Berita Terkini

Kamis, Pleno Tingkat Kabupaten

  KETAPANG -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan pada Kamis (17/12). Rencana kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Ketapang. “Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada serentak, Kabupaten Ketapang akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati ada 17 Desember 2015. Adapun agendanya adalah rapat pleno terbuka,” kata Jabidi Erwan, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, kemarin. Ia menyebutkan kegiatan akan dimulai pada pukul 09. 00 Wib.  Sebutnya, hasil rapat pleno inilah yang menjadi dasar penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. “Pihak terkait akan diundang dalam rapat pleno terbuka seperti Forkopinda (Muspida), dinas instansi, pers, PPK maupun saksi pasangan calon serta Panwaslih. Khusus untuk saksi harus membawa surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh pasangan calon atau ketua dan sekretaris tim kampanye pasangan calon yang mesti diserahkan kepada KPU Kabupaten,” katanya. Jabidi mengatakan paling lambat sebelum rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten. Dikatakannya, bagi saksi yang tidak mempunyai mandate tentu mempunyai konsekuensi hokum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Segala persiapan terus dilakukan agar acara rapat pleno dapat berlangsung dengan lancar dan tertib. KPU Ketapang telah berkoordinasi dengan pihak keamanan maupun Sekretariat DPRD sebagai tempat berlangsungnya rapat pleno,” kata Jabidi. Ia mengharapkan kegiatan nanti berlangsung dengan aman dan tertib.  Meski rapat pleno ini bersifat terbuka namun mengingat kapasitas ruangan gedung DPRD juga terbatas, jadi yang hadir untuk menyaksikan kegiatan ini agar membawa undangan,” katanya.  

Musnahkan 240 Surat Suara Lebih dan Rusak

  KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang memusnahkan sebanyak 240 surat suara lebih dan rusak untuk kebutuhan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, Selasa (8/12) kemarin. Pemusnahan tersebut disaksikan anggota Panwaslih Ketapang, Waka Polres Ketapang, perwakilan Kodim dan Kejaksaan. Ketua KPU Ketapang Ronny Irawan mengatakan sebanyak 114 lembar surat suara lebih dari percetakan dalam keadaan sempurna. Dikatakannya, sedangkan 126 lembar surat suara dalam kondisi rusak. “Kami mendapatkan informasi setelah pengiriman logistik di Kecamatan Jelai Hulu terdapat kekurangan surat suara. Adapun surat suara yang kurang ada di Desa Sidahari dan Desa Deranuk,” katanya. Ia menyebutkan setelah mendapatkan informasi tersebut, KPU Ketapang langsung menyampaikan kekurangan surat suara yang kurang ke kecamatan. Sehingga, kata dia, logistik untuk kebutuhan pemungutan suara di TPS tersebut terpenuhi. “Saksi-saksi dapat melihat kerusakan surat suara yang akan dimusnahkan. Dimana, cetakan tidak sempurna warna dan ada tumpahan tinta baik di bagian depan maupun belakang surat suara,” jelas Ronny. Selain itu, sebut dia, kerusakan surat suara karena ada yang sobek namun jumlah tidak banyak. Menurut dia, jumlah cetakan dengan kebutuhan untuk selisih tidak banyak. “Sehingga kelebihan surat suara maupun yang rusak tidak banyak seperti di daerah lain dimana jumlahnya lebih dari ribuan. Mudah-mudahan saja tidak ada lagi kekurangan surat suara setelah pemusnahan kelebihan surat suara yang dilakukan,” tutur Ronny.    

Empat KAP Audit Dana Kampanye Paslon

Empat KAP Audit Dana Kampanye Paslon            KETAPANG - Empat Kantor Akuntan Publik (KAP) akan mengaudit dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Adapun KAP yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang yakni Sardjono Budi Sudarnoto (SBS), Warnoyo, Sarbini Ihsan yang berkedudukan di Pontianak sedangkan Maksum Suyanto & Hirdjan berkedudukan di Jakarta. Anggota KPU Ketapang Kartono Nuryadi, Senin (7/12) kemarin, saat menyerahkan berkas yang akan diaudit kepada perwakilan KAP mengatakan para auditor ini akan melakukan audit Laporan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Dikatakannya, empat KAP tersebut akan mengaudit laporan dana kampanye masing-masing satu pasangan calon. “Serah terima dokumen laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon telah kita lakukan. Setelah diserahkan, maka KAP akan menyerahkan tugasnya berdasarkan tahapan dan jadwal audit,” katanya. Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan penunjukan KAP telah melalui rapat pleno KPU Kabupaten Ketapang. Menurutnya, masing-masing KAP akan mengaudit dana kampanye satu pasangan calon, yakni : KAP SBS akan mengaudit dana kampanye pasangan Martin Rantan, SH dan Drs. Suprapto. S, KAP Warnoyo  akan mengaudit dana kampanye pasangan Drs. H. Andi Djamiruddin, M.Si dan Chanisius Kuan, KAP Sarbini Ikhsan akan mengaudit dana kampanye pasangan H. Boyman Harun, SH dan Drs. H. Gurdani Achmad sedangkan KAP Maksum Suyanto & Hirdjan akan mengaudit dana kampanye pasangan Ir. H. Darmansyah, MM dan Uti Rushan, ST. “KPU Ketapang telah menerima laporan awal dana kampanye pasangan calon pada tanggal 26 Agustus 2015.  Yakni berselang dua hari setelah ditetapkan KPU Kabupaten sebagai pasangan calon,” jelasnya. Kartono menyebutkan kemudian penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 16 Oktober. Sebut dia, kemudian help desk pelayanan dana kampanye ini setiap hari dibuka oleh KPU Kabupaten agar dalam pengisiannya menjadi baik dan benar, dan semua pasangan calon telah menyerahkan LPPDK pada hari minggu siang 6 Desember 2015. “Puncaknya Senin (7/12) yakni LPPDK pasangan calon diserahkan ke kantor akuntan publik dan ini telah sesuai dengan tahapan. Sesuai tahapan dan jadwal audit paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Kabupaten,” papar Kartono. Ia mengatakan KPU  Kabupaten tidak boleh mengintervensi selama proses audit ataupun memberikan opini terhadap hasil audit yang telah dilakukan. Kartono menegaskan hasil audit nantinya akan diserahkan ke KPU Kabupaten pada tanggal 23 Desember dan KPU Kabupaten akan mengumumkan ke publik  pada tanggal 24-26 Desember.  “Kemudian akan disampaikan ke semua pasangan calon pada tanggal 26 Desember,” ujar Kartono.     

