KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang melaksanakan sosialisasi bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan Senin (30/11). “Hak konstitusi setiap masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mesti dijamin walaupun mereka merupakan penghuni lembaga Pemasyarakatan dan sedang menjalani masa tahanan,†kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Ketapang, kemarin. Ia mengatakan sosialisasi dan tata cara pemberian suara atau cara mencoblos tidak hanya bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan. Dikatakannya, beberapa waktu lalu KPU Ketapang juga mensosialisasikan hal sama kepada warga panti jompo. “Tentunya dengan sosialisasi ini masyarakat mengerti dan memahami pentinganya pemilihan bupati dan wakil bupati. Selain itu, kegiatan ini untuk meminimalisir kesalahan coblos pada surat suara,†jelasnya. Anggota KPU Ketapang Alkap Pasti menjelaskan prosedur tata cara memberikan suara dengan benar dan sah sehingga suara yang diberikan menjadi bernilai. Menurutnya, walaupun mereka telah beberapa kali mengikuti Pemilu namun akses mereka terhadap informasi penyelenggaraan Pilkada bisa dikatakan terbatas karena ruang gerak mereka juga terbatas. “Cukup banyak pemilih yang terdaftar daftar pemilih tetap (DPT) di TPS khusus ini. Karena itu KPU Kabupaten Ketapang menyasar pemilih yang demikian,†katanya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang Syaiful Sahri yang baru menjabat lebih kurang dua bulan sebagai Kepala Lapas menyambut baik kegiatan sosialisasi dan tata cara mencoblos ini. Ia berharap kepada penghuni Lapas untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember nanti dan TPS nya “khusus†berada di dalam lingkungan Lapas. “Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi warga binaan.†“KPU Kabupaten Ketapang juga telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi tempat-tempat yang mungkin kurang memiliki akses informasi Pilkada seperti : Panti Sasana Tresna Wedha Mustika Dharma maupun PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Wilayah Ketapang, untuk mensosialisasikan Pilkada. Karena Pilkada bukan sekedar memberikan hak pilih di TPS tetapi juga lebih dari itu masyarakat harus tahu tentang substansi dan prosedurnya karena Pilkada serentak kali ini juga banyak hal-hal baru di dalamnya. Kelompok pemilih ini mesti diberikan akses yang luas terhadap proses demokrasi dan ini juga merupakan kebijakan KPU bekerjasama dengan Pusat Pemilu Akses (PPUA) bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak konsitusi yang sama dan penyelenggara mesti memberikan fasilitasi terhadap mereka,†kata Jabidi.