunjungi.

Jelang Pilbup, KPU Kubu Raya ke Ketapang

  KETAPANG – Memasuki tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kubu Raya melakukan kunjungan kerja ke rekan sejawatnya di Kabupaten Ketapang, Rabu (26/7) kemarin. Dua orang anggota KPU Kubu Raya yakni Musa dan Heri Darmawan dan staf sekretariat menggali berbagai informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2015 lalu. “Melalui pertemuan langsung ini, kami mendapatkan banyak informasi dan dokumen terkait penyelanggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak seperti apa. Kami melihat di Kabupaten Ketapang persoalan hukum mewarnai beberapa tahapan yang perlu diketahui,” kata Heri Darmawan, anggota KPU Kubu Raya usai pertemuan dengan seluruh komisioner KPU Ketapang, di ruang pertemuan KPU Ketapang. Menurutnya, dengan berdiskusi dan pertemuan ini maka KPU Kubu Raya bisa mempersiapkan segala sesuatu lebih baik menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang. Heri sapaan akrabnya mengatakan tentu saja langkah-langkah antisipasi menghadapi persoalan hukum dari setiap tahapan sudah tergambar seperti yang disampaikan rekan-rekan di Ketapang. “Karena hampir semua tahapan dapat menjadi bahan gugatan hukum. Sebagai contoh, bahan sosialisasi, alat peraga kampanye, verfikasi faktual calon perseorangan, penetapan pasangan calon hingga hasil penghitungan suara,” ungkap Heri. Anggota KPU Kubu Raya, Musa menyebutkan berdasarkan geografis Ketapang cukup komplek juga terkait wilayah pemilihan. Dikatakannya, karena wilayah Ketapang terdapat sungai, laut dan darat dengan jumlah kecamatan banyak. “Teknis-teknis distribusi logistik menghadapi kondisi alam dan sebagainya, kami mendapatkan informasi cukup banyak. Karena pemilihan bupati dan wakil bupati Kubu Raya serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, sehingga kami harus ekstra kerjanya dibandingkan dengan kabupaten/kota lain yang telah menyelenggarakan pemilihan,” paparnya. Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan kunjungan kerja rekan-rekan Kubu Raya untuk mendapatkan informasi terkait pengalaman menjalankan teknis-teknis tahapan pemilihan. “Mungkin, rekan-rekan melihat pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU Ketapang cukup banyak menghadapi persoalan hukum,” katanya. Dikatakannya, KPU Ketapang berbagi pengalaman bagaimana menghadapi masalah hukum terkait tahapan-tahapan tersebut. Menurut Ronny, semangat melaksanakan yakni berpatokan pada azas penyelenggaran pemilu terutama integritas penyelenggara, efisien, profesional, berkeadilan serta bisa dipertanggungjawabkan secara administratif, moral dan hukum. Disinggung kesiapan untuk menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018, Ronny menjelaskan KPU Ketapang pada prinsipnya siap melaksanakan tahap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 di wilayah Kabupaten Ketapang. Dikatakannya, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 kali ini merupakan kegiatan kepemiluan terakhir bagi komisioner KPU Ketapang periode sekarang yang akan berakhir masa tugasnya. “Aturan tentang tahapan dapat diakses dan diunduh di jdih.kpu.go.id. Untuk hari pencoblosan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat yakni pada tanggal 27 Juni 2018,” ungkap Ronny. (*)  