LAKI Pantau Pilkada ketapang

 KETAPANG - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Ketapang resmi sebagai pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2015. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, F Alkap Pasti, Senin (7/12) kemarin mengatakan lembaga ini menyerahkan dokumen pendaftaran sebagai pemantau seminggu yang lalu. “Penetapan LAKI sebagai lembaga pemantau Pilbup Ketapang ini telah disetujui dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Ketapang Jumat (4/12). Sebelumnya telah dilakukan verifikasi terhadap persyaratan pemantau yang diajukan,” kata Alkap. Ia mengatakan LAKI merupakan satu-satunya lembaga pemantau dalam Pilbup Ketapang. Dikatakannya, selanjutnya lembaga ini diberikan akreditasi oleh KPU Kabupaten Ketapang dan identitas lain berupa tanda pengenal yang wajib digunakan selama melaksanakan tugas agar dapat berjalan lancar. “Sejak bulan Mei lalu KPU Kabupaten Ketapang telah beberapa kali mengumumkan mengenai pemantau Pilkada. Ada beberapa lembaga maupun perorangan yang telah mengambil formulir pendaftaran namun hanya LAKI yang menyerahkan formulir pendaftaran,” paparnya. Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Jabidi Erwan menambahkan berdasarkan formulir pendaftaran yang diajukan, LAKI akan melakukan pemantauan di 20 kecamatan. Menurutnya, dengan jumlah personil pemantau yang ada dan akan menempatkannya di setiap desa. “LAKI telah memiliki pengalaman dalam pemantauan Pemilu Gubernur Kalbar tahun 2012. Meski demikian walau diberikan akreditasi, pemantau juga memiliki kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mesti ditaati oleh pemantau,” jelasnya. Jabidi menegaskan aturan itu seperti non partisan dan independen, memiliki sumber dana yang jelas, tidak boleh mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Tegasnya, tidak boleh mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara pemilihan dan menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Kabupaten Ketapang. “Rambu-rambu aturan harus dipatuhi oleh pemantau. Sehingga pelaksanaan pilkada di Kabupaten Ketapang berjalan lancar sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Jabidi. (*)

KPU Surati Paslon Terkait Pengaturan Saksi

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menyurati pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait pengaturan saksi. “Keberadaan saksi pasangan calon sangat penting dalam mewujudkan pemilihan berkualitas dan berintegritas,” Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Ketapang Jabidi Erwan, kemarin, di ruang kerjanya. Ia mengatakan dalam mewujudkan pemilihan yang berkualitas tadi, keberadaan saksi di tempat pemungutan suara maupun pada saat proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kabupaten sangat penting. Dikatakannya, ini dimaksudkan agar proses pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi  hasil penghitungan suara sesuai tingkatannya dapat berjalan lancar. “Setiap pasangan calon dapat menempatkan atau menugaskan saksinya sebanyak 1-2 orang. Yakni untuk menyaksikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember maupun rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kabupaten sesuai jadwal,” katanya. Jabidi menegaskan saksi yang ditugaskan harus menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau ketua dan sekretaris tim kampanye pasangan calon tingkat kabupaten. Tegasnya, surat mandate itu diserahkan kepada penyelenggara sesuai tingkatannya paling lambat sebelum rapat penghitungan suara di TPS dimulai dan atau sebelum rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten dimulai. “Saat bertugas Saksi tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan atau memakai serta memuat segala bentuk atribut partai politik maupun yang dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye pasangan calon seperti foto pasangan calon, selebaran, brosur, topi, kaos, dan lain sebagainya. Dalam surat tersebut juga ditekankan saksi hendaknya dapat mengikuti proses pemungutan suara dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai tingkatannya dengan tertib dari awal hingga selesai. “Bagi Saksi yang berasal dari luar desa/kelurahan namun yang bersangkutan akan memilih di TPS dimana Saksi tersebut ditugaskan agar membawa formulir A5-KWK (surat keterangan pindah memilih di TPS lain). Formulir itu dapat diperoleh di PPS dimana Saksi terdaftar paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan menyerahkannya kepada petugas KPPS pada saat ingin mencoblos,” kata Jabidi.