KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan pada Kamis (17/12). Rencana kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Ketapang. “Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada serentak, Kabupaten Ketapang akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati ada 17 Desember 2015. Adapun agendanya adalah rapat pleno terbuka,†kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, kemarin. Ia menyebutkan kegiatan akan dimulai pada pukul 09. 00 Wib. Sebutnya, hasil rapat pleno inilah yang menjadi dasar penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. “Pihak terkait akan diundang dalam rapat pleno terbuka seperti Forkopinda (Muspida), dinas instansi, pers, PPK maupun saksi pasangan calon serta Panwaslih. Khusus untuk saksi harus membawa surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh pasangan calon atau ketua dan sekretaris tim kampanye pasangan calon yang mesti diserahkan kepada KPU Kabupaten,†katanya. Jabidi mengatakan paling lambat sebelum rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten. Dikatakannya, bagi saksi yang tidak mempunyai mandate tentu mempunyai konsekuensi hokum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Segala persiapan terus dilakukan agar acara rapat pleno dapat berlangsung dengan lancar dan tertib. KPU Ketapang telah berkoordinasi dengan pihak keamanan maupun Sekretariat DPRD sebagai tempat berlangsungnya rapat pleno,†kata Jabidi. Ia mengharapkan kegiatan nanti berlangsung dengan aman dan tertib. Meski rapat pleno ini bersifat terbuka namun mengingat kapasitas ruangan gedung DPRD juga terbatas, jadi yang hadir untuk menyaksikan kegiatan ini agar membawa undangan,†katanya.