Tujuh Pilar Inovasi KPU 2012 – 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012 – 2017 mempunyai tujuh pilar inovasi sebagai penyelenggara pemilu yang dituangkan dalam buku sebagai pertanggungjawaban kinerja KPU. Buku tersebut berjudul Inovasi Pemilu, mengatasi tantangan, memanfaatkan peluang.Buku Inovasi Pemilu tersebut diluncurkan bersamaan dengan buku Pemilu dalam Foto, Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, Pemilu Presiden 2014, dan Pilkada Serentak 2015 dan 2017, Senin (10/4) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas mengungkapkan bahwa buku tersebut adalah buku pertama yang ditulis diantara kelima buku yang diluncurkan tersebut. Hal itu karena harus ada transfer knowledge dan transfer inovasi untuk periode mendatang.“Inovasi tersebut adalah inovasi menjaga kemandirian, transparansi, pendekatan hukum progresif, membangun pemilih inklusif, early voting, teknologi informasi, dan menggalang partisipasi pemilih,” tutur Sigit yang juga akan mengakhiri masa tugasnya di KPU RI.Sigit juga menjelaskan, menjaga kemandirian itu menjadi roh KPU, seperti halnya orang sakit, sehebat apapun orang tersebut, tak akan ada gunanya. Untuk itu kemandirian KPU menjadi bermakna, karena menjadi pondasi penting. Kemudian transparansi, KPU melakukan upload C1 dari TPS ke laman KPU, sehingga semua pihak bisa mengkasesnya.Terkait pendekatan hukum progresif, Sigit memberi contoh soal keterwakilan perempuan 30 persen. Ketika UU mengamanahkan 30 persen keterwakilan perempuan, aktualisasinya KPU membuat regulasi setiap partai dalam harus ada keterwakilan perempuan dalam setiap 3 urutan calon anggota legislatif, begitu juga bagi kepengurusan partai politik (parpol) dan diperbolehkannya memilih menggunakan KTP pada Pemilu Presiden 2014.“Membangun pemilih inklusif, itu salah satunya dengan aksesible bagi penyandang disabilitas, bagaimana memfasilitasi sebaik mungkin di TPS. Early voting, ini pemilihan lebih awal di luar negeri saat pemilihan legislatif dan presiden 2014, harapannya untuk meningkatkan partisipasi publik di luar negeri,” ujar Sigit dalam selayang pandang peluncuran buku tersebut.Mengenai teknologi informasi, Sigit juga menjelaskan KPU mulai modernisasi dengan sistem informasi, seperti adanya Sipol, Sidalih, Silog, Silon, dan sistem informasi lainnnya. Kemudian terakhir menggalang partisipasi pemilih, kalau sebelumnya banyak kerjasama dengan organisasi masyarakat (ormas), KPU sekarang terjun langsung ke masyarakat.Buku-buku ini diterbitkan oleh KPU periode 2012 – 2017 sebagai bagian dari menuliskan prasasti sejarah. Selama lima tahun ini, KPU telah menerbitkan lebih dari 60 buku. Ada detail-detail pada lima buku ini yang tidak terdapat di buku-buku lain. Buku ini menjelaskan bagaimana cara KPU periode 2012 – 2017 dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.(*dikutip dari laman www.kpu.go.id)

Estafet Kepemimpinan Punggawa KPU RI

Pengabdian Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2012-2017 akan berakhir pada hari Rabu, 12 April 2017. Banyak prestasi kepemiluan yang sudah diukir oleh Punggawa KPU RI baik ketika dipimpin oleh Almarhum Husni Kamil Manik maupun ketika kepemimpinan berlanjut ke tangan Juri Ardiantoro. Kerja keras mereka mulai sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 dan Pilpres 2014. Dengan dilakukan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, maka KPU RI sebagai penanggung jawab akhir pemilihan juga terlibat dalam menggorganisir KPU Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan. Pilkada serentak jilid I Tahun 2015 Sukses dilaksanakan, demikian juga dengan Pilkada serentak jilid II Tahun 2017. Untuk Pilkada serentak jilid III Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2019 merupakan tugas yang akan dihadapi oleh 7 orang Komisioner terpilih yang akan melanjutkan pengabdian KPU RI Periode 2012-2017. Melihat rekam jejak 7 orang punggawa baru KPU RI Periode 2017-2022, maka seyogyanya Pilkada serentak jilid III dan Pemilu Serentak Nasional 2019 bisa diatasi dengan mudah.Berikut hasil perolehan suara Calon anggota KPU RI di Komisi II DPR :No.Nama CalonKeteranganUsiaSuara1Pramono Ubaid Tanthowi, MAKetua Bawaslu Provinsi Banten (2012-2017)42552Wahyu Setiawan, S.IP, M.SiAnggota KPU Provinsi Jawa Tengah (2013-2018)44553Hasyim Asy’ari, SH., M.Si., PhD.Anggota KPU RI (2012-2017)44544Ilham Saputra, S.IPAnggota KIP Aceh (2008-2013)41545Viryan, SE., MMAnggota KPU Provinsi Kalimantan Barat (2013-2018)42526Evi Novida Ginting Manik, Dra., M.SPAnggota KPU Provinsi Sumut (2013-2018)51487Arief Budiman, SS., S.IP., MBA.Anggota KPU RI (2012-2017)43308I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.SiKetua KPU Provinsi Bali (2013-2018)47219Yessy Y. Momongan, S.Th., MSKetua KPU Provinsi Sulawesi Utara39610Sigit Pamungkas, MAAnggota KPU RI (2012-2017)41411Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Dr., M.SiAnggota KPU RI (2012-2017)42112Ida Budhiati, SH., MHAnggota KPU RI (2012-2017)46113Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.SiKetua Pusat Kajian Politik FISIP UI (2009–2016)47114Amus Atkana, SH, MMKetua KPU Provinsi Papua Barat (2015-2020)390Peringkat 1 - 7 sudah ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna tanggal 6 April 2017, selanjutnya tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Joko Widodo. Melihat Komposisi 7 besar pilihan Komisi II DPR masih menyisakan 2 orang petahana serta 3 orang dari anggota KPU Provinsi, 1 orang ketua Bawaslu Provinsi dan 1 orang mantan anggota KIP Aceh. Dengan mengususng konsep kerja kolektif kolegial, maka dengan modal pengalaman kepemiluan yang mumpuni, komisioner KPU RI terpilih bisa berjaya seperti pendahulunya.Punggawa KPU RI Periode 2012-2017 sudah berhasil menetapkan standar tersendiri yang membawa Demokrasi Indonesia lebih baik, hal ini bisa dijadikan pijakan awal untuk membangun iklim demokrasi yang lebih baik lagi.

Serahkan Berkas Verifikasi PAW Budi Mateus

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Rabu (8/3) sore, menyerahkan berkas verifikasi administrasi pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nama Frederikus Ado yang akan menggantikan Budi Mateus. Penyerahan berkas disampaikan Sekretaris KPU Ketapang Ahmad Wajidi didampingi Anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi dan Kasubbag TPP dan Hupmas Jabidi Erwan. Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan PAW sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yakni atas permohonan pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang. Ia menyebutkan adapun surat dengan Nomor 172/61/DPRD/2017 tanggal 3 Maret 2017 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antarwaktu mengenai penyampaian nama Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang berhenti antarwaktu atas nama Budi Mateus dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Ketapang 3 (tiga). “Atas dasar permohonan inilah KPU melaksanakan verifikasi administrasi PAW calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang pengganti Budi Mateus. Prosesnya cukup singkat yakni hanya 5 (lima) hari kerja,” katanya. Ronny menjelaskan penyerahan berkas verifikasi PAW Budi Mateus ini dengan catatan. Ia menyebutkan catatannya adalah hasil klarifikasi KPU kabupaten Ketapang terhadap Budi Mateus yang sedang melakukan upaya hukum baik di Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Ketapang dituangkan dalam berita acara. “KPU Ketapang (Selasa (7/3, red.) atau sehari sebelum penyerahan berkas verifikasi administrasi PAW mengundang Budi Mateus untuk dimintakan klarifikasi tentang kebenaran melakukan upaya hukum. Setelah kami tanyakan, yang bersangkutan menyatakan benar sedang mengambil langkah-langkah hukum baik di Mahkamah Partai maupun upaya hukum perdata,” papar Ronny. Anggota KPU Ketapang Kartono menambahkan setelah proses penyerahan berkas PAW calon anggota DPRD, kewenangan selanjutnya ada di pimpinan DPRD. Dikatakannya, KPU Kabupaten hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu terkait perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran Model DB-1, peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran Model EB-3 dan Daftar Calon Tetap PDI Perjuangan daerah pemilihan Ketapang 3. “Bahkan KPU Ketapang dalam proses verifikasi administrasi juga mengundang pimpinan PDI Perjuangan dan calon pengganti Budi Mateus untuk diminta klarifikasi. Proses klarifikasi dilaksanakan Senin (6/3) lalu di sekretariat KPU Ketapang,” paparnya. Menurutnya, proses PAW sekarang berbeda dengan periode 2009, dimana KPU mempunyai wewenang hingga verifikasi faktual. “Sekarang, KPU hanya memeriksa dan meneliti berkas administrasi calon pengganti saja,” ungkap Kartono. (*)  

KPU Kayong Utara Studi RPP

KETAPANG – Rombongan Komisi Pemilihan Umum Kayong Utara, Selasa (21/2) kemarin, menyambangi Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kabupaten Ketapang. Kehadiran rombongan yang diketuai Dedi Efendy didampingi anggota Rudi Handoko, Bujang Asnan dan Burhanuddin serta staf sekretariat dalam rangka studi pembangunan RPP diterima langsung Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan dan anggota. Ketua KPU Kayong Utara Dedi mengatakan Ketapang merupakan salah satu daerah yang menjadi pilot project RPP pada tahap pertama. Ia menyebutkan pada tahun 2017 ini, Kayong Utara dan beberapa wilayah di seluruh Indonesia mendapatkan anggaran untuk membangun hal yang sama. “Kami ke Ketapang untuk melakukan studi atau belajar dalam membangun RPP. Banyak yang kami perlu ketahui terkait penganggaran, bangunan, tata letak serta bahan-bahan untuk kebutuhan tersebut,” katanya. Menurutnya, kunjungan ini sedikit bernostalgia karena dia pernah menjadi anggota KPU di Ketapang. Melalui diskusi, sebut dia, memberikan gambaran bagaimana membangun RPP disesuaikan dengan kondisi wilayah atau daerah. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, RPP Kayong Utara bisa diresmikan. Sehingga masyarakat akan lebih mengetahui tentang Pemilu dan kehidupan berdemokrasi,” harap Dedi. Ronny, Ketua KPU Ketapang mengungkapkan kunjungan rekan-rekan Kayong Utara untuk melihat RPP. Dikatakannya, karena keinginan KPU RI di seluruh kabupaten/kota dan provinsi ada RPP. “Kebetulan kawan-kawan dari Kayong Utara pada tahun ini diberikan amah untuk membuat RPP. Paling tidak, kita berbagi ilmu bagaimana memanfaatkan ruang kantor yang ada untuk memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya.(*)